Saat disingggung terkait kemungkinan Maqdir ditetapkan sebagai tersangka lantaran menerima uang tersebut, Kuntadi mengaku enggan berandai-andai.
RUANGPOLITIK.COM —Maqdir Ismail, kuasa hukum terdakwa di kasus korupsi BTS 4G Kominfo, Irwan Hermawan dianggap gegabah lantaran menerima uang US$ 1,8 juta atau Rp 27 miliar dari sosok berinisial S.
Hal tersebut diungkapkan Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Kuntadi, usai menerima uang tersebut di Gedung Jampidsus, Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (13/7/2023).
“Sebagai orang hukum mestinya beliau tidak gegabah menerima uang tanpa kejelasan,” ujar Kuntadi.
“Apalagi uang sejumlah itu, dan disampaikan ke publik. Sehingga, kami pun berharap beliau juga membantu kami untuk membuat terang, siapa si S ini, bukan hanya melempar isu ke masyarakat,” sambungnya.
Saat disingggung terkait kemungkinan Maqdir ditetapkan sebagai tersangka lantaran menerima uang tersebut, Kuntadi mengaku enggan berandai-andai.
Menurutnya, saat ini fokus Kejagung adalah mengusut kejelasan asal-usul uang tersebut.
“Kami tidak akan mengandai-andai, ada tidak alat bukti itu yang akan kami lakukan,” jelasnya.
Kuntadi menambahkan, Kejagung bakal memeriksa kantor Maqdir Ismail di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
“Rencananya pada hari ini juga kami melakukan pemeriksaan kantor yang bersangkutan untuk mencari alat bukti terkait dengan siapa yang menyerahkan,” katanya.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)