Sejak awal, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan pihaknya terus berkoordinasi bersama KPK, untuk menggali dan menelusuri temuan dengan jumlah fantastis oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK itu.
RUANGPOLITIK.COM —Temuan dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan perkiraan nilai Rp4 miliar ditindaklanjuti.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memastikan telah mengirimkan semua data kepada lembaga antirasuah.
Sejak awal, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan pihaknya terus berkoordinasi bersama KPK, untuk menggali dan menelusuri temuan dengan jumlah fantastis oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK itu.
“Ya, koordinasi (PPATK dan KPK) sejak awal bahkan sudah beberapa waktu lalu,” kata Ivan, dikonfirmasi di Jakarta, Jumat 23 Juni 2023.
Ivan menambahkan, setelah mengumpulkan data-data terkait perkara pungli tersebut, PPATK kini telah men diserahkan kepada lembaga antirasuah untuk ditindaklanjuti. “Sudah di sana semua datanya ya,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Dewas KPK meminta pimpinan lembaga antirasuah untuk menindaklanjuti temuan pihaknya terkait praktik pungli mencapai Rp4 miliar di dalam rutan KPK. Kasus tersebut terjadi pada periode Desember 2021 hingga Maret 2022.
“Dewan Pengawas telah menyampaikan kepada pimpinan KPK agar ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan karena ini sudah merupakan tindak pidana,” ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin, 19 Juni 2023.
Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan, pungutan liar itu menimpa para tahanan rutan KPK. Bentuk pungutan liar bermacam-macam dari setoran tunai hingga transaksi rekening melibatkan pihak ketiga.
Setelah diberi mandat oleh Dewas, KPK gegas mengganti sejumlah petugas rumah tahanan, mencegah praktik pungli lestari. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengkonfirmasi langkah tersebut.
“KPK langsung melakukan rotasi beberapa pegawai di rutan cabang KPK tersebut untuk kemudian memudahkan pemeriksaan-pemeriksaan oleh Tim Penyelidik KPK,” katanya, di Jakarta, Selasa, 20 Juni 2023.
Dia mengungkapkan, pergantian personel rutan juga dimaksudkan untuk mempermudah proses investigasi kasus serta perbaikan sistem pengelolaan rutan.
Suap hingga Pemerasan di Rumah Tahanan KPK
Kasus pungutan liar atau pungli di rumah tahanan (rutan) KPK terdiri atas suap hingga pemerasan. Oknum petugas melakukan praktik suap terhadap tahanan dan memeras para tahanan KPK.
“Diduga perbuatannya berupa suap, gratifikasi dan pemerasan kepada tahanan KPK,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada awak media.
Ghufron menambahkan, praktik tersebut dilakukan dengan iming-iming fasilitas istimewa kepada para tahanan rutan. Jika bersedia memberi suap, salah satunya para tahanan dapat memiliki akses terhadap alat komunikasi di rutan.
“Untuk mendapatkan keringanan dan penggunaan alat komunikasi,” katanya.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)