RUANGPOLITIK.COM — Kementerian Keuangan menilai pagu anggaran kerja kementerian/lembaga tahun 2024 sudah ideal. Kementerian/lembaga diharapkan tidak membelanjakan anggaran secara ngawur dan berlebihan.
Kementerian Keuangan menilai batas maksimal atau pagu untuk anggaran kerja pemerintah sudah ideal. Kementerian dan lembaga diharapkan dapat mengoptimalkan dan mengefisienkan penggunaan anggaran. Walakin, inefisiensi dapat tercipta saat periode perencanaan hingga tahap implementasi.
Pagu tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2024. Dalam peraturan itu tertuang harga satuan, tarif, dan indeks yang dapat digunakan sebagai batas tertinggi dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian dan Lembaga (RKA-KL).
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengatakan, aturan itu lahir setelah menerima masukan serta pertimbangan setiap kementerian dan lembaga. PMK No 49/2023 memiliki semangat untuk memperbaiki kualitas belanja pemerintah agar tidak boros.
”Kemenkeu tidak ingin anggaran pemerintah dibelanjakan ngawur. Jadi, ada aturan sebagai pedoman agar pemerintah tidak belanja berlebihan,” ujar Isa dalam media briefing PMK No 49/2023 di Jakarta, Senin (22/5/2023).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly (kanan) hadir pada acara Rapat Koordinasi Nasional Pelaksanaan Anggaran 2023 di Jakarta, Rabu (17/5/2023).
Jenis biaya yang diatur yakni honorarium (29 satuan biaya), perjalanan dinas (14 satuan biaya), barang dan jasa (13 satuan biaya), serta pemeliharaan (3 satuan biaya).
Satuan biaya yang dimaksud, misalnya, jenis honorarium ada biaya pengeluaran untuk membayar narasumber dalam seminar.
Selain itu, terdapat sejumlah penyesuaian pagu anggaran, di antaranya uang lembur aparatur sipil negara, biaya operasional dan pemeliharaan kendaraan dinas, serta ongkos transportasi. Ketiganya disesuaikan dengan pertimbangan tidak pernah naik dari tahun 2016. Untuk selengkapnya, PMK No 49/2023.
Mulai dari perencanaan harus sudah matang dan sesuai pagu agar implementasi kegiatan berjalan efisien. Sebab, inefisiensi kerap terjadi akibat dari ketidakjelasan dan keterlambatan perencanaan.
Direktur Sistem Penganggaran Ditjen Anggaran Kemenkeu Lisbon Sirait menjelaskan, PMK No 49/2023 wajib dipatuhi oleh seluruh kementerian dan lembaga. Untuk biaya yang tidak diatur dalam aturan tersebut dapat dirumuskan oleh setiap penyelenggara pemerintahan.
”Sistem penganggaran akan dilakukan berbasis kinerja, bukan per aktivitas. Misalnya, kementerian ingin membuat satu peraturan pemerintah, maka seluruh anggaran mulai dari sewa gedung untuk rapat, kendaraan, konsumsi, dan lainnya yang berkaitan akan masuk dalam anggaran satu peraturan pemerintah yang dibuat nanti,” kata Lisbon.
Secara spesifik, untuk biaya konsumsi rapat tingkat menteri, eselon I, atau setara mendapatkan jatah makan maksimal Rp 110.000 per orang serta jatah kudapan (snack) sebesar Rp 49.000 per orang dalam sekali pertemuan. Batas maksimum ini dapat lebih rendah hingga setengahnya untuk rapat biasa.
Pagu tersebut, menurut Lisbon, sudah realistis dan ideal. Kini, rapat bisa berlangsung secara hibrida baik daring maupun luring. ”Jadi, harga-harga yang kami tetapkan sudah paling efisien. Karena itu, pengguna anggaran harus bisa mempertanggungjawabkan seluruh kegiatannya,” ujarnya.
Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Mohammad Faisal menilai, pagu anggaran kerja pemerintah memang perlu diperbarui mengingat tingkat inflasi dan faktor lainnya. Idealnya, seluruh satuan biaya menyesuaikan kondisi terkini sehingga lebih akurat.
Kewajiban untuk mematuhi pagu dalam setiap perencanaan anggaran kementerian atau lembaga juga dapat meningkatkan efisiensi. Mereka jadi memiliki panduan dalam setiap kegiatannya. Kendati begitu, hal tersebut perlu diikuti dengan perencanaan anggaran oleh kementerian dan lembaga yang lebih matang.
”Mulai dari perencanaan harus sudah matang dan sesuai pagu agar implementasi kegiatan berjalan efisien. Sebab, inefisiensi kerap terjadi akibat dari ketidakjelasan dan keterlambatan perencanaan,” tuturnya.
Meski sudah ada batas maksimum, tahapan implementasi anggaran juga tergolong rentan gangguan. Faisal mencontohkan, kegiatan lintas kementerian yang dapat terjadi duplikasi anggaran. Hal ini seperti program pengentasan kemiskinan oleh Kementerian Sosial yang seringkali mirip dengan kegiatan kementerian lainnya.(Syf)
Editor: Syafri Ario
(Rupol)