Selain memuat ketentuan itu, perpres tersebut juga memuat 10 tanggung jawab platform digital tempat berita media daring disebar dan menjangkau pembaca.
RUANGPOLITIK.COM —Simak makna bagi hasil dalam Perpres Jurnalisme Berkualitas. Dewan Pers mengusulkan peraturan presiden tersebut kepada Presiden Jokowi pada 17 Februari 2023 lalu dengan tembusan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, dan para ketua konstituen.
Selain memuat ketentuan itu, perpres tersebut juga memuat 10 tanggung jawab platform digital tempat berita media daring disebar dan menjangkau pembaca. Dewan Pers juga mengusulkan draf lainnya pada saat yang sama yakni draf usulan kerja sama platform tersebut dengan perusahaan pers.
Apa itu bagi hasil dalam Perpes Jurnalisme Berkualitas?
Dilansir dari laman Dewan Pers, bagi hasil adalah pembagian pendapatan atas pemanfaatan berita oleh perusahaan platform digital yang diproduksi perusahaan pers berdasarkan perhitungan nilai keekonomian. Hal ini tercantum dalam BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 ayat 2.
Selain itu, perusahaan platform digital juga hendaknya menjaga ekosistem jurnalisme yang sehat dan berkualitas. Hal itu menyebabkan salah satu tanggung jawab yang dibebankan padanya adalah menjaga agar hanya konten jurnalisik yang patuh pada Kode Etik Jurnalistik yang bisa tayang.
Selain tentang bagi hasil, perpres ini juga mengatur perubahan algoritma, sebuah perubahan yang direncanakan terhadap praktik layanan platform digital. Dewan Pers mengusulkan perusahaan platform digital itu memberitahukan perubahan algoritma tersebut.
“Dengan tujuan dominan untuk menghasilkan perubahan yang teridentifikasi pada cara layanan platform digital dalam mendistribusikan berita milik perusahaan pers,” ujar ayat 9 dalam pasal dan BAB yang sama tersebut.
Total terdapat 8 tanggung jawab yang diusulkan dipegang perusahaan platform digital. Dua di antaranya sudah disebutkan yakni memberitahukan perubahan algoritma dan mendukung jurnalisme berkualitas dengan mencegah penyebaran konten berita tak patuh Kode Etik Jurnalistik.
“Menghilangkan berita yang tidak sesuai dengan Kode Etik Jurnalisik berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pers,” katanya lagi.
Dewan Pers juga mendesak agar perusahaan platform digital berbagi data agregat aktivitas pengguna yang berasal dari pemanfaatan konten jurnalistik milik perusahaan pers secara transparan dan adil, serta memastikan perubahan algoritma yang dilakukan tetap mendukung hadirnya jurnalisme berkualitas dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers.
“Tidak mengindeks dan/atau menampilkan konten jurnalistik yang menghasilkan hasil daur ulang dari konten media lain tanpa izin, memberikan perlakuan yang sama kepada semua perusahaan pers dalam penyediaan layanan platform digital, dan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan terkait dengan perpajakan sebagaimana yang diberlakukan kepada perusahaan-perusahaan yang berusaha dan/atau memperoleh pendapatan di Indonesia,” ujarnya.
Tak hanya itu, Dewan Pers juga mengusulkan agar ada sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan terhadap perusahaan platform digital yang tidak memenuhi kewajiban di atas.
Ternyata tidak semua perusahaan pers bisa mengajukan permohonan bagi hasil jika perusahaan itu tidak terdaftar di Dewan Pers. Permohonan itu juga bisa dibatalkan apabila yang bersangkutan tidak mengelola setidaknya satu unit pemberitaan terdaftar dalam kurun waktu 6 bulan.
“Kesepakatan bagi hasil dan/atau bentuk lainnya antara perusahaan platform digital dan perusahaan pers dapat dilakukan dengan satu perusahaan pers atau gabungan beberapa perusahaan pers,” katanya lagi.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)