RUANGPOLITIK.COM — Corruption Investigation Commitee (CIC) mendampingi sidang perdana sengketa masyarakat Sakai Hari ini, Senin (5/6/2023) di Pengadilan Negeri Bengkalis, dengan nomor perkara, No 20/Pdt-G/2023/PN.Bls.
Hadir pada sidang itu Kuasa Hukum masyarakat Sakai Syahrozi SH. dan Arif Mulyono SH. atas nama penggugat Firdaus Saputra, penerima Kuasa dari masyarakat Sakai. Dalam sidang pertama ini para pihak tergugat PT Murini Woods Indah Industri (MWII) Tidak Hadir.
Ketua DPW CIC Sumbar Riau, Moriza Eka Putra menjelaskan gugatan yang dilayangkan oleh masyarakat Sakai adalah mengenai lahan kebun tanaman sawit dengan Luas 361 Ha di Desa Bumbung Kecamatan Bathin Solapan.
Lahan tanaman sawit tersebut sudah dilakukan penyerahan oleh PT. Murini Woods Indah Industri dengan berita acara penyerahan tanaman Kelapa Sawit pada tahun 2017 yang diwakili oleh M. Nasir Cs.
“Tapi sudah hampir 7 tahun ini hasilnya tidak pernah dinikmati oleh masyarakat Sakai itu sendiri karena tidak ada kejelasan dari hak masyarakat Sakai tersebut maka dari itu dilakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Bengkalis,” jelasnya, Senin (5/6/23).
Ia mengatakan dengan gugatan itu akan terang benderang hak masyarakat Sakai yang saat ini dihantui rasa ketakutan jika mengambil hasil dari tanaman sawit tersebut. Maka agar tidak ada lagi rasa cemas, masyarakat Sakai menempuh jalur hukum.
Putusan dari pengadilan akan menetapkan benar hak milik masyarakat Sakai Duri. Ia berharap kepada pihak pihak tergugat untuk bisa koperatif menghormati panggilan pengadilan agar memberikan keterangan kebenaran yang sesungguhnya bahwa tanaman sawit tersebut sudah diserahkan kepada masyarakat Sakai secara Mutlak.
Sementara itu Andika Sakai selaku ketua DPD KNPI Bengkalis memberikan dukungan sepenuhnya baik secara moril maupun fikiran dalam perjuangan masyarakat Sakai yang meminta haknya.
“Karna sudah saatnya Sakai bangkit dan sejahtera, tidak ada lagi penzoliman terhadap masyarakat Sakai dari pihak manapun karena Sakai berdiri di atas tanah ulayatnya, tanah leluhurnya, di negerinya sendiri,” paparnya.
“Sampai kapan pun saya pribadi selaku anak jati diri suku Sakai asli, tetap berjuang dan menyuarakan sampai keberhasilan itu tercapai, demi kemajuan Sakai,” ujarnya.
Ia menyayangkan sampai hari ini pemangku kebijakan belum ada yang memberikan pertolongan terhadap masyarakat Sakai, baik dari pusat, provinsi, kabupaten, maupun desa.
“Karna kami tahu perjuangan kami untuk masyarkat Sakai dipandang sebelah mata, tapi hal itu tidak menyurutkan dan melemahkan semangat kami untuk berjuang, biarlah kami berharap kepada Allah sang Pencipta, Maha Kuasa. Allah huu Akbar kemenangan akan tiba pada waktunya,” seru Andika.
Kuasa Hukum masyarakat Sakai Syahrozi mengatakan agenda sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada 19 Juni 2023. (Syf)
Editor: Syafri Ario
(Rupol)