Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menjelaskan bahwa aturan tentang seseorang tidak boleh dihukum sebelum ada undang-undang yang mengatur juga tertuang dalam dalil agama.
RUANGPOLITIK.COM —Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD berbicara tentang asas legalitas.
Menurutnya, asas legalitas menyatakan bahwa seseorang tidak boleh dihukum sebelum adanya peraturan yang melarang bahwa perbuatan itu dilarang.
“Asas legalitas itu menyatakna bahwa orang tidak boleh dihukum sebelum ada peraturan yang melarang bahwa perbuatan itu dilarang,” kata Mahfud Md dalam sambutannya di acara dies natalis ke-54 Universitas Malikussaleh, sebagaimana dikutip RuPol dari YouTube Kemenko Polhukam, pada Selasa, 13 Juni 2023.
Mahfud lantas mencontohkan bahwa seseorang yang membuat sambal ganja tidak bisa dipidana. Karena, tidak ada di dalam undang-undang bahwa barang mereka yang membuat sambal ganja dapat dihukum. Dia menyebut seseorang yang membuat sambal ganja bisa dihukum jika telah ada undang-undang yang mengaturnya.
“Misalnya orang minum ganja, bikin sambal ganja itu tidak boleh dihukum karena tidak ada di UU bahwa barang siapa membuat sambal ganja, ndak ada. Itu baru dihukum kalau sudah ada di UU,” tutur Mahfud.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menjelaskan bahwa aturan tentang seseorang tidak boleh dihukum sebelum ada undang-undang yang mengatur juga tertuang dalam dalil agama.
“Di dalam Islam itu ada dalilnya. Tidak boleh orang dihukum sebelum dia tahu ada yang salah. Itu kan asas legalitas,” ucap Mahfud.
Keputusan hakim yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah harus ditaati. Dia menyebut putusan hakim tetap mengikat meskipun ada pihak menilai vonis yang dijatuhkan hakim tidak adil.
“Hakim kalau membuat keputusan sudah inkrah harus ditaati. Jangan kalau sudah membuat keputusan terus orang bilang ‘hakimnya ga adil’. Tetap putusannya mengikat, hakimnya tangkap, putusannya mengikat,” tutur Mahfud.
Putusan hakim mengikat dan mengakhiri sengketa dalam perkara. Tidak masalah apabila tak setuju atas putusan hakim tetapi vonis yang telah dibacakan hakim tetap mengikat.
“Keputusan hakim itu mengikat mengakhiri perselisihan kalau kamu tidak setuju enggak apa-apa, tapi keputusan hakim itu harus ditaati, kalau enggak, enggak akan pernah ada keputusan hakim ditaati. Benar kata ini, salah kata itu, benar kata sana, salah kata ini, enggak ada. Taati kalau hakim sudah memutus vonis dengan vonis dan inkrah”
“Saudara itu adalah dalil-dalil yang ada di dalam agama yang kemudian masuk ke dalam hukum modern,” ucap Mahfud menambahkan.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)