• Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Iklan Iklan Iklan
Home Nasional

Protes ‘Dilangkahi’ KPK Tangani Korupsi Kabasarnas, TNI Sebut Tak Ada Prajurit yang Kebal Hukum

by Ruang Politik
29 Juli 2023
in Nasional
410 26
Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI Marsekal Muda Agung Handoko/Ist

Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI Marsekal Muda Agung Handoko/Ist

466
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dalam jumpa pers terkait dengan dugaan korupsi yang melibatkan anggota TNI, dia menekankan tidak ada prajurit yang kebal hukum.

RUANGPOLITIK.COM —Terdapat polemik dalam penetapan tersangka kasus dugaan suap di lingkungan di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas).

Korupsi yang menyeret Marsdya TNI Henri Alfiandi (HA) itu menimbulkan protes dari pihak TNI.

RelatedPosts

Menteri PUPR: Jokowi Sudah Teken Desain Interior Istana Presiden di IKN

Bahas Soal Kerjasama MRT Jakarta, Jokowi Bakal Temui PM Jepang

Bahas Pengungsi Rohingya, Menlu Temui Komisioner PBB

Kendati demikian, Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda TNI Kresno Buntoro menegaskan protes itu bukan ingin melindungi para tersangka.

Dalam jumpa pers terkait dengan dugaan korupsi yang melibatkan anggota TNI, dia menekankan tidak ada prajurit yang kebal hukum.

Turut hadir dalam jumpa pers, Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda TNI Agung Handoko, Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) Mayjen TNI Wahyoedho Indrajit, Oditur Jenderal (Orjen) TNI Laksamana Muda TNI Nazali Lempo, dan Kepala Pusat Penerangan TNI Laksamana Muda TNI Julius Widjojono.

KPK, menurutnya bisa menyerahkan semua proses hukum yang dilakukan oleh anggota TNI aktif kepada perangkat hukum militer, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Untuk setiap tindak pidana yang dilakukan oleh militer, kata Kresno Buntoro, prajurit aktif tunduk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997. Selain itu, ada juga dasar hukum UU RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Terkait dengan penanganan korupsi, dia menjelaskan bahwa ada batas kewenangan yang jelas, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memproses warga sipil, sementara anggota TNI aktif diperiksa oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

“Selanjutnya, melalui persidangan, dan Anda tahu semua, di peradilan militer itu, itu sudah langsung di bawah teknis yudisialnya Mahkamah Agung. Jadi, tidak ada yang bisa lepas dari itu,” kata dia.

Sebelumnya, ungkapan keberatan TNI kepada KPK disampaikan melalui konferensi pers oleh Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda (Marsda) TNI Agung Handoko, di Mabes TNI Cilangkap.

Pasalnya, dia menilai OTT dan penetapan tersangka oleh KPK terhadap Marsdya TNI Henri Alfiandi (HA) dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC) tidak selaras dengan prosedur semestinya.

“Kami terus terang keberatan kalau itu ditetapkan sebagai tersangka, khususnya untuk yang militer. Karena kami punya ketentuan sendiri, punya aturan sendiri. Namun, saat press conference ternyata statement itu keluar, bahwa Letkol ABC maupun Kabasarnas Marsdya HA ditetapkan sebagai tersangka,” kata Agung di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat, 28 Juli 2023.

Agung juga menyayangkan informasi soal penangkapan terhadap Letkol Adm Afri Budi Cahyanto yang malah mereka dapat dari pemberitaan di media, bukan dari laporan KPK.Yang bersangkutan kemudian baru diserahkan KPK ke Puspom TNI setelah 1×24 jam dengan status tahanan KPK.

Agung berharap hal ini tidak terjadi lagi di masa depan. Ia ingin lembaga antirasuah nantinya dapat lebih kooperatif dengan pihak TNI dan tidak abai terhadap perbedaan prosedur penanganan antara warga sipil dengan personel militer.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: BasarnasKasus SuapKPKTNI
Previous Post

Nurul Ghufron Terciduk Follow Akun Porno, Netizen: KPK Jaman Firli Banyak yang Khilaf

Next Post

Senpi Rakitan Ilegal di Kasus Bripda IDF Disita Polisi

Ruang Politik

Next Post
Ilustrasi senpi/Repro

Senpi Rakitan Ilegal di Kasus Bripda IDF Disita Polisi

Recommended

Ilustrasi Pemilu Serentak 2024/RuPol

Menggaet Ceruk Undecided Voters di Pemilu 2024, Begini Strategi Paslon…

1 tahun ago
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono (kanan)memberikan keterangan terkait rancangan desain interior Istana Presiden di IKN, Rabu 13 Desember 2023./Biro Set Pres/Biro Pers Sekretariat Presiden

Menteri PUPR: Jokowi Sudah Teken Desain Interior Istana Presiden di IKN

1 tahun ago

Trending

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti/net

LaNyalla Sebut Klaim Luhut Soal Big Data Tidak Dapat Dibenarkan

3 tahun ago
Ilustrasi Kucing/Ist

Polisi Turun Tangan, Belasan Kucing Mati Mendadak di Sunter Jakut

2 tahun ago

Popular

Ilustrasi Kucing/Ist

Polisi Turun Tangan, Belasan Kucing Mati Mendadak di Sunter Jakut

2 tahun ago
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti/net

LaNyalla Sebut Klaim Luhut Soal Big Data Tidak Dapat Dibenarkan

3 tahun ago
Ilustrasi Pegambilan Uang/Ist

Sosok SB dan DY yang Disebut Sri Mulyani Punya Transaksi Jumbo, Mulai Terungkap?, Ini Faktanya…

2 tahun ago
Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

3 tahun ago
Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri /Ist

KPK Pecat Pegawai yang Tilap Uang Perjalanan Dinas

2 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In