RUANGPOLITIK.COM-Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak gentar memproses hukum dengan melakukan pemeriksaan atas orang-orang yang terlibat dalam perkara korupsi yang sedang mereka tangani.
“Supaya harta para pelaku bisa dirampas guna menjamin kepastian pembayaran kerugian negara akibat perilaku koruptif tersebut. Kejagung dan KPK jangan takut. Institusi hukum harus berkinerja kuat untuk menjamah siapa pun yang diduga terlibat korupsi,” kata Iskandar, Rabu (28/6/2023).
Kasus terbaru yang ditangani Kejagung dan masih dalam proses BAP maupun yang bakal masuk persidangan, harus bebas tekanan agar keadilan hukum diwujudkan. “Publik terkesan menangkap makna bahwa nyaris seluruh yang diproses atas nama-nama personal. Belum secara nyata-nyata pihak direksi atau pemilik saham ataupun penerima manfaat pada korporasi pemenang tender di-BAP. Apalagi sampai diseret ke meja hijau. Paling mencolok adalah posisi korporasi milik suami Puan Maharani (Hapsoro Sukmonohadi-red), serta Ketua Kadin Arsjad Rasjid yang belum diperiksa penyidik. Yang di-BAP hanya Yusrizki sebagai dirut yang diangkat,” ujarnya.
“Bukankah uang proyek BTS mengalir ke rekening perusahaan? Lalu setelah dirutnya dinyatakan tersangka lantas hanya dengan pernyataan semata pemilik saham menyebut tidak tahu menahu proyek itu. Ini ada apa? Idealnya Kejagung menyentuh keduanya agar bantahan tersebut bisa disajikan dalam BAP dan di depan sidang. Sehingga publik percaya. Jangan sampai publik berprasangka buruk dengan menilai bahwa keduanya adalah orang ‘kuat’ sehingga cukup hanya selevel Menkominfo selaku pembantu Presiden saja yang disidang. Persidangan itu adalah momentum yang terbaik untuk membuktikan sesuatu hal,” tutur Iskandar.
Iskandar juga meminta saksi yang hendak diperiksa di Kejagung atau KPK, harus hadir tanpa harus diancam akan dijemput paksa. Mantan Menkominfo Johnny Plate sudah disidangkan. Masyarakat menanti apakah akan ada lagi orang-orang kuat lainnya tidak tersentuh hukum, namun disebutkan namanya oleh terdakwa Plate.
Kejagung telah resmi menetapkan Yusrizki sebagai tersangka keenam pada Kamis (15/6/2023), di mana menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Kuntadi, bahwa Yusrizki melalui perusahaannya berperan sebagai penyedia panel surya dalam proyek BTS 4G paket 1, 2, 3, 4,dan 5.
Yusrizki diduga melakukan korupsi dalam pengadaan alat-alat tersebut, yang ternyata malah merugikan negara. “Masalah bagaimana yang bersangkutan itu melakukan perbuatannya sehingga negara rugi, itu nanti, sebentar lagi kan kita sidangkan, mari kita tunggu,” kata Kuntadi, di Kejagung pekan lalu.
Sesuai hasil penyidikan diungkap bahwa perusahaan Basis Utama Prima dimiliki oleh Hapsoro (Hapsoro Sukmonohadi/Happy Hapsoro) dengan kepemilikan saham sebesar 99,9 persen, sedangkan PT Mohammad Mangkuningrat memiliki kepemilikan saham sebesar 0,1 persen, Direktur Ir Muhammad Yusrizki Muliawan dan Komisaris Satrio Tjoa tanpa saham.
PT Mohammad Mangkuningrat sendiri dikendalikan oleh Mohammad Arsjad Rasjid Prabu Mangkuningrat (Arsjad Rasjid) dengan kepemilikan saham sebesar 98,37 persen, kemudian sisanya, sebesar 1,63 persen dimiliki oleh Lis Junitati Rasjid Prabu Mangkuningrat.
Selain itu diketahui sebelumnya, dalam kasus lain, penyidik KPK juga sudah memanggil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Arsjad Rasjid Mangkuningrat. Namun Arsjad Rasjid mangkir saat keterangannya dibutuhkan penyidik sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di Papua. “Kami berharap yang bersangkutan kooperatif karena dibutuhkan keterangannya dibutuhkan dalam proses dimaksud, sehingga menjadi jelas dan terang,” kata Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri di KPK.
Adapun perkara Johnny G Plate sudah dijadwalkan dengan nomor registrasi 55/Pid Sus./PN.Jkt.Pst/2023 dengan Fazhal Hendri sebagai hakim ketua dan Rianto Adam Ponto serta Sukarono sebagai hakim anggota, pada Selasa (27/6/2023).
EDITOR: Adi Kurniawan
(RuPol)