Proyek yang diduga menjadi tempat terjadinya korupsi oleh Plate tersebut telah berlangsung sejak tahun 2020 hingga 2022
RUANGPOLITIK.COM —Sidang perdana kasus korupsi yang menjerat Menteri Komunikasi dan Informatika nonaktif, Johnny G Plate, akan digelar hari ini, Selasa (27/6/2023).
Diketahui, Menteri Komunikasi dan Informatika nonakfif, Johnny Gerard Plate, telah ditahan di Rumah Tahanan (rutan) Salemba sejak Rabu (17/5/2023).
Johnnny Plate ditahan karena diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakit Kemenkominfo. Sebelum ditetapkan tersangka, Plate telah diperiksa sebanyak tiga kali sebagai saksi dalam kasus ini.
Hari Ini, Johnny G Plate Hadapi Sidang Perdana Kasus Korupsi BTS
Proyek yang diduga menjadi tempat terjadinya korupsi oleh Plate tersebut telah berlangsung sejak tahun 2020 hingga 2022.
“Dalam hasil pemeriksaan tersebut, penyidik pada hari ini meningkatkan status Plate dari saksi menjadi tersangka,” ungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers di Gedung Bundar Pidsus Kejagung, Jakarta Kamis (18/5/2023).
Dugaan tindak pidana korupsi ini dilakukan oleh Plate bersama dengan sejumlah orang lainnya. Menurut tim penyidik Kejaksaan Agung, para tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan rekayasa dan mengatur proses lelang proyek.
Kejagung Sita 11,2 Hektare Aset Tanah Johnny G Plate, Lacak Aset Lainnya
Kasus ini mulai mencuat sejak paruh kedua tahun 2022 setelah ditelusuri oleh Kejaksaan Agung. Kejaksaan Agung mulai menetapkan status perkara korupsi tersebut ke tahap penyidikan pada 2 November 2022.
Selanjutnya, pada 4 Januari 2023, Kejaksaan Agung menetapkan sejumlah tersangka, di antaranya Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak, dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto.
Pada tanggal 25 Januari hingga 7 Februari 2023, jumlah orang yang ditetapkan sebagai tersangka bertambah, termasuk di antaranya Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali, dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
Anang diduga sengaja mengeluarkan peraturan khusus untuk menutup peluang bagi calon peserta tender dalam proyek pembangunan 4.200 menara BTS di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T), sehingga dia mengatur agar vendor tertentu bisa memenangkan lelang proyek tersebut.
Korupsi BTS, 2 Ajudan Johnny G Plate Diperiksa Kejagung
Galumbang Menak menjadi tersangka dengan tuduhan memberikan masukan dan saran kepada Anang yang bertujuan untuk menguntungkan vendor, konsorsium, dan perusahaan yang terkait sebagai salah satu penyuplai perangkat infrastruktur proyek BTS 4G.
Sementara tersangka lainnya, Yohan Suryanto diduga memanfaatkan posisinya sebagai Tenaga Ahli di HUDEV UI ketika membuat kajian teknis guna mengakomodasi kepentingan Anang, dengan tujuan untuk melakukan markup harga yang lebih mahal.
Terkait Mukti Ali, tim penyidik mengungkap tersangka melakukan pemufakatan jahat dengan Anang agar PT HWI ditetapkan sebagai pemenang dalam proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G.
Sementara Irwan Hermawan diduga melakukan pemufakatan jahat dengan Anang dalam rangka mengarahkan penyedia tertentu sebagai pemenang dalam pembangunan infrastruktur BTS 4G.
Kejagung Tegaskan Tak Dipesan dan Ditekan Usut Korupsi BTS Bakti Kominfo
Plate sendiri telah diperiksa oleh tim penyidik Kejaksaan Agung pada 14 Februari 2023 sebagai saksi, dan pemeriksaan tersebut berlanjut hingga 15 Maret 2023. Terakhir, pada tanggal 17 Mei 2023, dia kembali diperiksa dan langsung ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan.
Selama pemeriksaan yang berlangsung sekitar 2 jam, empat orang tim penyidik Kejagung fokus menelusuri keterlibatan Johnny sebagai Menkominfo dan pengguna anggaran dalam proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika dari tahun 2020 hingga 2022.
Hasilnya Plate ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-21/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 17 Mei 2023. Johnny ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-21/ F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 17 Mei 2023.
Johnny G Plate disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Ketua Komitenya Jadi Tersangka Korupsi Proyek BTS, Ini Respons Kadin
Padahal, proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo tersebut dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). Rencananya, Kominfo telah merencanakan pembangunan 4.200 menara BTS di berbagai wilayah Indonesia.
Dalam perencanaannya, Kemenkominfo menargetkan akan membangun 4.200 menara BTS pada 2021. Dari target itu, hanya 1.100 tower yang dilaporkan telah terealisasi hingga Maret 2023. Malahan, menurut Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, ketika diperiksa melalui satelit hanya ada 958 tower dan tidak diketahui apakah bisa digunakan atau tidak.
Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyatakan bahwa jumlah kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan BTS 4G Kominfo mencapai Rp 8,032 triliun. Kerugian tersebut terdiri dari biaya kegiatan penyusunan kajian hukum, markup harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.
Korupsi sang Menteri Diusut, Proyek BTS Berlanjut
Kejagung sudah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Selain Johnny G Plate, para tersangka lainnya ialah Galubang Menak (GMS) selaku direktur utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli human development Universitas Indonesia tahun 2020. Kemudian, Mukti Ali (MA) dari PT Huawei Technology Investment.
Lalu Irwan Hermawan (IH) selaku komisaris PT Solitchmedia Synergy, dan Windi Purnama (WP) yang merupakan orang kepercayaan Irwan dan menjadi penghubung pihak-pihak tertentu. Nama terakhir yang ditetapkan tersangka ialah Muhammad Yusrizki yang merupakan Ketua Komite Tetap Kadin, yang berperan menyediakan panel surya dalam proyek tersebut.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)