Menurutnya, ponpes merupakan lembaga pendidikan yang harus dibina. Sementara, pihak yang melakukan pelanggaran hukum harus ditindak tegas sesuai laporan dan informasi konkret. Untuk diketahui, Ponpes Al Zaytun viral lantaran diduga mengajarkan hal yang sesat dan menyimpang dari syariat Islam.
RUANGPOLITIK.COM —Penanganan polemik Pondok Pesantren Al Zaytun, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat masih terus berjalan hingga saat ini. Di tengah polemik tersebut, Ponpes Al Zaytun masih tetap membuka pendaftaran untuk menerima santri baru tahun ajaran 2023/2024.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pun menanggapi hal tersebut. Ia terlihat tak masalah jika Ponpes Al Zaytun tetap menerima santri baru di tengah polemik yang terjadi saat ini.
Menurutnya, ponpes merupakan lembaga pendidikan yang harus dibina. Sementara, pihak yang melakukan pelanggaran hukum harus ditindak tegas sesuai laporan dan informasi konkret. Untuk diketahui, Ponpes Al Zaytun viral lantaran diduga mengajarkan hal yang sesat dan menyimpang dari syariat Islam.
“(Ponpes Al-Zaytun) Katanya masih menerima pendaftaran. Silakan buka pendaftaran karena ponpes itu lembaga pendidikan yang harus kami bina,” katanya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Jumat, 30 Juni 2023.
Meski demikian, Mahfud MD memastikan jika evaluasi terhadap keberadaan Ponpes Al Zaytun segera dilakukan pemerintah.
“Pondok pesantrennya kami akan evaluasi secara administratif, tindakan administratif itu apa? Melihat penyelenggaraannya, melihat kurikulumnya, melihat konten pengajarannya; sehingga hak untuk belajar bagi para santri dan murid-muridnya terus berjalan,” ujarnya.
Aspek Pidana
Mahfud MD menjelaskan bahwa polemik Ponpes Al Zaytun juga diselimuti dengan aspek hukum pidana. Hal itu akan diusut oleh kepolisian.
“Al Zaytun itu ada aspek hukum pidana, tentu akan ditangani oleh Polri dan tidak akan diambangkan, tidak boleh ada satu perkara yang diambangkan. Kalau iya, iya, kalau tidak, tidak. Jangan ada laporan ditampung, lalu ada hambatan sana sini, lalu nggak jelas,” ucapnya.
Sebelumnya, Mahfud MD membocorkan bahwa pidana dan administrasi merupakan dua dari tiga tindakan untuk menangani polemik Ponpes Al Zaytun. Satu tindakan lainnya berkaitan dengan ketertiban dan keamanan selama proses penanganan kasus berlangsung.
“Jadi tiga tindakan ya, pidana, administrasi, serta tertib sosial dan keamanan. Tindakan yang ketiga (menjaga ketertiban) ini menjadi tugas Kang Emil (Ridwan Kamil) sebagai gubernur bersama Kabinda, Polda, Kesbang, TNI, dan sebagainya di Jawa Barat, yaitu menjaga suasana kondusif, ketertiban sosial, dan keamanan,” tuturnya.
Di satu sisi, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan bahwa penanganan polemik Ponpes Al Zaytun akan dilakukan dari sisi hukum dan pendidikan.
Penanganan secara hukum berada di bawah Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan bersama Polri. Sementara dari sisi pendidikan berada di bawah Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan serta Kementerian Agama.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)