Alex mempersilakan Brigjen Asep Guntur menyampaikan pengunduran diri. Namun demikian, dia menegaskan, hanya pimpinan KPK yang punya kewenangan menentukan, menerima, atau menolak pengunduran diri tersebut.
RUANGPOLITIK.COM —Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Alexander Marwata menyebut jajaran pimpinan belum menentukan nasib Brigjen Asep Guntur. Asep diketahui mengajukan pengunduran diri buntut polemik penanganan kasus dugaan suap di Basarnas.
Alex, sapaan akrab Alexander menyampaikan, pengunduran diri Brigjen Asep Guntur sebetulnya disampaikan untuk pejabat struktural KPK. Hanya saja, kabar pengunduran diri tersebut bocor ke publik.
“Yang bersangkutan gentleman bahwa apa yang dia sampaikan itu harus dipenuhi. Jadi yang bersangkutan akan menulis surat pengunduran diri karena sudah diketahui oleh semua orang,” kata Alex di Gedung KPK, Jakarta, Senin (31/7/2023).
Alex mempersilakan Brigjen Asep Guntur menyampaikan pengunduran diri. Namun demikian, dia menegaskan, hanya pimpinan KPK yang punya kewenangan menentukan, menerima, atau menolak pengunduran diri tersebut.
” Tetapi kan Hak kami pimpinan untuk menerima atau menolak. Siapa saja boleh mengajukan pengunduran diri, tetapi tentu nanti keputusan akhir ada di pimpinan,” ungkap Alex.
Alex menyampaikan, KPK akan berkoordinasi dengan Polri terkait pengunduran diri Brigjen Asep Guntur. Dia menekankan, pimpinan KPK belum mengambil keputusan.
“Belum ada keputusan, sampai saat ini yang bersangkutan masih menjadi Plt dan Direktur Penyidikan,” ujar Alex.
“Jadi enggak usah dipersoalkan. Belum ada keputusan dari pimpinan untuk mengabulkan atau menolak Plt Deputi Penindakan atau Direktur Penyidikan untuk mengundurkan diri,” pungkasnya.
Sebelumnya, KPK membenarkan, Brigjen Asep Guntur Rahayu mengajukan surat pengunduran diri ke pimpinan dari posisi pelaksana tugas (Plt) deputi penindakan dan eksekusi sekaligus direktur penyidikan. Asep mengajukan pengunduran diri di tengah polemik penanganan kasus dugaan suap di Basarnas.
“Betul, informasi yang kami terima bahwa yang bersangkutan akan mengajukan surat dimaksud kepada pimpinan,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Senin (31/7/2023).
Dalam pesan yang beredar, pengunduran diri tersebut merupakan wujud pertanggungjawaban Brigjen Asep Guntur. “Dengan ini saya mengajukan pengunduran diri,” ungkap pesan singkat dari Asep yang disampaikan seorang sumber beberapa waktu lalu.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)