• Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Iklan Iklan Iklan
Home Round Up

RUU Kesehatan Sah Jadi UU, Gelombang Penolakan dari Tenaga Medis Tak Didengar DPR

by Ruang Politik
12 Juli 2023
in Round Up
418 22
Ratusan Massa Organisasi Kesehatan Tolak Pengesahan RUU Kesehatan/Ist

Ratusan Massa Organisasi Kesehatan Tolak Pengesahan RUU Kesehatan/Ist

471
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena dalam laporannya mengatakan RUU Kesehatan terdiri dari 20 bab dan 478 pasal.

RUANGPOLITIK.COM —Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan resmi disahkan menjadi Undang-Undang. Pengesahan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa 11 Juli 2023.

“Kami akan menanyakan kepada fraksi lainnya, apakah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang,” kata Ketua DPR RI Puan Maharani, dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

RelatedPosts

Menggaet Ceruk Undecided Voters di Pemilu 2024, Begini Strategi Paslon…

Tiga WNI Relawan Rumah Sakit Indonesia di Gaza Sudah Bisa Dihubungi

Tekanan di Tepi Barat Meningkat, Masjid Al Aqsa Diperketat Israel

7 fraksi dari 9 fraksi di DPR menyetujui RUU Kesehatan menjadi Undang-Undang (UU). 7 fraksi tersebut adalah PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PAN dan PPP. Sementara dua fraksi yang menolak yakni Demokrat dan PKS.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena dalam laporannya mengatakan RUU Kesehatan terdiri dari 20 bab dan 478 pasal.

Pasal-Pasal Kontroversial dalam UU Kesehatan
UU Kesehatan sempat ditolak oleh tenaga medis yang tergabung dalam beberapa organisasi, yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNII), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).

Sepanjang pembahasan RUU Kesehatan menjadi UU ada beberapa pasal yang kontroversi, sehingga ditolak oleh tenaga medis tersebut.

1. Dokter Asing Mudah Masuk Indonesia

Pasal 233 UU Kesehatan menjelaskan bahwa dokter asing bisa langsung praktik di Indonesia.

“Tenaga Kesehatan warga negara asing lulusan luar negeri yang telah lulus proses evaluasi kompetensi dan akan melakukan praktik di Indonesia haru memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) sementara dan Surat Izin Praktik (SIP).”

Tak hanya itu, UU Kesehatan juga menghapus kewajiban dokter asing wajib berbahasa Indonesia.

Kemudian, persyaratan yang harus dikantongi untuk membuka praktik adalah Surat Tanda Registrasi (STR) sementara, Surat Izin Praktek, dan Syarat Minimal Praktek. Namun, bagi dokter asing dan dokter diaspora yang sudah lulus pendidikan spesial akan dikecualikan.

Pasal ini tentunya ditentang oleh IDI. Pasalnya, IDI menilai aturan ini berbahaya karena dokter spesialis dapat beroperasi tanpa rekomendasi IDI.

2. Kelalaian Sama Dengan Pidana

Pasal 462 Ayat (1) menyatakan bahwa tenaga medis atau tenaga kesehatan yang melakukan kelalaian dapat dipidana.

“Setiap Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang melakukan kelalaian berat yang mengakibatkan Pasien luka berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun.”

Kemudian dijelaskan lagi pada ayat 2, “Jika kelalaian berat sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan kematian, setiap tenaga kesehatan dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun”.

3. Syarat Dapatkan SIP
Dalam Pasal 235 Ayat 1 UU Kesehatan mengatakan bahwa untuk mendapatkan Surat Izin Praktik (SIP) tenaga kesehatan harus memiliki Surat Tenaga Registrasi (STR), alamat praktik dan bukti pemenuhan kompetensi.

4. Organisasi Profesi Tenaga Medis Dibatasi

Pasal 314 ayat (2) mengatur peran dan pembatasan organisasi profesi.

“Setiap kelompok Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan hanya dapat membentuk satu organisasi profesi.”

5. Konsil Bertanggung Jawab pada Menteri

Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) sebelumnya merupakan lembaga independen yang bertanggungjawab langsung pada Presiden.

Namun, setelah UU Kesehatan SAH, konsil akan bertanggung jawab pada menteri. Hal itu tertuang dalam Pasal 239 ayat 2.

“Konsil kedokteran Indonesia dan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri.”

Gelombang Penolakan
Jauh sebelum UU Kesehatan disahkan, gelombang penolakan dari nakes bermunculan.

Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB-IDI) Adib Khumaidi menyayangkan tidak dilibatkannya rakyat dan tenaga-tenaga kesehatan di lapangan.

“Draf yang muncul sampai saat ini kita tidak tahu di dalam proses yang ada, saat kemarin mulai di Panitia Kerja (Panja) DPR RI melakukan pengesahan, bahkan sampai saat ini tidak ada keterbukaan substansi RUU Kesehatan,” kata Adib Khumaidi di Jakarta, Kamis, 22 Juni 2023.

Adib lantas mengingatkan bahwa RUU Kesehatan adalah regulasi yang dibuat demi kepentingan rakyat, juga kepentingan ketahanan dan kemandirian bangsa. Maka konten di dalamnya wajib mencerminkan nilai yang ada di Pancasila dan UUD 45.

“Kami melihat di dalam sebuah proses pembuatan regulasi RUU Kesehatan omnibus law ini masih unprocedural process,” katanya kepada awak media.

“Terhadap sebuah hal yang tentunya perlu mendapat pertanyaan, kenapa bicara terkait dengan kepentingan kesehatan rakyat dilakukan secara tertutup?,” katanya lagi.

Tak hanya itu, puluhan karangan bunga yang berisi ucapan menolak pembahasan Rancangan Undang-Undang Kesehatan (RUU Kesehatan) berjejer di depan Gedung DPR/MPR/DPD RI pada Senin, 5 Juni 2023.

Para tenaga medis serta ratusan forum tenaga dan masyarakat kesehatan akan menggelar aksi unjuk rasa mulai sekira pukul 08.30 hingga siang ini.

Karangan-karangan bunga yang memenuhi gerbang Gedung DPR itu bertuliskan berbagai macam tuntutan seperti ‘Hentikan Pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law’ dan ‘Tolak RUU Kesehatan Yang Tak Berpihak Pada Rakyat dan Nakes’ hingga berseragam kaus putih bertuliskan ‘Stop RUU Kesehatan’.

Alasan mereka kembali menyuarakan aksi lantaran draft RUU Kesehatan Omnibus Law menyebar pada tahun 2022 lalu masih memuat kegelisahan bagi para tenaga kesehatan.

Karena selain proses rancangan yang tidak transparan, namun isi RUU juga dinilai tidak memberikan rasa aman dan nyaman bagi para tenaga medis dan kesehatan untuk bekerja.

Padahal para tenaga medis dan kesehatan melalui lima Organisasi Profesi Medis dan Kesehatan telah memberikan masukan bahwa masih ada banyak permasalahan kesehatan di Indonesia terutama di wilayah terpencil yang jauh lebih urgensi ditangani.

Adapun lima organisasi Profesi Medis dan Kesehatan diantaranya Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia, Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), hingga IAI di Indonesia.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: DPR RIRUU Kesehatan
Previous Post

Gegara Apa Partai NasDem Minta Maaf kepada The Jackmania?

Next Post

Pasal-Pasal Kontroversial dalam UU Kesehatan Baru

Ruang Politik

Next Post
Ilustrasi RUU Keseshatan/Repro

Pasal-Pasal Kontroversial dalam UU Kesehatan Baru

Recommended

Ilustrasi Pemilu Serentak 2024/RuPol

Menggaet Ceruk Undecided Voters di Pemilu 2024, Begini Strategi Paslon…

1 tahun ago
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono (kanan)memberikan keterangan terkait rancangan desain interior Istana Presiden di IKN, Rabu 13 Desember 2023./Biro Set Pres/Biro Pers Sekretariat Presiden

Menteri PUPR: Jokowi Sudah Teken Desain Interior Istana Presiden di IKN

1 tahun ago

Trending

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti/net

LaNyalla Sebut Klaim Luhut Soal Big Data Tidak Dapat Dibenarkan

3 tahun ago
Ilustrasi Kucing/Ist

Polisi Turun Tangan, Belasan Kucing Mati Mendadak di Sunter Jakut

2 tahun ago

Popular

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti/net

LaNyalla Sebut Klaim Luhut Soal Big Data Tidak Dapat Dibenarkan

3 tahun ago
Ilustrasi Kucing/Ist

Polisi Turun Tangan, Belasan Kucing Mati Mendadak di Sunter Jakut

2 tahun ago
Ilustrasi Pegambilan Uang/Ist

Sosok SB dan DY yang Disebut Sri Mulyani Punya Transaksi Jumbo, Mulai Terungkap?, Ini Faktanya…

2 tahun ago
Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

3 tahun ago
Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri /Ist

KPK Pecat Pegawai yang Tilap Uang Perjalanan Dinas

2 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In