Tidak hanya itu, Guspardi juga berpandangan jika masa jabatan ketum Parpol itu sangat tergantung kepada faktor keberhasilan dan proses regenerasai di dalam parpol itu sendiri. Tak masalah jabatan ketum parpol tidak dibatasi, asal ia berhasil menyukseskan parpol tersebut.
RUANGPOLITIK.COM —Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus menilai gugatan yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik (parpol) maksimal 10 merupakan hal yang wajar.
Apalagi jika yang diinginkan adalah agar terjadinya sirkulasi kepemimpinan dalam parpol. Juga supaya tidak lagi terjadi otoritarianisme dan dinasti politik.
Namun demikian, menurutnya, beberapa partai yang membangun ketokohan dengan memperpanjang masa jabatan ketumnya, juga bukan tanpa pertimbangan, di samping itu tidak bertentangan dengan undang-undang.
“Hal ini seyogyanya merupakan urusan internal atau rumah tangga masing-masing, dan biasanya regulasi parpol sudah mengaturnya dalam AD/ART (Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga) masing-masing,” ujar Guspardi dikutip dalam keterangannya pada Senin, 3 Juli 2023.
Tidak hanya itu, Guspardi juga berpandangan jika masa jabatan ketum Parpol itu sangat tergantung kepada faktor keberhasilan dan proses regenerasai di dalam parpol itu sendiri. Tak masalah jabatan ketum parpol tidak dibatasi, asal ia berhasil menyukseskan parpol tersebut.
“Jika Ketum tersebut bagus dan berhasil, tentu para kader juga tetap menghendaki ketua umum tersebut terus tetap menjabat, mengingat track record keberhasilannya yang sudah teruji,” ucap anggota Komisi II DPR RI itu.
Guspardi pun menggarisbawahi, persiapan regenasi dengan matang menjadi pertimbangan parpol dalam pergantian ketumnya.
“Seorang ketua umum parpol memiliki aspek kepemimpinan yang unggul, jika mempersiapkan regenerasi kepemimpinan berikutnya. Sehingga, meskipun sudah menjabat ketua umum parpol lebih dari dua kali, dia tetap mempersiapkan para kader-kader berkompetisi untuk menggantikannya, dan tidak terbatas pada satu atau dua kader unggulan saja,” tuturnya.
Yang terpenting, ungkap Guspardi, tidak ada jegal-menjegal sesama kader, terutama kader yang ingin mengembangkan dirinya, termasuk menjadi pucuk pimpinan di parpol tersebut. Dengan begitu, akan terjadi kompetisi yang sehat dan demokratis untuk merebut posisi ketua umum pasca lengsernya yang bersangkutan.
“Memang dibutuhkan seorang pemimpin yang betul-betul mampu mempersiapkan dan melahirkan bibit bibit kepemimpinan untuk memimpin parpol pada priode berikutnya. “Sehingga Parpol sebagai pusat inkubasi para pemimpin betul-betul menjadi kenyataan,” pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.
Diberitakan sebelumnya, warga Nias Eliadi Hulu dan warga Yogyakarta Saiful Salim menggugat UU Parpol ke MK dan meminta masa jabatan ketua umum (ketum) partai politik (parpol) hanya 2 periode.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)