• Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Iklan Iklan Iklan
Home RuangIlmu

Sejarah Bendera Merah Putih, Sudah Dikenal Sebelum Era Kemerdekaan

by Ruang Politik
2 Agustus 2023
in RuangIlmu
437 5
Ilustrasi bendera Indonesia. /Pixabay

Ilustrasi bendera Indonesia. /Pixabay

472
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bendera merah putih kemudian dipilih sebagai bendera Indonesia saat Soekarno membacakan Proklamasi Kemerdekaan pada 17 Agustus 1945.

RUANGPOLITIK.COM —Bendera Indonesia berwarna merah putih sudah banyak dikenal sebelum era kemerdekaan. Bendera merah putih digunakan sejumlah kerajaan di Nusantara seperti Majapahit, Singasari, Kediri, Bugis Bone, hingga sejumlah kerajaan Islam.

Saat Kongres Pemuda digelar tahun 1928, para pemuda dari berbagai daerah turut mempopulerkan warna merah putih sebagai simbol perjuangan.

RelatedPosts

Mengenal Strategi Pemasaran STP pada Produk Komestik Wardah

Pilpres 2 Putaran, Berikut Syarat dan Skenario Pelaksanaannya…

TikTok Bakal Pertimbangkan Investasi Strategis di GoTo Indonesia

Bendera merah putih kemudian dipilih sebagai bendera Indonesia saat Soekarno membacakan Proklamasi Kemerdekaan pada 17 Agustus 1945.

Saat itu, bendera dijahit oleh istri Soekarno, Fatmawati. Bendera jahitan Fatmawati itu selalu dikibarkan saat memperingati kemerdekaan Indonesia hingga tahun 1968. Setelahnya, bendera itu tak lagi dikibarkan karena kondisinya yang sudah rapuh dan pudar.

Warna merah dan putih mengandung makna tersendiri. Dikutip RuPol dari laman Kemendikbud, merah menandakan keberanian dan putih menandakan kesucian. Kedua warna itu disatukan dan menjadi jati diri bangsa Indonesia.

Dilindungi Undang-Undang
Bendera merah putih sebagai simbol negara dilindungi oelh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Pasal 13 UU Nomor 24 Tahun 2009 itu misalnya mengatur tentang cara pemasangan bendera Merah Putih.

1. Merah Putih dikibarkan dan/atau dipasang pada tiang yang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran bendera.
2.Merah Putih yang dipasang pada tali diikatkan pada sisi dalam kibaran bendera
3. Merah Putih yang dipasang pada dinding harus dipasang membujur rata

Selain itu, Pasal 24 UU Nomor 24 Tahun 2009 juga mengatur sejumlah larangan dalam memperlakukan bendera Merah Putih.

1. Setiap orang dilarang sengaja merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan
lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Merah Putih.
2. Setiap orang dilarang memakai Merah Putih untuk reklame atau iklan komersial.
3. Setiap orang dilarang mengibarkan Merah Putih yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
4. Setiap orang dilarang mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang
lencana atau benda apapun pada Merah Putih.
5. Setiap orang dilarang memakai Merah Putih untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup
barang yang dapat menurunkan kehormatan.

Itulah peraturan tentang cara memperlakukan bendera merah putih yang dijelaskan dalam UU Nomor 24 Tahun 2009.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: HUT RIMerah PutihSejarah Bendera
Previous Post

Gerindra Tunggu Partai yang Usai Pertemuan di Bali untuk Koalisi, Partai Apa Ya?

Next Post

Pertemuan Empat Mata Sandiaga Uno dengan Jokowi Curi Perhatian

Ruang Politik

Next Post
Sandiaga Uno/Ist

Pertemuan Empat Mata Sandiaga Uno dengan Jokowi Curi Perhatian

Recommended

Ilustrasi Pemilu Serentak 2024/RuPol

Menggaet Ceruk Undecided Voters di Pemilu 2024, Begini Strategi Paslon…

1 tahun ago
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono (kanan)memberikan keterangan terkait rancangan desain interior Istana Presiden di IKN, Rabu 13 Desember 2023./Biro Set Pres/Biro Pers Sekretariat Presiden

Menteri PUPR: Jokowi Sudah Teken Desain Interior Istana Presiden di IKN

1 tahun ago

Trending

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti/net

LaNyalla Sebut Klaim Luhut Soal Big Data Tidak Dapat Dibenarkan

3 tahun ago
Ilustrasi Kucing/Ist

Polisi Turun Tangan, Belasan Kucing Mati Mendadak di Sunter Jakut

2 tahun ago

Popular

Ilustrasi Kucing/Ist

Polisi Turun Tangan, Belasan Kucing Mati Mendadak di Sunter Jakut

2 tahun ago
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti/net

LaNyalla Sebut Klaim Luhut Soal Big Data Tidak Dapat Dibenarkan

3 tahun ago
Ilustrasi Pegambilan Uang/Ist

Sosok SB dan DY yang Disebut Sri Mulyani Punya Transaksi Jumbo, Mulai Terungkap?, Ini Faktanya…

2 tahun ago
Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

3 tahun ago

Kontroversi ‘Amplop Kiai’, CSIIS: Suharso Jadi Beban Berat PPP

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In