Selain Kabasarnas Henri Alfiandi, KPK juga menetapkan status tersangka kepada Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil, dan Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya.
RUANGPOLITIK.COM —Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Badan Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus suap pengadaan proyek alat deteksi korban reruntuhan tahun anggaran 2021-2023.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bahwa pengusutan kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat. Kemudian, lembaga antirasuah menindaklanjuti laporan tersebut dengan mengumpulkan informasi dan bahan keterangan.
“Berlanjut pada tahap penyelidikan sebagai langkah menemukan adanya peristiwa pidana sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup. KPK kemudian menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sebagaimana dikutip RuPol dari YouTube KPK RI, Rabu, 26 Juli 2023.
Selain Kabasarnas Henri Alfiandi, KPK juga menetapkan status tersangka kepada Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil, dan Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya.
Kemudian, Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, dan Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto.
“Atas dasar kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 26 Juli 2023 sampai dengan 14 Agustus 2023,” tutur Alex.
Alex menuturkan, Marilya ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih. Sedangkan, Roni Aidil ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 gedung ACLC.
“Untuk tersangka MG (Mulsunadi Gunawan) kami ingatkan untuk kooperatif segera hadir ke gedung Merah Putih KPK mengikuti proses hukum perkara ini,” ujar Alex.
Konstruksi Perkara
Lebih lanjut Alex menjelaskan sejak 2021, Basarnas melaksanakan beberapa tender proyek pekerjaan yang diumumkan melalui layanan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Basarnas yang dapat diakses oleh umum.
Kemudian pada 2023, Basarnas kembali membuka tender proyek pekerjaan di antaranya pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 Miliar.
Kemudian, pengadaan Public Safety Diving Equipment dengan nilai kontrak Rp17,4 miliar dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp89,9 miliar.
Alex menyampaikan, Mulsunadi Gunawan, Marilya, dan Roni Aidil melakukan pendekatan personal dengan menemui Kabasarnas Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto agar dapat memenangkan tiga proyek tersebut.
“Dalam pertemuan ini, diduga terjadi “deal” pemberian sejumlah uang berupa fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak,” ujarnya.
“Penentuan besaran fee dimaksud diduga ditentukan langsung oleh HA (Henri Alfiandi),” kata Alex menambahkan.
Lebih lanjut Alex menuturkan, pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan yaitu Kabasarnas Henri Alfiandi siap mengondisikan dan menunjuk perusahaan Mulsunadi Gunawan dan Marilya sebagai pemenang tender untuk proyek pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan TA 2023.
“Sedangkan perusahaan RA (Roni Aidil) menjadi pemenang tender untuk proyek pengadaan Public Safety Diving Equipment dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024),” ucap Alex.
Alex mengungkapkan Kabasarnas Henri Alfiandi memerintahkan Mulsunadi Gunawan, Marilya, dan Roni Aidil untuk berkomunikasi dengan PPK Satker terkait.
Kemudian, lanjut Alex, nilai penawaran yang dimasukkan hampir semuanya mendekati nilai HPS (Hasil harga perkiraan sendiri).
“Kaitan teknis penyerahan uang dimaksud diistilahkan sebagai “Dako (Dana Komando) untuk HA ataupun melalui (Afri Budi Cahyanto,” tutur Alex
“Atas persetujuan MG (Mulsunadi Gunawan) selaku Komisaris kemudian memerintahkan MR (Marilya) untuk menyiapkan dan menyerahkan uang sejumlah sekitar Rp999,7 juta secara tunai di parkiran salah satu Bank yang ada di Mabes TNI Cilangkap,” ujar Alex menambahkan.
Sedangkan Roni Aidil menyerahkan uang sekitar Rp4,1 miliar melalui aplikasi pengiriman setoran bank. Atas penyerahan sejumlah uang tersebut, perusahaan Mulsunadi Gunawan, Marilya, dan Roni Aidil dinyatakan sebagai pemenang tender.
“Dari informasi dan data yang diperoleh Tim KPK, diduga HA (Henri Alfiandi) bersama dan melalui ABC (Afri Budi Cahyanto) diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek,” ucap Alex.
“Hal ini akan didalami lebih lanjut oleh Tim gabungan Penyidik KPK bersama dengan Tim Penyidik Puspom Mabes TNI,” kata Alex menambahkan.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)