Maqdir, kata Kuntadi, mengaku tak mengetahui latar belakang atau tujuan dibalik penyerahan Rp27 miliar kepada kliennya. Kejagung kini tengah mengumpulkan data lebih lanjut melalui pemeriksaan ke kantor si pengacara.
RUANGPOLITIK.COM —Babak baru polemik uang Rp27 miliar yang dikembalikan kepada terdakwa dugaan korupsi proyek BTS Kominfo, Irwan Hermawan (IH). Terungkap inisial sosok pengembali uang cash dalam bentuk dolar AS setara nilai USD 1,8 juta itu.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan uang tersebut berasal dari seseorang berinisial S. Sebagaimana pernyataan Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi, uang yang siang tadi baru diserahkan Kuasa Hukum IH, Maqdir Ismail kepada Kejagung itu sedang ditelusuri lebih dalam.
“Kami telah menerima penyerahan uang sebesar USD 1,8 juta atau setara dengan Rp27 miliar dan selanjutnya, dalam rangka untuk membuat terang, mencari tahu apa kaitannya, asal usul uang tersebut, yang bersangkutan kami periksa,” ucap Kuntadi, pada konferensi pers di Kejagung, Kamis, 13 Juli 2023.
Maqdir, kata Kuntadi, mengaku tak mengetahui latar belakang atau tujuan dibalik penyerahan Rp27 miliar kepada kliennya. Kejagung kini tengah mengumpulkan data lebih lanjut melalui pemeriksaan ke kantor si pengacara.
“Tidak tahu siapa yang menyerahkan. Inisialnya S, tapi latar belakang, maksud tujuannya sampai hari ini kami tidak tahu,” ujarnya.
Dia menegaskan, Kejagung tak bisa lantas mengaitkannya satu perkara dengan perkara lainnya. Posisi uang Rp27 miliar yang telah aman di tangan Kejagung bisa terkait bisa juga tidak dengan perkara korupsi yang menyeret nama eks Menkominfo Johnny G Plate.
“Asal-usul kedudukan uang ini harus kami buat terang, karena perlakuan dan dampak hukumnya beda-beda,” ucapnya.
“Status uang tersebut, apakah bisa digunakan untuk alat bukti, atau untuk memulihkan kerugian negara, atau malah sekadar barang temuan, karena dampak hukumnya jauh beda,” katanya lagi.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Irwan Hermawan (IH), Maqdir Ismail menyerahkan uang tunai miliaran rupiah itu kepada Kejaksaan Agung (Kejagung), hari ini, Kamis, 13 Juli 2023.
Uang tersebut disebut Maqdir telah dikembalikan dari ‘pihak’ terkait kepada kliennya, IH. Maqdir lalu menyerahkan uang ke Kejagung, dalam bentuk dolar Amerika Serikat (AS), atau senilai USD 1,8 juta.
Dibantu tim kuasa hukum IH yang lain, Maqdir memboyong gepokan uang dalam bentuk tunai tersebut. 18 gepok cash pecahan dolar AS resmi diserahkan kepada aparat penegak hukum (APH). Namun demikian sosok yang mengembalikan uang itu pada IH belum juga terungkap.
“Komitmen kami atas nama klien kami, jumlah uang yang kami bawa USD 1,8 juta. Uang ini akan kami serahkan atas nama Irwan untuk recovery terhadap hal yang sudah pernah dia terima,” ujar Maqdir pada wartawan di depan Kejagung, Kamis, 13 Juli 2023.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)