Saldi Isra mengungkapkan bahwa pembahasan perkara nomor 114/PUU-XX/2022 terkait sistem pemilu legislatif baru dilakukan oleh majelis hakim pada 5 Juni 2023.
RUANGPOLITIK.COM —Cuitan Denny Indrayana yang menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, tidak terbukti.
Wakil Ketua MK, Saldi Isra menilai cuitan Denny Indrayana telah merugikan Mahkamah Konstitusi secara institusi.
“Pendapat itu merugikan kami secara institusi, seolah-olah kami membahas itu dan bocor ke luar,” ujar Saldi Isra dalam konferensi pers usai pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (15/6).
Saldi Isra mengungkapkan bahwa pembahasan perkara nomor 114/PUU-XX/2022 terkait sistem pemilu legislatif baru dilakukan oleh majelis hakim pada 5 Juni 2023.
Akan tetapi, pada pembahasan tanggal 5 Juni 2023, belum ada posisi hakim, baik hakim yang menyatakan menolak gugatan maupun mengabulkan gugatan.
Pembahasan yang intensif baru berlangsung pada 7 Juni 2023.
“Hari itu baru diputuskan posisi masing-masing hakim, dan ketika dilakukan RPH (Rapat Permusyawaratan Hakim) pada tanggal 7 Juni itu, sidang RPH hanya dihadiri oleh 8 hakim konstitusi,” kata Saldi.
Ketika RPH, Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul sedang dinas di luar negeri.
Oleh karena itu, posisi hakim adalah 8 berbanding 1, dengan 8 hakim konstitusi menyatakan menolak permohonan Para Pemohon dan satu hakim konstitusi mengabulkan sebagian permohonan Para Pemohon.
Saldi Isra menggarisbawahi absen-nya satu hakim konstitusi dalam RPH. Menurutnya, fakta tersebut penting untuk membantah cuitan Denny Indrayana.
“Mengapa ini menjadi poin yang kami bikin stressing (tekankan), karena ada yang berpendapat sejak tanggal 28 Mei sudah ada putusan dan posisi hakimnya 6-3,” tutur Saldi Isra.
Saldi Isra menggarisbawahi absen-nya satu hakim konstitusi dalam RPH. Menurutnya, fakta tersebut penting untuk membantah cuitan Denny Indrayana.
“Mengapa ini menjadi poin yang kami bikin stressing (tekankan), karena ada yang berpendapat sejak tanggal 28 Mei sudah ada putusan dan posisi hakimnya 6-3,” tutur Saldi Isra.
Sebelumnya, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana mengklaim mendapat informasi soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)