E merupakan anak kandung R dari istri ketiganya yang dinikahi secara siri.
RUANGPOLITIK.COM —Seorang pria berinisial R (57) di Kecamatan Purwokerto Selatan, Banyumas, Jawa Tengah, diringkus Polisi karena pembunuhan bayi.
Sebanyak tujuh bayi hasil hubungan sedarah atau inses dengan putrinya itu dihabisi nyawanya dan dikubur di lahan bekas kolam ikan.
Satreskrim Polresta Banyumas pun segera menetapkan tersangka dalam kasus penemuan kerangka bayi yang terkubur di lahan bekas kolam ikan tepi Sungai Banjaran, Kelurahan Tanjung, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, tersebut.
“Kami telah menangkap pelaku berinisial R (57) yang merupakan ayah kandung dari saudari E (25) yang kami amankan tiga hari lalu (23 Juni 2023),” ucap Kasatreskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi Siswanto dalam keterangan pers di Purwokerto, Banyumas, Senin 26 Juni 2023.
Dalam hal ini, R ditangkap petugas Satreskrim Polresta Banyumas di wilayah Kecamatan Banyumas pada Minggu, 25 Juni 2023. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah membunuh bayi hasil inses dengan E yang merupakan anak kandungnya sejak 2012.
Bahkan, R yang kesehariannya menjadi dukun pengobatan tradisional itu mengakui jika empat kerangka yang ditemukan polisi sejak tanggal 15-21 Juni 2023 merupakan bayi yang dibunuhnya.
“Terakhir, pelaku menyampaikan ada tiga kerangka lagi yang masih ada di tempat kejadian perkara (TKP). Artinya, total ada tujuh kerangka yang ada di TKP,” kata Agus Supriadi Siswanto.
Dia mengatakan, tujuh kerangka bayi tersebut merupakan anak dari hubungan sedarah antara R dan E yang dibunuh sejak tahun 2013 hingga 2021.
Menurutnya, bayi-bayi yang baru lahir tersebut dibunuh oleh R dengan cara dibekap dan dibungkus kain untuk dikuburkan di lahan bekas kolam dekat sungai tersebut.
Istri Tahu tapi Bungkam
E merupakan anak kandung R dari istri ketiganya yang dinikahi secara siri. “Pelaku R memiliki tiga orang istri, namun istri pertama dan kedua sudah dicerai. Istri pertama dinikahi secara resmi, sedangkan istri kedua dan ketiga dinikahi siri,” tutur Agus Supriadi Siswanto.
Menurutnya, ibu E tidak bisa berbuat apa-apa ketika mengetahui perbuatan R, karena diancam akan dibunuh. Polisi pun sampai saat ini masih mendalami kasus tersebut dan akan segera menetapkan tersangka.
Untuk sementara, R masih berstatus sebagai pelaku. Penetapannya sebagai tersangka direncanakan akan dilakukan pada Senin 26 Juni 2023 malam, karena masih dilakukan pendalaman. Sedangkan E berstatus sebagai saksi korban.
Awal Mula Kasus Terungkap
Terungkapnya kasus tersebut berawal dari ditemukannya benda diduga tulang manusia oleh dua orang pekerja, Slamet (50) dan Purwanto (44), pada Kamis 15 Juni 2023 pada saat sedang meratakan tanah bekas kolam yang baru dibeli Prasetyo Utomo (42).
Polsek Purwokerto Selatan bersama Tim Inafis Polresta Banyumas dan Puskesmas Purwokerto Selatan yang datang ke lokasi pada sore harinya, langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan benda-benda yang diduga tulang manusia itu untuk dibawa ke RSUD Prof Dr Margono Soekarjo Purwokerto.
Berdasarkan hasil pemeriksaan forensik yang dilakukan tim dari RSUD Prof Dr Margono Soekarjo bersama Polresta Banyumas, temuan tersebut diketahui sebagai tulang atau kerangka bayi.
Selang satu pekan kemudian, Kamis 21 Juni 2023, polisi kembali menemukan tiga kerangka bayi di sekitar lokasi penemuan pertama. Temuan itu kemudian ditindaklanjuti dengan mengamankan seorang perempuan berinial E (25) yang diduga erat kaitannya dengan temuan tersebut.
Perintah Guru Spiritual
Polisi masih mendalami keterangan R jika perbuatan tersebut dilakukan untuk mengikuti perintah guru spritual yang dipanggil dengan nama Bambang. Agus Supriadi Siswanto mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan pemeriksaan secara intensif hingga penetapan tersangka.
“Nanti malam akan kami tetapkan tersangkanya. Kami masih melakukan pendalaman,” ucapnya.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)