RUANGPOLITIK.COM — Sidang perdana Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe berlangsung panas sejak awal persidangan. Kehebohandimulai dari bantahan tim kuasa hukum soal surat keterangan dokter dari KPK bahwa persidangan dapat dilanjutkan
Selanjutnya bantahan-bantahan soal dakwaan yang dibacakan jaksa terus dilontarkan oleh Lukas Enembe.
”Saya mau tanya, saya diperiksa karena apa? masalah saya apa? saya tidak punya masalah, tidak pernah saya korupsi,” kata Lukas Enembe saat persidangan, Senin 19 Juni 2023.
Majelis Hakim kemudian menenangkan Lukas Enembe dengan menyebut persidangan tersebut sebagai wadah mencari keadilan. Namun, Lukas tetap terus membantah jaksa saat membacakan dakwaannya.
”Dakwaan tidak benar,” kata Lukas.
Tim Jaksa KPK kemudian melanjutkan membacakan dakwaannya setelah Majelis Hakim menenangkan Lukas Enembe. Namun, saat jaksa membacakan nominal uang dugaan korupsi yang totalnya mencapai Rp 45.843.485.350, Lukas bereaksi kembali.
”Woi, darimana Rp 45 miliar, tidak benar. Darimana saya terima? tidak benar, kau itu tipu-tipu semua, omong kosong,” kata Lukas.
Hakim meminta tim penasihat hukum dan pihak keluarga untuk menenangkan Lukas Enembe. Sebab, situasi persidangan sempat tidak kondusif karena Lukas yang terus meracau.
Namun Lukas masih terus protes atas dakwaan jaksa KPK dengan terus mengulang kata ‘tipu-tipu’, “Jaksa tipu-tipu ini, tidak benar semuanya!,” ucap Lukas.
Hakim kemudian mengultimatum Lukas Enembe untuk menghormati jalannya persidangan. Hakim mengingatkan bahwa sidang akan dilakukan secara online jika Lukas terus meracau.
”Kami majelis hakim dengan itikad baik mengabulkan permohonan saudara (mengajukan sidang offline) tolong dijaga, tapi apabila saudara (Lukas Enembe) menghalangi persidangan maka kami akan mencabut lagi sidang offline,” kata Ketua Majelis Hakim dalam persidangan.
Hakim pun memerintahkan jaksa untuk kembali melanjutkan membacakan surat dakwaan terhadap Lukas.
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe menjalani sidang pembacaan dakwaan kasus dugaan suap yang melibatkan dirinya hari ini, Senin,19 Juni 2023. Sidang pembacaan dakwaan itu dilakukan di Pengadilan Tipikor, PN Jakarta Pusat.
Dalam dakwaannya, Jaksa menyebut Lukas Enembe menerima Rp 10.413.929.500 dan Rp 35.429.550.850 dari dua pengusaha berbeda yakni Piton Enumbi dan Rijatono Lakka.
Ini merupakan panggilan sidang kedua dengan agenda pembacaan dakwaan kepada Lukas Enembe. Seharusnya, agenda ini dilakukan pada Senin, 12 Juni 2023 lalu. Namun, dengan alasan sakit, sidang ditunda saat itu. (Syf)
Editor: Syafri Ario
(Rupol)