RUANGPOLITIK.COM-Produsen minuman Jus Buah Anggur Nabidz mengklaim produknya telah mendapat sertifikat halal. Namun, MUI membantah tak pernah menetapkan kehalalan produk tersebut.
Belakangan ini tengah ramai produk Jus Buah Anggur merek Nabidz yang disebut-sebut sebagai ‘wine halal’. Minuman itu viral usai diunggah oleh Instagram @adityadwiputras.
Aditya menegaskan bahwa pelabelan ‘wine halal’ berasal dari dirinya sendiri karena melihat penilaian teman-temannya yang menyebut bahwa jus buah anggur tersebut memiliki rasa dan aroma mirip wine.
- Klaim Sertifikasi Halal
Profesor Beni Yulianto selaku peracik minuman tersebut mengklaim bahwa produknya tidak mengandung alkohol, bahkan dirinya mengklaim bahwa Nabidz telah tersertifikasi halal.
Klaim sertifikasi halal pada produk Jus Buah Anggur merek Nabidz diunggah lewat Instagram @microbioma_Indonesia (24/07/23). Sertifikasi halal itu terbit dengan nomor ID31110003706120523.
Tertulis juga bahwa sertifikasi halal tersebut diterbitkan sejak 12 Juni 2023 dengan nama produk Jus Buah Anggur. Sertifikat halal itu dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag).
Meski telah membuktikan adanya sertifikat halal, tetapi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa membantah dengan mengatakan bahwa MUI tidak pernah menetapkan kehalalan untuk produk Nabidz.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua MUI Bidang Fatwa KH. Asrorun Niam Soleh. Menurutnya, produk jus buah anggur tersebut menyalahi standar halal yang menjadi pedoman MUI.
“Sesuai pedoman dan standar halal yang dimiliki MUI, MUI tidak menetapkan kehalalan produk yang menggunakan nama yang terasosiasi dengan haram,” ujar KH. Asrorun Niam Soleh, seperti dikutip dari rilis yang diterima detikfood (26/7).
“Hal ini termasuk dalam hal rasa, aroma, dan kemasan seperti wine. Apalagi jika prosesnya melibatkan fermentasi anggur dengan ragi, persis seperti pembuatan wine,” lanjutnya.
- Produk Jus Buah Anggur Tidak Memenuhi Syarat Halal
Pedoman tersebut sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003 tentang Standarisasi Fatwa Halal. Selain itu, ada juga Fatwa MUI Nomor 10 Tahun 2019 tentang Produk Makanan dan Minuman yang mengandung alkohol/etanol.
Disebutkan bahwa minuman beralkohol yang masuk kategori khamr adalah minuman yang mengandung alkohol/etanol (C2H5OH) minimal 0.5%. Minuman yang masuk kategori khamr adalah najis dan hukumnya haram.
“Melihat dua fatwa tersebut, berarti ada persyaratan yang tidak dipenuhi pada produk Nabidz. Pertama, terkait dengan bentuk kemasan dan sensori produk,” ujar KH. Asrorun Niam Soleh.
“Kedua, produk minuman telah melalui serangkaian proses sehingga diperlukan uji etanol. Oleh karenanya, produk seperti seharusnya tidak bisa disertifikasi halal jalur self declare,” tutup KH. Asrorun Niam Soleh.
- Sertifikasi Halal Jalur ‘Self Declare’
Dengan pernyataan MUI yang tak pernah menetapkan kehalalan atas produk Jus Buah Anggur Nabidz, maka produk tersebut mendapatkan sertifikasi halal jalur ‘self declare’.
Hal ini juga disampaikan oleh Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham. Ia menjelaskan bahwa produk tersebut telah diajukan sertifikasi halal pada 25 Mei 2023 melalui mekanisme self declare dengan pendampingan Proses Produk Halal (PPH) yang dilakukan oleh Pendamping PPH.
Pengajuan tersebut telah diverifikasi dan divalidasi pada tanggal 25 Mei 2023, dengan produk yang diajukan berupa jus/sari buah anggur merk Nabidz.
Kini, pihak dari BPJPH telah memblokir Sertifikat Halal bernomor ID131110003706120523 untuk produk Jus Buah Anggur merk Nabidz sebagai bagian dari proses investigasi.
- Kesimpulan
Produk Jus Buah Anggur Nabidz memiliki sertifikasi halal jalur ‘self declare’ dengan sertifikat yang dikeluarkan oleh BPJPH Kemenag. Sementara itu, dari MUI tidak pernah menetapkan kehalalan produk tersebut.
BPJPH telah mengerahkan tim untuk melakukan proses investigasi pengawasan. Sembari proses tersebut berjalan, BPJPH telah memblokir sertifikat halal ID131110003706120523 yang dimiliki Nabidz.
Perlu diketahui bahwa tak hanya MUI yang berperan dalam proses sertifikasi halal, yakni ada BPJPH dan Lembaga Pemeriksa (LPH). Masing-masing memiliki tugas dan tanggung jawab dalam tahapan sertifikasi halal.
EDITOR: Adi Kurniawan
(RuPol)