• Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Iklan Iklan Iklan
Home RuangPemilu

Peserta Pemilu 2024 Tidak Lagi Harus Laporkan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye ke KPU

by Ruang Politik
30 Mei 2023
in RuangPemilu
421 17
Ilustrasi Pemilu 2024/RuPol

Ilustrasi Pemilu 2024/RuPol

469
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dalam PKPU Nomor 34 Tahun 2018 disebutkan bahwa peserta Pemilu 2019 wajib Menyusun pembukuan penerimaan sumbangan dana kampanye yang diterima setelah pembukuan laporan awal dana kampanye (LADK) serta wajib menyampaikan laporan tersebut kepada KPU sesuai tingkatannya.

RUANGPOLITIK.COM —Peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tidak perlu lagi memberikan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghapus ketentuan pembukuan dan penyampaian LPSDK.

“LPSDK dihapus karena tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu),” kata anggota KPU, Idham Holik, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II RI pada Senin, 29 Mei 2023.

RelatedPosts

Anies Baswedan: Majukan Kampung Tanpa Menggusur

TKN Fanta Gelar Nobar Pilpres Bareng Relawan

TKN Optimis Suara Swing Voters Berlabuh ke Prabowo

Sebelum dihapuskan, pada Pemilu 2019, KPU mewajibkan peserta pemilu menyampaikan LPSDK secara terbuka sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 34 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye Pemilu.

Dalam PKPU Nomor 34 Tahun 2018 disebutkan bahwa peserta Pemilu 2019 wajib Menyusun pembukuan penerimaan sumbangan dana kampanye yang diterima setelah pembukuan laporan awal dana kampanye (LADK) serta wajib menyampaikan laporan tersebut kepada KPU sesuai tingkatannya.

Menurut Idham Kholik, penghapusan aturan tersebut dilakukan karena LPSDK tidak diatur dalam UU Pemilu. Selain itu, masa kampanye Pemilu 2024 juga lebih singkat dibandingkan dengan masa kampanye Pemilu 2019.

“Singkatnya masa kampanye mengakibatkan sulitnya menempatkan jadwal penyampaian LPSDK. Sebagaimana diatur dalam Lampiran I PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024, masa kampanye selama 75 hari yang akan dimulai pada 28 November 2023 dan akan diakhiri pada 10 Februari 2024,” sebut Idham Kholik pada Senin, 29 Mei 2023.

Selain itu, KPU menghapus ketentuan penyampaian LPSDK oleh peserta Pemilu karena informasi penerimaan dana sumbangan dianggap telah termuat dalam LADK dan laporan penerimaan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).

Sebelumnya, tahapan pemilu telah dimulai melalui Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu pada 14 Juni 2022-14 Juni 2024. Kemudian dilanjutkan dengan Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih pada 14 Oktober 2022-21 Juni 2023.

Saat ini, tahapan Pemilu telah sampai pada pencalonan anggota DPD (6 Desember 2022-25 November 2023), pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota (24 April 2023-25 November 2023), serta pencalonan Presiden dan Wakil Presiden (19 Oktober 2023-25 November 2023).

Tahapan Pemilu kemudian akan memasuki masa kampanye pada 28 November 2023-10 Februari 2024 dan Masa tenang pada 11 Februari 2024-13 Februari 2024.

Proses pemungutan suara akan diselenggarakan pada 14 Februari 2024 dengan tahapan penghitungan suara dimulai sejak hari pemungutan suara hingga 15 Februari 2024 dilanjutkan dengan rekapitulasi hasil penghitungan suara pada 15 Februari hingga 20 Maret 2024. Penetapan hasil pemilu dilakukan paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan MK atau 3 hari setelah putusan MK.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: Dana PemiluKPUSumbangan Pemilu
Previous Post

Buntut Kebocoran Data MK Soal Sistem Pemilu 2024 Denny Indrayana Dilaporkan ke Polisi

Next Post

KPU Tunggu Putusan MK Soal Proporsional Tertutup, Masih Gunakan Sistem Terbuka untuk Pemilu 2024

Ruang Politik

Next Post
Mahkamah Konstitusi/ Instagram

KPU Tunggu Putusan MK Soal Proporsional Tertutup, Masih Gunakan Sistem Terbuka untuk Pemilu 2024

Recommended

Ilustrasi Pemilu Serentak 2024/RuPol

Menggaet Ceruk Undecided Voters di Pemilu 2024, Begini Strategi Paslon…

1 tahun ago
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono (kanan)memberikan keterangan terkait rancangan desain interior Istana Presiden di IKN, Rabu 13 Desember 2023./Biro Set Pres/Biro Pers Sekretariat Presiden

Menteri PUPR: Jokowi Sudah Teken Desain Interior Istana Presiden di IKN

1 tahun ago

Trending

Ilustrasi Pegambilan Uang/Ist

Sosok SB dan DY yang Disebut Sri Mulyani Punya Transaksi Jumbo, Mulai Terungkap?, Ini Faktanya…

2 tahun ago

Kontroversi ‘Amplop Kiai’, CSIIS: Suharso Jadi Beban Berat PPP

3 tahun ago

Popular

Ilustrasi Kucing/Ist

Polisi Turun Tangan, Belasan Kucing Mati Mendadak di Sunter Jakut

2 tahun ago
Ilustrasi Pegambilan Uang/Ist

Sosok SB dan DY yang Disebut Sri Mulyani Punya Transaksi Jumbo, Mulai Terungkap?, Ini Faktanya…

2 tahun ago
Bernada Sindiran, Ganjar-Mahfud: Kami Perintis Bukan Pewaris

Bernada Sindiran, Ganjar-Mahfud: Kami Perintis Bukan Pewaris

2 tahun ago
Ilustrasi Sumpah Pemuda /Dok.Museum Sumpah Pemuda

Mengenal Tokoh Pencetus Sumpah Pemuda Berikut Perannya

2 tahun ago
Melon Indonesia Hadirkan Playlist ‘Erick Thohir’s /Ist

Melon Indonesia Hadirkan Playlist ‘Erick Thohir’s Favourite Hits’ di Aplikasi Langit Musik

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In