Dia mengatakan sangat mengkhawatirkan bila langkah-langkah yang dilakukan kubu Moeldoko ini dibiarkan oleh negara terjadi.
RUANGPOLITIK.COM —Puluhan kader dan pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Demokrat Sumatera Utara berkumpul dan menyampaikan sikap tegas atas upaya pengambilalihan partai oleh kubu Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.
Ketua DPD Demokrat Sumut, M Lokot Nasution yang langsung memimpin penyampaian sikap atas Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan kubu Moeldoko di Mahkamah Agung (MA) mengatakan seluruh kader siap turun ke jalan untuk mempertahankan partai.
“Ini kami berkumpul untuk menyampaikan sikap bahwa Partai Demokrat ini dalam menghadapi PK dari Moeldoko ini siap turun ke jalan, seperti yang saya sampaikan dalam orasi tadi, jika negara membiarkan hal tersebut terjadi,” kata M Lokot Nasution di kator DPD Demokrat Sumut Jalan Sudirman Medan, Senin (12/6).
Dia mengatakan sangat mengkhawatirkan bila langkah-langkah yang dilakukan kubu Moeldoko ini dibiarkan oleh negara terjadi. Sebab, lanjutnya, Moeldoko bukan seorang kader dan tidak punya kartu tanda anggota, tetapi memaksakan diri ingin menjadi ketua partai. “Kalau negara berpihak kepada kebenaran, tentu ini tidak akan terjadi,” ungkapnya.
M Lokot menjelaskan pernyataan sikap yang dilakukan kader dan pengurus partai di Sumatera Utara ini sebagai upaya mengetuk hati pengambil keputusan bahwa yang berhak atas Partai Demokrat adalah pimpinan Ketua Umum Agus Harimurti yudhoyono (AHY).
“Makanya kami peru menyuarakan ini, barangkali para pemutus-pemutus itu bisa terketuk hatinya bahwa yang berhak atas partai ini adalah mas Ketum AHY,” tegasnya.
Diketahui, kubu Moeldoko yang merasa sah sebagai pengurus PD hasil kongres luar biasa (KLB) sedang mengajukan permohonan peninjauan kembali atau PK di Mahkamah Agung (MA).
Moeldoko dipilih menjadi ketua umum PD pada KLB yang digelar di Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 21 Maret 2021.
Namun, pemerintah melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly memutuskan hanya mengakui satu kepengurusan PD di bawah AHY.
Demokrat kubu Moeldoko pun menggugat keputusan Menkumham tersebut ke pengadilan tata usaha negara (PTUN). Walakin, dari tingkat pertama hingga kasasi, gugatan PD kubu Moeldoko selalu ditolak pengadilan.
Meski demikian hal itu tidak menyurutkan langkah kubu Moeldoko Cs untuk mendapat pengakuan. Pada 3 Maret 2023, kepengurusan DPP PD kubu Moeldoko mengajukan permohonan PK ke MA.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)