Menurut Trisno jikapun putusan tersebut dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi sebaiknya untuk pimpinan KPK periode berikutnya.
RUANGPOLITIK.COM —Polemik mengenai perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat tanggapan serius dari Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah.
Sebagaimana diketahui, masa jabatan pimpinan KPK hendak ditambah 1 tahun berdasarkan Mahkamah Konstitusi (MK) Putusan Nomor 112/PUU-XX/2022, yang memutuskan masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun sebagaimana layaknya lembaga negara independen lain.
Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Trisno Raharjo mengatakan bahwa pihaknya menolak perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK diberlakukan untuk periode saat ini.
“Terkait dengan dengan perpanjangan yang diambil untuk otomatis menjadi lima tahun untuk periode saat ini kami tolak, karena prinsipnya mereka itu empat tahun saja, dan tidak pernah ada komisioner KPK dari awal berdiri mempersoalkan 4 tahun,” kata Trisno kepada kepada wartawan di Yogyakarta Selasa (13/6/2023).
Menurut Trisno jikapun putusan tersebut dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi sebaiknya untuk pimpinan KPK periode berikutnya.
“Dengan demikian, kalaupun itu dikabulkan oleh MK, tadi kami tegaskan itu untuk periode berikutnya. Kalau memang itu yang akan ditetapkan dan nanti dirumuskan dalam Undang-Undang,” ujar Trisno.
Untuk itu MHH PP Muhammadiyah meminta Pemerintah untuk menjalankan proses seleksi sebagai bagian dari ketentuan UU KPK dan Putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022 yang menentukan bahwa Pemohon bernama Nurul Ghufron dapat mengikuti proses seleksi pada usia 49 Tahun.
Jika seleksi tidak dijalankan maka Putusan MK Nomor 112 tidak akan pernah dapat dilaksanakan sampai kapanpun karena pengecualian diberikan kepada Nurul yang berusia 49 tahun, bukan kepada Nurul yang telah berusia 50 tahun.
Muhammadiyah juga meminta Mahkamah Kehormatan MK untuk menyidangkan potensi pelanggaran etik karena sebagian besar hakim konstitusi telah melanggar prinsip integritas hakim konstitusi karena mengubah-ubah cara berpikir hukumnya untuk kepentingan pihak-pihak tertentu.
Trisno menambahkan pihaknya meminta kepada publik untuk terus mengawasi MK sebab peradilan konstitusional merupakan tempat perlindungan hak konstitusional warga Negara bukan untuk segelintir orang.
Dan apabila Presiden tidak melaksanakan proses seleksi pimpinan KPK maka terbuka ruang Keputusan Presiden memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK untuk digugat ke pengadilan tata usaha negara.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)