• Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Iklan Iklan Iklan
Home Nasional

Fakta Mengejutkan Aliran Dana Korupsi Kasus BTS​ Johnny G. Plate

by Rupol
22 Juni 2023
in Nasional
450 10
Fakta Mengejutkan Aliran Dana Korupsi Kasus BTS​ Johnny G. Plate
492
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah mengagendakan sidang pembacaan dakwaan untuk Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate pada 27 Juni mendatang. Johnny akan menghadapi sidang pembacaan dakwaan dalam waktu dekat.

​“Agenda pembacaan dakwaan,” seperti dikutip dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 22 Juni 2023.

RelatedPosts

Menteri PUPR: Jokowi Sudah Teken Desain Interior Istana Presiden di IKN

Bahas Soal Kerjasama MRT Jakarta, Jokowi Bakal Temui PM Jepang

Bahas Pengungsi Rohingya, Menlu Temui Komisioner PBB

​Kejaksaan Agung menjerat Johnnya melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

​Hingga saat ini, Kejaksaan Agung belum merinci peran yang diduga dilakukan politikus Partai NasDem itu dalam perkara korupsi BTS. Kejaksaan Agung hanya menerangkan bahwa sebagai menteri, Johnny memiliki peran sentral dalam proyek yang menelan anggaran belasan triliun tersebut.

​Dokumen yang sempat dilihat Tempo merinci dugaan peran dan jumlah uang yang diterima oleh Johnny. Di sana disebutkan bahwa Johnny diduga menerima uang dengan total Rp 13,8 miliar. Dokumen yang sama menyebutkan dari mana saja sumber uang itu berasal.
​
​Uang itu salah satunya diduga bersumber dari Direktur Utama Badan Aksesibilitas dan Telekomunikasi (Bakti) Anang Achmad Latif. Bakti merupakan badan yang berada di bawah Kementerian Kominfo sekaligus pelaksana proyek BTS tahun 2020-2022. Anang turut ditetapkan menjadi terdakwa dalam perkara ini dan juga akan segera menghadapi persidangan.

​Dokumen tersebut menyebutkan bahwa Johnny ditengarai memerintahkan Anang untuk menarik fee sebanyak Rp 500 juta setiap bulan dari para vendor BTS. Uang disebut diperuntukkan sebagai tambahan operasional staf Kementerian Kominfo dan diserahkan melalui salah satu bawahan Johnny. Setiap bulan pula uang itu diduga dibagi-bagi kepada beberapa orang termasuk untuk operasional Menteri Johnny.

Penyerahan uang diduga terjadi sebanyak 20 kali pada periode Maret 2021 hingga Oktober 2022 dengan total jumlah uang Rp 10 miliar.

​Selain itu, Anang juga disebut menerima perintah dari Johnny untuk mengirimkan uang guna memenuhi keperluan pribadi, yakni memberikan sumbangan. Dokumen tersebut menyebutkan bahwa Anang memberikan Rp 200 juta kepada bosnya pada 12 April 2021. Uang itu kemudian diserahkan kepada korban banjir di Flores, Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Johnny merupakan politikus kelahiran Ruteng, NTT. Dalam Pemilihan Legislatif 2024, Johnny maju melalui Daerah Pemilihan NTT I yang meliputi Kabupaten Alor, Ende, Flores Timur, Lembata, Manggarai, Manggarai Barat, Manggarai Timur, Nagekeo, Ngada, dan Sikka.

​Dokumen yang sama Anang disebut kembali memberikan Rp 250 juta kepada Johnny pada Juni 2021. Uang itu kemudian diduga diberikan kepada salah satu gereja di Kupang. Selanjutnya Johnny diduga kembali menerima uang sebanyak Rp 500 juta untuk diserahkan kepada sebuah yayasan pendidikan keagamaan di Kupang.

Johnny disebut kembali menerima Rp 1 miliar dari Anang untuk kemudian diserahkan kepada sebuah lembaga keagamaan di Kupang.

​Kuasa hukum Johnny Membantah
​Terkait berbagai dugaan penerimaan ini, Tempo telah mengirimkan pesan konfirmasi kepada kuasa hukum Johnny, yaitu Achmad Cholidin.

Dia membantah Johnny menerima uang tersebut. “Tidak benar, nanti akan dibuka di pengadilan,” kata dia. Sementara, kuasa hukum Anang Latif, Kresna Hutauruk belum merespons pesan konfirmasi yang dikirimkan oleh Tempo terkait dugaan perintah dari bosnya itu.

​Tempo juga mengirimkan pesan konfirmasi kepada Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana terkait penerimaan ini. Dia meminta untuk menunggu hari sidang. “Nanti lihat saja di persidangan,” kata Ketut.

​​Dalam perkara BTS Kominfo, Kejaksaan Agung telah menetapkan 8 orang menjadi tersangka. Selain Johnny dan Anang, Kejagung menetapkan Dirut PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak; Direktur PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan; staf ahli Human Development Universitas Indonesia Yohan Suryanto; Account Director PT Hueawei Tech Investment Mukti Ali dan; pengusaha Windy Purnama. Terakhir, Kejagung juga menetapkan Direktur Utama PT Basis Utama Prima M. Yusrizki menjadi tersangka kedelapan.

​Kejaksaan menduga para tersangka bersekongkol mengatur tender dan menggelembungkan harga. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan menduga kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 8 triliun. (Syf)

Editor: Syafri Ario
(Rupol)

Tags: Fakta Mengejutkan Aliran Dana Korupsi Kasus BTS​ Johnny G. Plate
Previous Post

Kader NasDem Masuk Bui, Begini Respons Paloh…

Next Post

Yakin Menang Besar, PPP Jatim Senang Sandiaga Uno Diajukan Cawapres

Rupol

Next Post
Yakin Menang Besar, PPP Jatim Senang Sandiaga Uno Diajukan Cawapres

Yakin Menang Besar, PPP Jatim Senang Sandiaga Uno Diajukan Cawapres

Recommended

Ilustrasi Pemilu Serentak 2024/RuPol

Menggaet Ceruk Undecided Voters di Pemilu 2024, Begini Strategi Paslon…

1 tahun ago
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono (kanan)memberikan keterangan terkait rancangan desain interior Istana Presiden di IKN, Rabu 13 Desember 2023./Biro Set Pres/Biro Pers Sekretariat Presiden

Menteri PUPR: Jokowi Sudah Teken Desain Interior Istana Presiden di IKN

1 tahun ago

Trending

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti/net

LaNyalla Sebut Klaim Luhut Soal Big Data Tidak Dapat Dibenarkan

3 tahun ago
Ilustrasi Kucing/Ist

Polisi Turun Tangan, Belasan Kucing Mati Mendadak di Sunter Jakut

2 tahun ago

Popular

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti/net

LaNyalla Sebut Klaim Luhut Soal Big Data Tidak Dapat Dibenarkan

3 tahun ago
Ilustrasi Kucing/Ist

Polisi Turun Tangan, Belasan Kucing Mati Mendadak di Sunter Jakut

2 tahun ago
Ilustrasi Pegambilan Uang/Ist

Sosok SB dan DY yang Disebut Sri Mulyani Punya Transaksi Jumbo, Mulai Terungkap?, Ini Faktanya…

2 tahun ago
Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

3 tahun ago
Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri /Ist

KPK Pecat Pegawai yang Tilap Uang Perjalanan Dinas

2 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In