Sementara korban berinisial WAP (19) dilaporkan sempat tak sadarkan diri dan harus menjalani perawatan medis di RSUD Kota Kendari.
RUANGPOLITIK.COM —Kasus dugaan kekerasan kembali terjadi di lingkungan pendidikan. Seorang mahasiswi Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari dilaporkan alami memar dan luka usai dianiaya oleh seniornya di Gedung Vokasi UHO, Jumat 2 Mei 2023 lalu.
Saat ini polisi telah menahan dua tersangka berinisial NI (22) dan SF (20) di Rutan Perempuan Polresta Kendari untuk penindakan lebih lanjut.
“Ditahan di Rutan Perempuan,” ujar Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi pada Jumat, 9 Juni 2023.
Sementara korban berinisial WAP (19) dilaporkan sempat tak sadarkan diri dan harus menjalani perawatan medis di RSUD Kota Kendari.
Berdasarkan dugaan awal, motif penganiayaan didasari oleh ‘tradisi kampus’. NI dan SF melakukan aksi kekerasan itu saat menyerahkan Pakaian Dinas Harian (PDH) jurusannya pada korban.
Kronologi Kejadian
WAP dikabarkan hendak mengambil PDH di Gedung Vokasi UHO pada 2 Mei 2023 lalu. Kabarnya penyerahan baju seragam dilakukan oleh senior jurusan, sebagaimana tradisi kampus tersebut.
Dari keterangan Kapolresta Kendari Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman, setelah menerima seragam, korban dikeroyok hingga tak sadarkan diri.
“Kemudian, kedua senior, yaitu NI dan SF melakukan pemukulan secara bersama-sama pada bagian wajah korban, sehingga korban mengalami luka-luka pada bagian mata sebelah kiri dan kanan, serta luka pada bagian bibir,” ucap Eka.
Saat ini polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan kedua pelaku NI dan SF di Mapolsek Poasia. Selanjutnya, berkas-berkas perkara tengah dikumpulkan sebelum kasus dilimpahkan ke Jakasa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Kendari.
“Kasusnya sedang pemberkasan untuk diserahkan ke jaksa penuntut umum,” ujar dia.
Kapolresta Kendari mengatakan pihaknya sudah berupaya melakukan mediasi, tetapi gagal. Apabila dalam proses hukum mahasiswi tersebut terbukti bersalah, maka keduanya akan dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang yang berlaku.
“Proses mediasi sudah kami lakukan, namun gagal,” ujar dia.
“Apabila terbukti, kami akan proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tuturnya.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)