• Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Iklan Iklan Iklan
Home Kilas Update

KGB Cibir Denny Indrayana Pembohong, Layak Diproses Hukum

by Ruang Politik
15 Juni 2023
in Kilas Update
440 5
Denny Indrayana. /Dok. Kemenkumham.go.id

Denny Indrayana. /Dok. Kemenkumham.go.id

476
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Ridwan melanjutkan, Denny dapat diduga melanggar Pasal 28 jo 45 ayat (2) UU ITE Tahun 2008 yang berbunyi, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

RUANGPOLITIK.COM —Ketua Pimpinan Pusat Koalisi Ganjar Bersatu Bidang Politik (PP KGB) Ridwan Darmawan mendesak polisi memproses hukum Denny Indrayana karena telah menyebarkan berita bohong.

“Segera Polri mengusut tuntas cuitan Denny Indrayana mengenai putusan MK yang merubah sistem pemilihan tertutup, buktinya hari ini, MK memutus sebaliknya,” kata Ridwan, Kamis (15/6/2023).

RelatedPosts

Ammar Zoni Kembali Ditangkap Polisi Gegara Narkoba

Erick Thohir Tunjuk Tsamara Amany Jadi Stafsus

Houthi Siap Perangi Israel

Ridwan melanjutkan, Denny dapat diduga melanggar Pasal 28 jo 45 ayat (2) UU ITE Tahun 2008 yang berbunyi, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Kemudian, Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang berbunyi barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

Kemudian, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang berbunyi barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun.

Menurut Ridwan, berita bohong adalah berita yang isinya tidak sesuai dengan kebenaran yang sesungguhnya. “Menyebarkan maksudnya menyampaikan pada khalayak umum in casu melalui media sistem elektronik,” katanya.

Dikatakan, menyebarkan berita bohong tidak bisa ditujukan pada satu atau seseorang tertentu, melainkan harus pada banyak orang atau umum. “Sesuai dengan frasa menyesatkan, berita bohong itu dapat memperdaya orang,” katanya.

Sifat memperdaya dari isi berita bohong yang disebarkan yang menyesatkan umum, ujar Ridwan, menimbulkan akibat kerugian konsumen yang melakukan transaksi elektronik.

Menurutnya, kerugian yang dimaksud, tidak saja kerugian yang dapat dinilai uang, tetapi segala bentuk kerugian. Misalnya timbulnya perasaan cemas, malu, kesusahan, hilangnya harapan mendapatkan kesenangan atau keuntungan dan sebagainya.

“Jadi jelas ya, Denny telah menyebarkan berita bohong, maka kepolisian harus memprosesnya, apalagi Menkopolhukam Mahfud MD sudah juga memerintahkannya,” katanya.

Sebelumnya, Denny Indrayana menulis “Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja. Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting”.

Cuitan Denny tersebut mendapatkan reaksi dari berbagai pihak termasuk SBY dan Mahfud MD.

Cuitan Denny kemudian memicu keresahan. Delapan parpol di DPR juga menggelar jumpa pers. DPR mengatakan, jika MK memutus permohonan terkait sistem pemilihan tertutup, maka DPR selaku legislatif pembentuk UU berdasarkan kewenangannya akan mengevaluasi, bahkan bila perlu mencopot kewenangan Mahkamah Konstitusi.

Faktanya, Kamis ini, MK telah menolak seluruh permohonan pemohon dan menegaskan bahwa pilihan sistem pemilihan terbuka tetap berlaku untuk Pemilihan Umum 2024.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

 

Tags: Denny IndrayanaKGBMK
Previous Post

Kapal Angkut Pengungsi Tenggelam di Yunani, 78 Mayat Ditemukan, Ratusan Masih Hilang

Next Post

Terkait Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Dipanggil KPK, Begini Respons NasDem…

Ruang Politik

Next Post
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo/Ist

Terkait Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Dipanggil KPK, Begini Respons NasDem...

Recommended

Ilustrasi Pemilu Serentak 2024/RuPol

Menggaet Ceruk Undecided Voters di Pemilu 2024, Begini Strategi Paslon…

1 tahun ago
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono (kanan)memberikan keterangan terkait rancangan desain interior Istana Presiden di IKN, Rabu 13 Desember 2023./Biro Set Pres/Biro Pers Sekretariat Presiden

Menteri PUPR: Jokowi Sudah Teken Desain Interior Istana Presiden di IKN

1 tahun ago

Trending

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti/net

LaNyalla Sebut Klaim Luhut Soal Big Data Tidak Dapat Dibenarkan

3 tahun ago
Ilustrasi Kucing/Ist

Polisi Turun Tangan, Belasan Kucing Mati Mendadak di Sunter Jakut

2 tahun ago

Popular

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti/net

LaNyalla Sebut Klaim Luhut Soal Big Data Tidak Dapat Dibenarkan

3 tahun ago
Ilustrasi Kucing/Ist

Polisi Turun Tangan, Belasan Kucing Mati Mendadak di Sunter Jakut

2 tahun ago
Ilustrasi Pegambilan Uang/Ist

Sosok SB dan DY yang Disebut Sri Mulyani Punya Transaksi Jumbo, Mulai Terungkap?, Ini Faktanya…

2 tahun ago
Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

3 tahun ago

Kontroversi ‘Amplop Kiai’, CSIIS: Suharso Jadi Beban Berat PPP

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In