• Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Iklan Iklan Iklan
Home RuangPemilu

Masa Jabatan Ketum Parpol Digugat ke MK, Politisi PAN Bilang Hal Wajar

by Ruang Politik
3 Juli 2023
in RuangPemilu
423 17
Gedung Mahkamah Konstitusi/Ist

Gedung Mahkamah Konstitusi/Ist

471
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tidak hanya itu, Guspardi juga berpandangan jika masa jabatan ketum Parpol itu sangat tergantung kepada faktor keberhasilan dan proses regenerasai di dalam parpol itu sendiri. Tak masalah jabatan ketum parpol tidak dibatasi, asal ia berhasil menyukseskan parpol tersebut.

RUANGPOLITIK.COM —Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus menilai gugatan yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik (parpol) maksimal 10 merupakan hal yang wajar.

Apalagi jika yang diinginkan adalah agar terjadinya sirkulasi kepemimpinan dalam parpol. Juga supaya tidak lagi terjadi otoritarianisme dan dinasti politik.

RelatedPosts

Anies Baswedan: Majukan Kampung Tanpa Menggusur

TKN Fanta Gelar Nobar Pilpres Bareng Relawan

TKN Optimis Suara Swing Voters Berlabuh ke Prabowo

Namun demikian, menurutnya, beberapa partai yang membangun ketokohan dengan memperpanjang masa jabatan ketumnya, juga bukan tanpa pertimbangan, di samping itu tidak bertentangan dengan undang-undang.

“Hal ini seyogyanya merupakan urusan internal atau rumah tangga masing-masing, dan biasanya regulasi parpol sudah mengaturnya dalam AD/ART (Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga) masing-masing,” ujar Guspardi dikutip dalam keterangannya pada Senin, 3 Juli 2023.

Tidak hanya itu, Guspardi juga berpandangan jika masa jabatan ketum Parpol itu sangat tergantung kepada faktor keberhasilan dan proses regenerasai di dalam parpol itu sendiri. Tak masalah jabatan ketum parpol tidak dibatasi, asal ia berhasil menyukseskan parpol tersebut.

“Jika Ketum tersebut bagus dan berhasil, tentu para kader juga tetap menghendaki ketua umum tersebut terus tetap menjabat, mengingat track record keberhasilannya yang sudah teruji,” ucap anggota Komisi II DPR RI itu.

Guspardi pun menggarisbawahi, persiapan regenasi dengan matang menjadi pertimbangan parpol dalam pergantian ketumnya.

“Seorang ketua umum parpol memiliki aspek kepemimpinan yang unggul, jika mempersiapkan regenerasi kepemimpinan berikutnya. Sehingga, meskipun sudah menjabat ketua umum parpol lebih dari dua kali, dia tetap mempersiapkan para kader-kader berkompetisi untuk menggantikannya, dan tidak terbatas pada satu atau dua kader unggulan saja,” tuturnya.

Yang terpenting, ungkap Guspardi, tidak ada jegal-menjegal sesama kader, terutama kader yang ingin mengembangkan dirinya, termasuk menjadi pucuk pimpinan di parpol tersebut. Dengan begitu, akan terjadi kompetisi yang sehat dan demokratis untuk merebut posisi ketua umum pasca lengsernya yang bersangkutan.

“Memang dibutuhkan seorang pemimpin yang betul-betul mampu mempersiapkan dan melahirkan bibit bibit kepemimpinan untuk memimpin parpol pada priode berikutnya. “Sehingga Parpol sebagai pusat inkubasi para pemimpin betul-betul menjadi kenyataan,” pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.

Diberitakan sebelumnya, warga Nias Eliadi Hulu dan warga Yogyakarta Saiful Salim menggugat UU Parpol ke MK dan meminta masa jabatan ketua umum (ketum) partai politik (parpol) hanya 2 periode.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: Ketum ParpolMK
Previous Post

Menpora Dito Ariotedjo Akan Adakan Jumpa Pers terkait Panggilan Kejagung atas Kasus Korupsi BTS

Next Post

Catat! Jaksa jangan Main Mata saat Periksa Ayah dan Anak di Kasus Emas dan BTS

Ruang Politik

Next Post
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate (tengah) berada dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (17/5/2023). Kejaksaan Agung menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 yang merugikan negara mencapai Rp8 triliun./Antara

Catat! Jaksa jangan Main Mata saat Periksa Ayah dan Anak di Kasus Emas dan BTS

Recommended

Ilustrasi Pemilu Serentak 2024/RuPol

Menggaet Ceruk Undecided Voters di Pemilu 2024, Begini Strategi Paslon…

1 tahun ago
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono (kanan)memberikan keterangan terkait rancangan desain interior Istana Presiden di IKN, Rabu 13 Desember 2023./Biro Set Pres/Biro Pers Sekretariat Presiden

Menteri PUPR: Jokowi Sudah Teken Desain Interior Istana Presiden di IKN

1 tahun ago

Trending

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti/net

LaNyalla Sebut Klaim Luhut Soal Big Data Tidak Dapat Dibenarkan

3 tahun ago
Ilustrasi Kucing/Ist

Polisi Turun Tangan, Belasan Kucing Mati Mendadak di Sunter Jakut

2 tahun ago

Popular

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti/net

LaNyalla Sebut Klaim Luhut Soal Big Data Tidak Dapat Dibenarkan

3 tahun ago
Ilustrasi Kucing/Ist

Polisi Turun Tangan, Belasan Kucing Mati Mendadak di Sunter Jakut

2 tahun ago
Ilustrasi Pegambilan Uang/Ist

Sosok SB dan DY yang Disebut Sri Mulyani Punya Transaksi Jumbo, Mulai Terungkap?, Ini Faktanya…

2 tahun ago
Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

3 tahun ago

Kontroversi ‘Amplop Kiai’, CSIIS: Suharso Jadi Beban Berat PPP

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In