Slogan prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan atau presisi yang diusung Polri sejak dipimpin Listyo Sigit 2,5 tahun lalu nampaknya masih membutuhkan kerja keras untuk mewujudkannya. Hal ini lantaran lambannya Polri menangani polisi nakal.
RUANGPOLITIK.COM —Transparansi dalam menangani polisi nakal masih menjadi pekerjaan rumah bagi Polri. Hal itu dikatakan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan pers menyambut HUT Ke-77 Polri yang jatuh pada Sabtu (1/7/2023) besok.
Dikatakan Sugeng, persoalan internal, termasuk penyimpangan anggota Polri seperti penyalahgunaan wewenang, pemerasan, dan pungutan liat (pungli) masih menjadi ujian berat bagi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan jajarannya.
Slogan prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan atau presisi yang diusung Polri sejak dipimpin Listyo Sigit 2,5 tahun lalu nampaknya masih membutuhkan kerja keras untuk mewujudkannya. Hal ini lantaran lambannya Polri menangani polisi nakal. Bahkan, pelanggaran yang dilakukan polisi nakal kerap terungkap setelah viral di media sosial hingga memunculkan fenomena no viral, no justice.
“Penanganan terhadap anggota yang nakal jarang terekspose apabila tidak mencuat ke publik melalui media sosial dan menjadi viral. Akibatnya, transparansi dalam program presisi itu masih jauh dari harapan,” kata Sugeng dalam keterangannya, Jumat (30/6/2023).
Dikatakan, masih banyak anggota Polri yang melakukan penyimpangan yang disembunyikan, ditutup-tutupi, bahkan dibela oleh rekan-rekan mereka. Sugeng mencontohkan, kasus lima anggota Polri di Jawa Tengah yang melakukan pungli terkait penerimaan calon bintara Polri tahun 2022. Awalnya, mereka hanya diberikan sanksi ringan. Setelah viral dan menjadi perhatian publik, kelima anggota Polri itu baru dipecat.
“Proses penangana terhadap kelima pelaku anggota Polri yang melakukan pemerasan dan pungli tersebut sangat tersendat-sendat. Di mana penanganan kode etik dan tindakan pidana diumpetin dan tidak dibuka agar uang yang mengalir puluhan miliar tersebut tidak mengarah ke tingkat yang lebih tinggi. Keterbukaan atau trasparansi baru muncul setelah adanya perintah Kapolri melalui statement kepada publik yang cukup jelas: pecat atau proses pidana,” ungkap Sugeng.
Kapolri Mutasi Tiga Kapolda, Irjen Panca Putra Jadi Pati Lemdiklat
Hal itu disampaikan Listyo Sigit saat penutupan Rapat Kerja Nasional Sumber Daya Manusia (Rakernis SDM) Polri di Riau 17 Maret 2023 lalu. Kapolri saat itu menyampaikan perintah yang tegas kepada seluruh kapolda dan kabid propam untuk memberikan hukuman yang tegas, baik berupa pemecatan maupun proses pidana terhadap anggota Polri yang nakal.
Menurut Sugeng, pernyataan tegas Kapolri menunjukkan transparansi dalam program presisinya untuk menjawab keingintahuan masyarakat. Namun, di tingkat bawah kepemimpinan Kapolri, seperti kapolda dan kapolres, masih terlihat kelit dalam memberikan transparansi kepada publik.
Kasus pemerasan dan pungli dalam penerimaan calon Bintara Polri di Jawa Tengah yang awalnya dibongkar oleh IPW adalah contoh yang menunjukkan kurangnya transparansi dari kapolda Jawa Tengah dalam mempublikasikan kasus yang melibatkan anggotanya. Hal ini membuat penanganan kelima anggota Polri tersebut menjadi polemik di publik.
“Apakah mereka dipecat dan pidana dari pelaku Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW itu diteruskan ke proses hukum atau tidak,” katanya.
Untuk itu, IPW menyebut program Polri Presisi yang didengungkan Jenderal Listyo Sigit masih sebatas lip service. Polri Presisi baru berjalan setelah Kapolri turun tangan.
“Barulah bawahan kemudian bergerak. Hanya dalam hitungan kurang dari seminggu, para pelaku penerimaan Bintara Polri itu dipecat oleh Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi yang diputuskan 20 Maret 2023. Tiga hari setelah Kapolri berbicara di rakernis SDM Polri, 17 Maret 2023,” katanya.
Sementara, di tataran pidana, kasus pungli itu seakan jalan di tempat. Dengan kata-kata masih proses penyidikan, kasus pungli tersebut hingga kini belum jelas.
Hal itu yang membuat Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mempraperadilankan Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi karena menghentikan proses hukum kelima anggotanya yang melakukan pungli. Meski praperadilan MAKI ditolak Pengadilan Negeri Semarang, putusan itu menunjukkan kasus pungli penerimaan bintara Polri tahun 2022 masih berproses. Ditekankan, proses itu sangat mempengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Polri sehingga harus dikomunikasikan kepada masyarakat.
“Memotong kepala ikan yang busuk seharusnya terus dilakukan di institusi Polri lantaran komando dari Kapolri yang telah menabuh genderang perang terhadap anggota Polri yang telah melukai kode etik profesi Polri (KEPP) sangat jelas dan tegas: pecat dan pidana,” tegasnya.
Selain di Polda Jawa Tengah, IPW juga menyoroti kasus yang melibatkan anggota Polri di Polda Kaltara yang terkesan tertutup. Bahkan, IPW menyebut kasus pemerasan yang dilakukan oleh Iptu MK saat menjadi Kasatreskrim Polres Bulungan dikawal oleh Kapolda Kaltara, Irjen Daniel Aditya.
“Sehingga harus diambil alih oleh Divpropam Polri untuk menanganinya. Hal ini terjadi setelah adanya kegaduhan pencopotan Kabidpropam Kaltara, Kombes Teguh Triwantoro yang dicopot oleh Kapolda setelah adanya laporan hasil pemeriksaan dari Iptu MK yang ditangani Propam Polda Kaltara dan akhirnya Kombes Teguh diaktifkan lagi sebagai Kabidpropam Polda Kaltara setelah Menkopolhukam Mahfud MD turun tangan,” katanya.
Kapolri: Satgas Antimafia Bola Temukan Indikasi Pelanggaran
Pengawalan dari Kapolda Kaltara itu sangat jelas ketika Iptu MK dimutasi ke Ditintelkam Polda Kaltara yang mestinya ke Yanma. IPW menduga keistimewaan ini karena adanya hubungan penangkapan kapal yang diduga melakukan penggelapan BBM dengan permintaan uang Rp 1,5 miliar yang mengalir ke kapolres Tarakan dan kapolda Kaltara.
“Pada kasus ini, Mabes Polri melalui Divhumas Polri menyatakan bahwa Polri telah membentuk tim dari Itwasum Polri dan Divpropam Polri. Tetapi, hingga kini, perkembangan kasus ini tak pernah diekspose ke publik dan Kapolri sendiri tak pernah bersuara perkembangan dari tim Itwasum Polri dan Divpropam Polri. Sementara kapolda Kaltara dan kapolres Tarakan masih dipertahankan. Padahal laporan masyarakat telah dilayangkan ke pihak Divpropam Polri,” paparnya.
Untuk itu, Sugeng menyatakan, transparansi dalam program presisi yang didengungkan Kapolri masih jauh dari harapan. Ditekankan, perlu keteladanan dari pemimpin di semua lini satuan kerja untuk melakukan pembersihan di institusi Polri ke depan.
“Keteladanan sebagai abdi nusa dan bangsa ini sangat dibutuhkan oleh setiap insan Polri, untuk melakukan reformasi kultural yang belum menampakkan hasil memuaskan karena masih menonjolnya sikap arogansi, penyalahgunaan kewenangan, dan hedonisme,” katanya.
IPW juga memberikan catatan terkait kasus kode etik atas obstruction of justice pembunuhan Brigadir J. Diketahui, Kompol Chuck Putranto yang merupakan mantan Spri Ferdy Sambo telah bebas dan hanya dikenakan demosi 1 tahun putusan pemecatannya dibatalkan di tingkat banding.
Sugeng mengakui materi putusan adalah kewenangan majelis etik. Namun, prosedural juga harus ditaati karena putusan tersebut bisa dikatakan cacat prosedural.
IPW meminta Korps Bhayangkara untuk makin mawas diri di usianya yang sudah 77 tahun. Polri harus mengerem anggotanya untuk tidak arogan dan pamer kekayaan.
Tidak kalah pentingnya, Sugeng mengatakan di usia 77 tahun ini, Polri yang melayani masyarakat harus mampu berbuat yang terbaik kepada publik. Terobosan program curhat Jumat dan polisi RW menjadi penguatan transparansi, informasi dan komunikasi di masyarakat. Program-program itu diharapkan mendukung kedekatan Polri dengan masyarakat sebagai upaya terciptanya kondusivitas, keamanan dan ketertiban masyarakat, Apalagi, dilakukan menjelang Pemilu 2024.
“Terobosan ini, akan mempengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Polri dan citra Polri di masyarakat. Seperti juga transparansi berkeadilan dalam Polri Presisi yang dijalankan dari tingkat Mabes Polri hingga polsek-polsek. Semoga Polri yang berusia 77 tahun semakin bisa mendapatkan kepercayaan publik dengan taat dan setia mewujudkan Tribrata secara konsisten,’ katanya.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)