• Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Iklan Iklan Iklan
Home Round Up

Stafsus Kemenkeu Ungkap Asal Mula Utang yang Didebatkan Jusuf Hamka dan Pemerintah

by Ruang Politik
14 Juni 2023
in Round Up
425 17
Ilustrasi Utang/Repro

Ilustrasi Utang/Repro

473
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kembali ditegaskan, ada tiga entitas milik Tutuk memiliki utang terhadap bank-bank yang disehatkan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Inilah yang ditagih hingga saat ini.

RUANGPOLITIK.COM —Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo membeberkan keterlibatan Putri Mantan Presiden Soeharto, Siti Hardianti Rukmana (SHR) atau Tutut Soeharto dalam CMNP.

Hal ini masih terkait dengan perdebatan utang antara Kemenkeu dan Jusuf Hamka.

RelatedPosts

Menggaet Ceruk Undecided Voters di Pemilu 2024, Begini Strategi Paslon…

Tiga WNI Relawan Rumah Sakit Indonesia di Gaza Sudah Bisa Dihubungi

Tekanan di Tepi Barat Meningkat, Masjid Al Aqsa Diperketat Israel

Dikatakan, anak Tutut, Danty Indriastuty meneruskan ibunya sebagai komisaris di CMNP sejak tahun 2001.

Kembali ditegaskan, ada tiga entitas milik Tutuk memiliki utang terhadap bank-bank yang disehatkan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Inilah yang ditagih hingga saat ini.

“Keterlibatan keluarga Ibu SHR berlanjut, diteruskan anaknya Danty Indriastuty P sebagai komisaris di CMNP, sejak tahun 2001. Pada waktu itu diketahui terdapat 3 entitas milik Ibu SHR (bukan CMNP) memiliki utang pada bank-bank yang disehatkan BPPN. Ini yg ditagih hingga kini,” kata Prastowo Yustinus dalam keterangannya, Rabu, (14/6/2023).

BPPN kata dia tidak mau membayar deposito CMNP karena ada afiliasi dengan Tutut sebagai Direktur Utama PT CMNP sekaligus Komisaris Utama Bank Yama (Yakin Makmur).

“Di sini sengketa dimulai. BPPN tidak mau membayar deposito CMNP karena berpendapat ada afiliasi atau keterkaitan, yaitu Ibu SHR/Mbak Tutut sebagai Dirut PT CMNP sekaligus Komut Bank Yama (yang dimiliki 26%), sehingga tidak sesuai dengan KMK 179/2000 tentang penjaminan,” jelas Alumni STAN ini.

Prastowo Yustinus/Ist
Prastowo Yustinus/Ist

Atas hal tersebut, Prastowo menjelaskan PT CMNP mengajukan gugatan yang dimenangkan oleh pengadilan, hingga Putusan PK MA tahun 2010.

“Pertimbangan hakim, meski bukti-bukti sesuai hukum/aturan, namun keputusan BPPN dianggap merugikan pemegang saham mayoritas (selain Ibu SHR). Demikian duduk perkara sengketa,” tuturnya.

Dia pun melampirkan Putusan Mahkamah Agung. “Negara, yang telah mengucurkan dana untuk menyelamatkan perbankan dan perekonomian, tidak punya kontrak dengan pihak tsb, justru dihukum membayar deposito dan giro, ditambah denda. Tentu kita hormati putusan pengadilan,” tandasnya.

Dala dokumen gugatan yang diunggah Prastowo, disebutkan bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan putusan, yaitu putusan No.137 / Pdt.G / 2004 / PN.Jak.Sel. tanggal 22 September 2004 yang amarnya menolak Eksepsi dari Tergugat II dan Tergugat II seluruhnya.

Di sisi lain Pengadilan Negeri Jakarta mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian, menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat, menghukum Tergugat I, Tergugat II atau pihak manapun yang menggantikan, melanjutkan, mengambil alih tugas, hak dan kewajiban dari Tergugat II dan Tergugat III baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk membayar dana / uang milik Penggugat.

Dana yang dimaksud adalah deposito Berjangka beserta bunganya sebesar Rp.78.843.577.534,20, dana dalam Rekening Giro 00960.2.11.01.62 sebesar Rp.76.089.246,80.

Dalam putusan itu juga dikatakan PN Jakarta menghukum Tergugat I, Tergugat II (atau pihak manapun yang menggantikan, melanjutkan, mengambil alin tugas, hak dan kewajiban dari Tergugat Il) dan Tergugat II! baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk membayar denda sebesar 2% setiap bulan dari seluruh dana hak Penggugat terhitung sejak Bank Yama dibekukan sampai Para Tergugat melaksanakan putusan.

Pada poin kelima tertulis, “Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sebesar Rp.329.000,(tiga ratus dua puluh sembilan ribu rupiah) Menimbang, bahwa dalam tingkat Banding atas permohonan Para Tergugat I dan III putusan Pengadilan Negeri tersebut telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dengan putusan No.128 / Pdt / 2005 / PT.DKI. tanggal 1 Juni 2005”.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: KemenkeuUtang
Previous Post

Mahmoud Abbas Hadiri Pertemuan di China untuk Bahas Perdamaian Israel-Palestina

Next Post

Jokowi: Tugas Orang Tua Merestui dan Mendoakan

Ruang Politik

Next Post
Jokowi: Tugas Orang Tua Merestui dan Mendoakan

Jokowi: Tugas Orang Tua Merestui dan Mendoakan

Recommended

Ilustrasi Pemilu Serentak 2024/RuPol

Menggaet Ceruk Undecided Voters di Pemilu 2024, Begini Strategi Paslon…

1 tahun ago
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono (kanan)memberikan keterangan terkait rancangan desain interior Istana Presiden di IKN, Rabu 13 Desember 2023./Biro Set Pres/Biro Pers Sekretariat Presiden

Menteri PUPR: Jokowi Sudah Teken Desain Interior Istana Presiden di IKN

1 tahun ago

Trending

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti/net

LaNyalla Sebut Klaim Luhut Soal Big Data Tidak Dapat Dibenarkan

3 tahun ago
Ilustrasi Kucing/Ist

Polisi Turun Tangan, Belasan Kucing Mati Mendadak di Sunter Jakut

2 tahun ago

Popular

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti/net

LaNyalla Sebut Klaim Luhut Soal Big Data Tidak Dapat Dibenarkan

3 tahun ago
Ilustrasi Kucing/Ist

Polisi Turun Tangan, Belasan Kucing Mati Mendadak di Sunter Jakut

2 tahun ago
Ilustrasi Pegambilan Uang/Ist

Sosok SB dan DY yang Disebut Sri Mulyani Punya Transaksi Jumbo, Mulai Terungkap?, Ini Faktanya…

2 tahun ago
Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

3 tahun ago
Bernada Sindiran, Ganjar-Mahfud: Kami Perintis Bukan Pewaris

Bernada Sindiran, Ganjar-Mahfud: Kami Perintis Bukan Pewaris

2 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In