Masalahnya, kata Bambang, ada pada pemberian izin kepada lembaga kursus mengemudi untuk mengeluarkan sertifikat mengemudi.
RUANGPOLITIK.COM —Aturan membuat SIM (surat izin mengemudi) yang wajib menyertakan sertifikat mengemudi dikritik pengamat kepolisian dari Institue for Security and Strategic Studies, Bambang Rukminto. Menurutnya, jika dilihat sekilas, tak ada yang salah dengan aturan tersebut.
Namun, kata Bambang, kebijakan ini justru berpotensi menciptakan masalah baru. “Kalau tidak dicermati, (kebijakan SIM wajib pakai sertifikat mengemudi) hanya akan memperbanyak pos dan melegalkan pungli (pungutan liar) dengan perantara pihak ketiga,” ujar Bambang Rukminto kepada awak media.
Masalahnya, kata Bambang, ada pada pemberian izin kepada lembaga kursus mengemudi untuk mengeluarkan sertifikat mengemudi.
“Izin itu tentunya tidak gratis sehingga lagi-lagi persoalan ini bermuara kepada kepolisian,” ujarnya.
Berkaitan dengan itu, Bambang meminta kepolisian melihat kembali Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang penerimaan negara bukan pajak (PMBP), bahwa semua pungutan harus melalui kesepakatan pemerintah dan DPR.
Bahkan, Polri tidak bisa membuat kebijakan baru yang memunculkan biaya tambahan tanpa disertai landasan aturannya.
“Kalau prasyarat sertifikat mengemudi itu tetap dipaksakan, harusnya publik mendapat kompensasi dengan menggratiskan biaya SIM,” ujarnya lagi.
Di sisi lain, Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus mengatakan, aturan itu diterapkan untuk menekan tingkat kecelakaan di jalan raya.
Yusri juga mengeklaim bahwa kebijakan itu adalah aturan lama yang kembali diaktifkan, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM, pada Pasal 9 huruf a poin nomor 3.
“(Calon pendaftar SIM) wajib melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama enam bulan sejak tanggal diterbitkan,” demikian bunyi poin nomor 3A dalam aturan Perpol Nomor 5 Tahun 2021 itu.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)