Denny berpandangan bahwa apa yang dilakukan dalam peran dirinya selaku akademisi, dan guru besar hukum tata negara, yang menurutnya dalam Undang-undang mengenai Guru dan Dosen mempunyai kewajiban.
RUANGPOLITIK.COM —Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana buka suara ihwal dirinya akan dilaporkan ke organisasi advokat. Dia pun mengaku mengapresiasi sikap Mahkamah Konstitusi (MK) karena tidak memilih jalur pidana.
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mengatakan bahwa majelis hakim konstitusi dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) akan melaporkan Denny Indrayana karena pernyataannya dianggap menjatuhkan citra MK.
“Soal MK yang menyikapi unggahan saya dengan berkirim surat kepada organisasi advokat adalah pilihan yang menarik dan bijak.
“Apresiasi saya karena MK tidak memilih jalur pidana, menggunakan tangan paksa negara, yang artinya memberi ruang terhadap kebebasan berpendapat dan menyampaikan pikiran,” kata Denny dalam keterangan tertulis, pada Kamis, 15 Juni 2023.
Denny berpandangan bahwa apa yang dilakukan dalam peran dirinya selaku akademisi, dan guru besar hukum tata negara, yang menurutnya dalam Undang-undang mengenai Guru dan Dosen mempunyai kewajiban.
“Menyebarluaskan gagasannya untuk mencerahkan masyarakat,” ujarnya.
Kalaupun akan dibawa ke persoalan etik profesi advokat, untuk kondisi sistem penegakan hukum kita yang masih belum ideal, masih banyak praktik mafia hukum, menurutnya maka kontrol publik justru diperlukan untuk mengawal kinerja hakim agar menghadirkan keadilan.
“Salah satunya lewat kampanye publik (public campaign) dan kampanye media (media campaign), yang dalam kasus ini semoga terbukti efektif melahirkan keadilan dan menguatkan daulat rakyat,” katanya.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)