Sebelumnya, MKS yang bertugas di Polres Parigi Moutong masih menjalani pemeriksaan di Mako Brimob Polda Sulteng.
RUANGPOLITIK.COM —Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) akhirnya menetapkan oknum anggota brimob inisial MKS sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan gadis berusia 15 tahun yang terjadi di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolda Sulteng, Irjen Pol Agus Nugroho saat dihubungi lewat telepon, Sabtu (3/6/2023) malam.
“Oknum anggota Polri malam ini sudah kita mintai keterangan, sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Agus Nugroho.
Sebelumnya, MKS yang bertugas di Polres Parigi Moutong masih menjalani pemeriksaan di Mako Brimob Polda Sulteng.
Menurut Kapolda, penetapan tersangka oknum Brimob tersebut tentu sudah melalui mekanisme, termasuk kecukupan alat bukti.
“Malam ini langsung kita tahan di Mapolda dan diberlakukan sama,” kata Agus.
Selain itu, Agus juga mengungkapkan, dua dari tiga tersangka yang masih buron sudah berhasil ditangkap. Mereka adalah AA dan AS. Keduanya diamankan di pulau Kalimantan.
“Untuk AA ini masih berada di Kutai Timur Kalimantan Timur, sementara AS masih di Kalimantan utara. Kita sementara amankan di polres setempat, besok pagi kita bawa ke Palu,” ungkap Kapolda.
“Jadi sudah clear ya, jadi sisa satu yang masih buron yakni Inisial A,” imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang gadis berumur 15 tahun di Kabupaten Parigi Moutong,, Sulawesi Tengah menjadi korban perbuatan asusila. Ironisnya, perbuatan itu dilakukan oleh sejumlah pria, termasuk di antaranya oknum guru dan kepala desa di daerah tersebut.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)