Heryanto dan Yosep meminta bantuan mantan Komisaris Independen Wika Beton Dadan Tri Yudianto untuk melobi Hasbi Hasan.
RUANGPOLITIK.COM —Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya penggunaan kode jalur atas dan jalur bawah dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Ketua KPK, Firli Bahuri menjelaskan kode itu digunakan debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka dan advokat Theodorus Yosep Parera agar kasasi jaksa dikabulkan dengan menyerahkan uang ke sejumlah pihak.
“Dari beberapa komunikasi antara HT (Heryanto Tanaka) dan TYP (Theodorus Yosep Parera), terdapat beberapa agenda skenario agar kasasi jaksa dikabulkan menggunakan istilah jalur atas dan jalur bawah yang dipahami dan disepakati keduanya berupa penyerahan sejumlah uang ke beberapa pihak yang memiliki pengaruh di Mahkamah Agung yang satu di antaranya HH (Hasbi Hasan) selaku Sekretaris Mahkamah Agung,” ungkap Firli dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (12/7/2023).
Heryanto dan Yosep meminta bantuan mantan Komisaris Independen Wika Beton Dadan Tri Yudianto untuk melobi Hasbi Hasan. Heryanto dan Yosep pun diminta memberikan menyiapkan uang dengan kode suntikan dana agar Dadan dan Hasbi Hasan membantu mengawal kasasi terkait perkara Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
“Selain itu, ada kesepakatan antara HT dengan DTY, yang berikutnya DTY (Dadan Tri Yudianto) juga akan turut mengawal proses kasasi dengan adanya pemberian fee memakai sebutan suntikan dana,” jelasnya.
Firli menjelaskan Heryanto telah mentransfer uang sebanyak tujuh kali kepada Dadan dengan total jumlah Rp 11,2 miliar. Setelah menerima uang, Dadan kemudian membagi dan menyerahkan uang kepada Hasbi Hasan senilai Rp 3 miliar.
“Sekitar periode Maret 2022 sampai dengan September 2022 terjadi transfer uang melalui rekening bank dari HT pada DTY sebanyak 7 kali dengan jumlah sekitar Rp 11,2 miliar,” ungkap Firli.
“Dari uang Rp 11,2 miliar tersebut, DTY kemudian membagi dan menyerahkannya pada HH sesuai komitmen yang disepakati keduanya dengan besaran yang diterima HH sejumlah sekitar Rp 3 miliar,” kata Firli menambahkan.
Diketahui, KPK menjebloskan Sekretaris MA, Hasbi Hasan ke sel tahanan, Rabu (12/7/2023). Hasbi Hasan ditahan seusai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
“Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka HH (Hasbi Hasan),” kata Ketua KPK, Firli Bahuri di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/7/2023).
Hasbi selanjutnya ditahan untuk 20 hari pertama mulai dari 12 Juli 2023 sampai dengan 31 Juli 2023. Dia ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK. Penahanan terhadap Hasbi dalam rangka proses penyidikan kasus suap di MA.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)