Boyamin menegaskan bahwa kesalahan KPK tidaklah sepele. Sejatinya, kata dia, perlu ada evaluasi dalam tubuh KPK, setelah kelalaian menetapkan tersangka sebelum surat perintah penyidikan (Sprindik) diterbitkan.
RUANGPOLITIK.COM —Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan membuat laporan dugaan pelanggaran etik oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kepada Dewan Pengawas (Dewas KPK).
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyebut laporan berkaitan dengan penetapan tersangka Kepala Badan Nasional Pencarian dan Penyelamatan (Kabasarnas) dalam kasus suap di TNI.
Menurut Bonyamin, hanya Dewas KPK yang memiliki wewenang untuk mengevaluasi polemik antara KPK dan TNI tersebut. Menyusul permintaan maaf terbuka dari KPK kepada TNI, MAKI berinisiatif melayangkan laporan kepada Dewas KPK.
“MAKI akan bermurah hati melapor pada Hari Rabu (2 Agustus 2023) ke Dewas, kalau ada (pelanggaran) diberi sanksi, kalau tidak ada ya namanya (KPK) dibersihkan,” ujar Boyamin, di Jakarta, Senin, 31 Juli 2023.
“Yang bisa membuat terang ini semua adalah Dewan Pengawas (KPK),” kata dia lagi.
Boyamin menegaskan bahwa kesalahan KPK tidaklah sepele. Sejatinya, kata dia, perlu ada evaluasi dalam tubuh KPK, setelah kelalaian menetapkan tersangka sebelum surat perintah penyidikan (Sprindik) diterbitkan.
Selain itu, Boyamin juga menyoroti soal KPK yang bertindak semaunya padahal belum punya kewenangan karena belum membentuk tim koneksitas, ditambah permintaan maaf serta pernyataan penyidik melakukan kekhilafan.
“Inikan dua hal yang harus dibenahi dan harus dilakukan treatment oleh dewan pengawas, kalau ada dugaan pelanggaran etik harus diberi sanksi, kalau tidak ya akan terbukti bahwa KPK sudah benar,” katanya.
Terdapat polemik dalam penetapan tersangka kasus dugaan suap di lingkungan di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas). Korupsi yang menyeret Marsdya TNI Henri Alfiandi (HA) itu menimbulkan protes dari pihak TNI.
Ungkapan keberatan TNI disampaikan melalui konferensi pers oleh Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda (Marsda) TNI Agung Handoko, di Mabes TNI Cilangkap.
Pasalnya, dia menilai OTT dan penetapan tersangka oleh KPK terhadap Marsdya TNI Henri Alfiandi (HA) dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC) tidak selaras dengan prosedur semestinya.
“Kami terus terang keberatan kalau itu ditetapkan sebagai tersangka, khususnya untuk yang militer. Karena kami punya ketentuan sendiri, punya aturan sendiri. Namun, saat press conference ternyata statement itu keluar, bahwa Letkol ABC maupun Kabasarnas Marsdya HA ditetapkan sebagai tersangka,” kata Agung di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat, 28 Juli 2023.
Kendati demikian, di kesempatan berbeda, Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda TNI Kresno Buntoro menegaskan protes itu bukan ingin melindungi para tersangka. Dalam jumpa pers terkait, dia menekankan tidak ada prajurit yang kebal hukum.
“Jadi, pada intinya tidak ada prajurit TNI yang kebal hukum, semua tunduk pada aturan hukum,” kata Laksamana Muda TNI Kresno Buntoro, di Mabes TNI, Jakarta, Jumat, 28 Juli 2023.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)