Presiden Jokowi mengungkapkan dorongan dari pihaknya bukan sekali dua kali ditekankan kepada anggota dewan. Jokowi merasa bagiannya sudah dia laksanakan, dan desakan mestinya ditujukan pada Ketua DPR RI Puan Maharani cs.
RUANGPOLITIK.COM —Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku telah berulang kali mendorong DPR RI untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dan menjadikannya Undang-undang (UU).
Jokowi mengaku gemas lantaran pertanyaan terkait selalu ditujukan padanya, padahal bola sudah berada di tangan DPR.
RUU Perampasan Aset menjadi salah satu upaya pemerintah untuk memudahkan proses penanganan tindak pidana korupsi. Perampasan aset terhadap para koruptor menjadikan masyarakat kian tak sabar RUU bersangkutan supaya gegas ketok palu.
Presiden Jokowi mengungkapkan dorongan dari pihaknya bukan sekali dua kali ditekankan kepada anggota dewan. Jokowi merasa bagiannya sudah dia laksanakan, dan desakan mestinya ditujukan pada Ketua DPR RI Puan Maharani cs.
“RUU perampasan aset, saya itu sudah mendorong tidak sekali dua kali, sekarang posisinya itu ada di DPR,” kata dia, di sela-sela peluncuran program penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat yang berlangsung di Rumoh Geudong, Kabupaten Pidie, Aceh, Selasa, 27 Juni 2023.
“Masak saya ulang terus, saya ulang terus, saya ulang terus, ya ndak lah, sudah di DPR, sekarang dorong saja yang disana,” ujar Jokowi.
Menurutnya, tak mungkin Kepala Negara terus mengulang-ulang hal yang sama, sebab penyelesaian RUU perampasan aset sudah bergantung pada langkah DPR berikutnya.
Jokowi lantas berharap pengesahan UU Perampasan Aset dapat memberikan payung hukum yang jelas bagi langkah memiskinkan para maling uang rakyat, setelah terbukti bersalah secara pidana.
“Saya harapkan dengan UU Perampasan Aset itu akan memudahkan proses utamanya dalam tindak pidana korupsi untuk menyelesaikan setelah terbukti karena payung hukumnya jelas,” kata Presiden.
Di kesempatan berbeda, Menko Polhukam, Mahfud MD menjelaskan, RUU Perampasan Aset dirancang supaya penggelapan uang atau kekayaan negara tak lagi semudah membalik telapak tangan. Setelah RUU diratifikasi menjadi UU, Mahfud yakin pelaku akan kerepotan jika ingin memindahkan uang curian itu kepada kerabat atau keluarganya.
Dengan demikian, ujar Mahfud, aset terduga tindak pidana pencucian uang, korupsi, perdagangan orang, narkoba, hingga terorisme bisa langsung disita tanpa harus menunggu putusan pengadilan, dengan syarat terpenuhinya bukti pendahuluan.
“RUU Perampasan Aset dapat digunakan untuk menangani persoalan aset tindak pidana yang terkendala karena tersangka/terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen, atau keberadaan-nya tidak diketahui,” ujar Mahfud.
Mahfud MD Tunggu Kesiapan DPR RI
Dalam keterangan terakhir, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD kian mendesak DPR RI mengenai pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset. Baginya, pembahasan kebijakan ini seharusnya menjadi prioritas untuk disegerakan.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)