• Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Iklan Iklan Iklan
Home Nasional

Kabasarnas Henri Alfiandi Terancam Penjara Seumur Hidup

by Ruang Politik
1 Agustus 2023
in Nasional
409 30
Danpuspom TNI, Marsekal Muda Agung Handoko (kanan) bersama Ketua KPK, Firli Bahuri, saat menggelar konferensi pers bersama di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Senin 31 Juli 2023. Pusat Polisi Militer atau Puspom TNI menetapkan Kepala Basarnas, Marsdya (Purn) Henri Alfiandi (HA) dan Koorsmin Kabasarns, Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC) sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Basarnas. Penetapan tersangka Kabasarnas, Henri Alfiandi ini disampaikan Danpuspom TNI, Marsekal Muda Agung Handoko dalam konferensi pers bersama KPK di Mabes TNI./Ist

Danpuspom TNI, Marsekal Muda Agung Handoko (kanan) bersama Ketua KPK, Firli Bahuri, saat menggelar konferensi pers bersama di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Senin 31 Juli 2023. Pusat Polisi Militer atau Puspom TNI menetapkan Kepala Basarnas, Marsdya (Purn) Henri Alfiandi (HA) dan Koorsmin Kabasarns, Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC) sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Basarnas. Penetapan tersangka Kabasarnas, Henri Alfiandi ini disampaikan Danpuspom TNI, Marsekal Muda Agung Handoko dalam konferensi pers bersama KPK di Mabes TNI./Ist

470
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Hal ini berdasarkan jeratan pasal yang diterapkan Puspom TNI terhadap Henri dan Afri Budi. Keduanya diketahui dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

RUANGPOLITIK.COM —Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah menetapkan Kepala Basarnas atau Kabasarnas Marsdya (Purn) Henri Alfiandi (HA) dan Koorsmin Kabasarns, Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC) sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Basarnas. Henri dan Afri terancam hukuman penjara seumur hidup.

Hal ini berdasarkan jeratan pasal yang diterapkan Puspom TNI terhadap Henri dan Afri Budi. Keduanya diketahui dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

RelatedPosts

Menteri PUPR: Jokowi Sudah Teken Desain Interior Istana Presiden di IKN

Bahas Soal Kerjasama MRT Jakarta, Jokowi Bakal Temui PM Jepang

Bahas Pengungsi Rohingya, Menlu Temui Komisioner PBB

“Pasal 12 a atau b atau 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana telah diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Danpuspom TNI, Marsekal Muda Agung Handoko dalam konferensi pers bersama KPK di Mabes TNI, Jakarta, Senin (31/7/2023).

Pasal 11 UU Tipikor menyebutkan, “Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.”

Sementara Pasal 12 berbunyi, “Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.”

Sedangkan Pasal 12 huruf a menyebutkan, “pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.”
Pasal 12 huruf b, “Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.”

Meski demikian, tak banyak koruptor di Indonesia yang divonis seumur hidup. Terbaru, dua terdakwa korupsi Jiwasraya dan Asabri, yakni Benny Tjokro dan Heru Hidayat. Namun, keduanya divonis seumur hidup dengan jeratan Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU Tipikor. Sementara, terdakwa suap yang divonis seumur hidup adalah mantan Ketua MK, Akil Mochtar atas perkara suap di sejumlah daerah, seperti Kabupaten Lebak, Palembang, Lampung Selatan, dan Pulau Morotai.

Diberitakan, kasus yang menjerat Henri dan Afri ini terungkap dari OTT yang dilakukan KPK. Saat ini, KPK menangani tiga pihak swasta yang diduga memberikan suap kepada Henri dan Afri, yakni Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya, dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil. Sementara Henri dan Afri ditangani Puspom TNI. Kelima tersangka telah ditahan.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: BasarnasKPKTNI
Previous Post

Rocky Gerung dan Refly Dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan UU ITE

Next Post

Antisipasi El Nino, Bapanas Tingkatkan Cadangan Pangan

Ruang Politik

Next Post
Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi /Ist

Antisipasi El Nino, Bapanas Tingkatkan Cadangan Pangan

Recommended

Ilustrasi Pemilu Serentak 2024/RuPol

Menggaet Ceruk Undecided Voters di Pemilu 2024, Begini Strategi Paslon…

1 tahun ago
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono (kanan)memberikan keterangan terkait rancangan desain interior Istana Presiden di IKN, Rabu 13 Desember 2023./Biro Set Pres/Biro Pers Sekretariat Presiden

Menteri PUPR: Jokowi Sudah Teken Desain Interior Istana Presiden di IKN

1 tahun ago

Trending

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti/net

LaNyalla Sebut Klaim Luhut Soal Big Data Tidak Dapat Dibenarkan

3 tahun ago
Ilustrasi Kucing/Ist

Polisi Turun Tangan, Belasan Kucing Mati Mendadak di Sunter Jakut

2 tahun ago

Popular

Ilustrasi Kucing/Ist

Polisi Turun Tangan, Belasan Kucing Mati Mendadak di Sunter Jakut

2 tahun ago
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti/net

LaNyalla Sebut Klaim Luhut Soal Big Data Tidak Dapat Dibenarkan

3 tahun ago
Ilustrasi Pegambilan Uang/Ist

Sosok SB dan DY yang Disebut Sri Mulyani Punya Transaksi Jumbo, Mulai Terungkap?, Ini Faktanya…

2 tahun ago
Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

3 tahun ago

Kontroversi ‘Amplop Kiai’, CSIIS: Suharso Jadi Beban Berat PPP

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In