Menindaklanjuti hal tersebut, TNI/POLRI, kantor instansi pemerintah maupun swasta diminta memperdengarkan sirine atau penanda lainnya sebelum Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan.
RUANGPOLITIK.COM —Pemerintah Indonesia mengajak masyarakat untuk menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Kemerdekaan 17 Agustus 2023 dengan sejumlah hal. Beberapa di antaranya adalah dengan berpartisipasi memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lainnya di lingkungan masing-masing.
Pemasangan hiasan tersebut sudah bisa dilakukan mulai 20 Juni 2023, lalu. Selain itu, pemerintah juga mengimbau agar penggunaan logo HUT ke-78 dan desain turunannya merujuk pada pedoman yang dapat diunduh di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara.
“Mengimplementasikan secara maksimal logo dan desain turunan HUT ke-78 Kemerdekaan RI ke dalam berbagai bentuk media, antara lain desain/tampilan situs/media sosial, tayangan pada media televisi dan daring, dekorasi bangunan, dekorasi kendaraan/alat transportasi umum dan dinas, produk/suvenir, media publikasi cetak, elektronik, dan lain-lain sesuai dengan kapasitas dan kemampuan masing-masing,” kata keterangan dalam situs Setneg, dikutip pada Selasa, 1 Agustus 2023.
Selain itu, masyarakat juga diperbolehkan menggelar kegiatan secara daring maupun luring untuk merayakan HUT ke-78 RI tersebut. Tak kalah pentingnya, masyarakat pun diajak untuk mengibarkan Bendera Merah Putih di lingkungan masing-masing mulai 1 Agustus 2023 dan berakhir pada 31 Agustus 2023.
Saat 17 Agustus 2023
Nantinya, pada tanggal 17 Agustus 2023 pukul 10.17 WIB-10.20 WIB, masyarakat diminta menghentikan seluruh aktivitasnya dan berdiri tegap ketika Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan secara serentak. Hal itu dilakukan sebagai bentuk hormat terhadap detik-detik Proklamasi.
“Pengeculian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi setiap orang dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri dan orang lain apabila dihentikan,” ujar keterangan dalam situs Setneg.
Menindaklanjuti hal tersebut, TNI/POLRI, kantor instansi pemerintah maupun swasta diminta memperdengarkan sirine atau penanda lainnya sebelum Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan.
Nantinya, pada 17 Agustus 2023 pagi, Pemerintah Indonesia akan menggelar upacara peringatan detik-detik Proklamasi Kemerdekaan. Kemudian, pada sore harinya, upacara penurunan Bendera Merah Putih akan dilaksanakan.
“Untuk Upacara Detik-Detik Proklamasi dan Upacara Penurunan Bendera di Istana akan dilaksanakan sepenuhnya secara luring atau fisik. Jadi ini kembali sebagaimana sebelum pandemi,” ucap Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara (Sesmensetneg) Setya Utama.
Masyarakat pun berkesempatan menghadiri upacara tersebut secara langsung.
“Masyarakat diharapkan dapat hadir untuk mengikuti upacara tersebut secara luring dan dipersilakan untuk mendaftarkan diri melalui sistem aplikasi Pandang Istana,” tuturnya.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)