Skandal praktik pungli di Rutan KPK diungkapkan ke publik oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Dewas KPK kemudian meminta agar pimpinan KPK menindaklanjuti praktik pungli tersebut. Sementara itu, KPK mengakui praktik pungli tersebut pertama terjadi di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, Jakarta.
RUANGPOLITIK.COM —Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK kini tengah diterpa berbagai skandal yang para terduga pelakunya berasal dari internalnya sendiri. Skandal di internal tersebut kini tengah ditangani lebih lanjut oleh KPK.
Deretan skandal KPK yang terjadi mulai dari praktik pungutan liar di rumah tahanan negara (rutan), perbuatan asusila terhadap istri tahanan, hingga penyelewengan uang dinas ke luar kota. Skandal tersebut diungkap ke publik dalam tempo waktu yang berdekatan satu sama lain.
Skandal praktik pungli di Rutan KPK diungkapkan ke publik oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Dewas KPK kemudian meminta agar pimpinan KPK menindaklanjuti praktik pungli tersebut. Sementara itu, KPK mengakui praktik pungli tersebut pertama terjadi di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, Jakarta.
Anggota Dewas KPK, Albertina Ho menyampaikan nominal pungli menyentuh Rp 4 miliar dalam periode waktu Desember 2021 sampai Maret 2022. Angka tersebut merupakan temuan sementara, dan bisa saja bertambah di waktu berikutnya. Sementara itu, anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris menyebut praktik pungli tersebut diduga melibatkan puluhan pegawai.
Di lain sisi, KPK juga telah menyampaikan permintaan maaf ke publik atas terjadinya praktik pungli di rutan yang dikelolanya.
KPK juga telah mengambil sejumlah langkah dalam rangka proses pengusutan praktik pungli di rutan, di antaranya pembentukan tim khusus, rotasi pegawai, hingga menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyampaikan, lima langkah nyata telah dilakukan KPK untuk mengusut tuntas skandal pungli tersebut.
Pertama, melimpahkan dugaan pungli dimaksud ke bagian penyelidikan; kedua, menggelar pemeriksaan etik yang dilakukan Dewan Pengawas (Dewas) KPK; ketiga, pemeriksaan oleh Inspektorat KPK; keempat, membebastugaskan para terduga pelaku; serta kelima, mengevaluasi seluruh tata kelola Rutan KPK.
Tindakan Asusila Skandal berikutnya yang terjadi di internal KPK yakni dugaan tindakan asusila oleh pegawai terhadap seorang istri tahanan. Saat dikonfirmasi, Albertina Ho menyampaikan kini terduga pelaku sudah tidak bertugas lagi di Rutan KPK.
Adapun dari pihak KPK menyampaikan, terduga pelaku sudah ditindak atas ulahnya tersebut. Ali Fikri menerangkan, kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang diterima Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM). Laporan tersebut lalu diteruskan ke Dewas KPK pada Januari 2023 lalu. Dewas KPK kemudian menganalisis serta memeriksa pihak terkait.
Dewas KPK lalu memutuskan telah terjadi pelanggaran etik sedang. Selain itu, KPK juga melakukan tindak lanjut lewat pemeriksaan oleh bagian Inspektorat mengenai kedisiplinan pegawai. Ali menyebut, penegakan kode etik oleh Dewas KPK serta kedisiplinan oleh Inspektorat diperlukan.
Terduga pelaku tetap masih menjadi pegawai di KPK. Hanya saja, yang bersangkutan telah dipindahkan ke bagian penjagaan gedung.
Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean menekankan, pihaknya tidak bisa memberikan sanksi pemecatan terhadap terduga pelaku tersebut, melainkan hanya memberikan sanksi etik.
Dewas KPK hanya bisa merekomendasikan supaya terduga pelaku diproses secara disiplin pegawai.
Tumpak menerangkan, sanksi etik terhadap pegawai hanya berbentuk sanksi moral. Hal tersebut mengacu pada aturan aparatur sipil negara (ASN).
Penyelewengan Uang Dinas Terbaru, KPK juga mengungkapkan ke publik lewat jumpa pers soal adanya dugaan pegawai di internalnya menyelewengkan uang dinas luar kota. Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya H Harefa membeberkan, dari aksi yang terjadi dalam tempo waktu 2021 dan 2022 itu, keuangan negara dirugikan sebesar Rp 550 juta.
Skandal tersebut terkuak akibat adanya keluhan proses administrasi yang bertele-tele serta potongan uang perjalanan dinas para pegawai KPK oleh terduga pelaku.
Masalah tersebut kemudian dilaporkan ke Inspektorat KPK. Pihak Inspektorat kemudian melakukan pendalaman, hingga akhirnya ditemukan dugaan kerugian keuangan negara akibat perbuatan oknum pegawai KPK tersebut.
Dari bukti permulaan yang didapatkan, masalah ini kemudian dilaporkan ke Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK. Di lain sisi, oknum pegawai KPK tersebut sudah dibebastugaskan.
52 Tahanan KPK Ikuti Salat Iduladha, Dilanjutkan Kunjungan Keluarga
Ditangani KPK atau APH Lain? Kini, KPK membuka peluang untuk melimpahkan kasus yang terjadi di internalnya mulai dari pungli, asusila, hingga penyelewengan uang dinas ke aparat penegak hukum (APH) lainnya. Hal itu mengingat, bisa jadi kasus-kasus tersebut tidak termasuk dalam kriteria yang bisa ditangani oleh KPK.
Terkait kasus asusila, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur menyampaikan apabila terbukti telah terjadi perbuatan pidana, terduga pelaku mesti menjalani proses hukum sebagai konsekuensi atas ulahnya.
Dia menyampaikan, KPK akan menyerahkan kasus ini ke APH lain jika disimpulkan tidak masuk dalam kriteria yang dapat diusut KPK.
Langkah serupa juga akan dilakukan terhadap kasus pungli di Rutan KPK serta penyelewengan uang dinas. Hanya saja, disampaikan Asep Guntur, KPK sudah melaksanakan penyelidikan internal atas kasus-kasus tersebut, sehingga temuan-temuan yang diperoleh pihaknya akan dilimpahkan ke APH lain untuk memudahkan pengusutan.
Nantinya, setelah KPK melimpahkan kasus, APH tinggal melanjutkan pengusutan lebih dalam. Namun di sisi lain, Asep menekankan, KPK merasa perlu menjalankan pengusutan awal kasus-kasus di internalnya demi mengetahui detail pelanggaran yang terjadi. Diungkapkan dia, KPK bisa melimpahkannya ke kepolisian atau kejaksaan.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)