Laporan Ihsan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 23 Juni 2023. Dalam laporannya, Panji diduga melanggar Pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama.
RUANGPOLITIK.COM —Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang terseret kasus pidana. Ia dilaporkan oleh Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila Ihsan Tanjung terkait kasus dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri.
Ihsan mengatakan laporan tersebut sengaja dilayangkan lantaran beberapa pernyataan Panji dinilai telah masuk dalam kategori penistaan agama. Terlebih, kata dia, pernyataan Panji telah menimbulkan kegaduhan baik di media sosial maupun di lapangan.
Laporan Ihsan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 23 Juni 2023. Dalam laporannya, Panji diduga melanggar Pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama.
Ia menjelaskan ada tiga pernyataan Panji yang dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait penistaan agama. Pertama, pernyataannya yang berkaitan dengan diperbolehkan perempuan menjadi khatib saat salat Jumat.
Kedua, pernyataan Panji yang menyebut kitab suci Al-Quran bukan firman dari Allah SWT, melainkan karangan dari Nabi Muhammad SAW.
“Ketiga, terkait dengan persoalan yang dia sampaikan bahwa yang kemarin dilihat ketika Salat Idulfitri di mana istrinya ada di shaf depan yang bergabung dengan laki-laki dan kemudian posisinya berjarak jauh-jauh,” kata Ihsan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/6).
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan Bareskrim akan menindaklanjuti laporan tersebut. Agus mengatakan polisi sudah berkoordinasi dengan Menko Polhukam Mahfud MD soal kasus yang melibatkan Panji Gumilang itu.
Sementara itu, Mahfud MD menyatakan ada tiga masalah yang diduga terjadi di Pondok Pesantren Al-Zaytun, Indramayu, Jawa Barat. Salah satunya soal dugaan pidana.
Mahfud mengklaim dugaan tindak pidana sangat jelas. Unsur-unsur tindak pidana ini juga sudah diidentifikasi dan proses selanjutnya adalah pemanggilan pihak terkait untuk dimintai klarifikasi. Namun, dia tak menjelaskan lebih rinci tindakan pidana yang dimaksud.
Mahfud melanjutkan, masalah kedua terkait masalah administrasi. Ia memastikan Yayasan Pendidikan Islam (YPI), yang menaungi Al-Zaytun, akan dikenai sanksi.
Masalah ketiga menyangkut Al-Zaytun adalah soal keamanan. Mahfud mengatakan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan pihak berwenang di Jawa Barat akan menangani masalah tersebut.
Adapun Ponpes Al Zaytun menjadi sorotan lantaran diduga mengajarkan ajaran menyimpang. Pesantren ini terus menjadi pembicaraan sejak beredar video saf salat Ied campur antara perempuan dan laki-laki pada April lalu.
Selain itu, pimpinan ponpes Panji Gumilang sempat menyanyikan lagu ‘Havenu shalom alachem’. Dalam beberapa pemberitaan, Panji juga mengisyaratkan membolehkan santri putri menjadi khatib Salat Jumat.
Hingga berita ini diturunkan, RuPol masih terus berusaha meminta keterangan dari Panji Gumilang maupun pihak Al-Zaytun untuk mengklarifikasi dugaan kasus yang menyeret pimpinan pondok pesantren di Indramayu tersebut.Namun, pihak terkait tak kunjung memberikan respons.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)