Pemilihan Kepala Desa serentak tahun 2019 adalah saat Erpin Kuswati terpilih. Ketika itu ia terpilih sejak Desember 2019 lalu.
RUANGPOLITIK.COM —Kepala Desa atau Kades Katulisan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Provinsi Banten yang bernama Erpin Kuswati diduga korupsi Dana Desa hampir setengah miliar. Ternyata tujuan dana tersebut adalah berkaitan dengan perawatan wajahnya.
Kini Erpin Kuswati resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Serang dan menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Serang. Adapun Dana Desa yang diduga diembat Kades tersebut adalah untuk tahun anggaran 2020 hingga 2021 lalu.
Dana yang diduga tak disetorkan adalah Rp452.234.953 ke kas daerah, pajak ke kas negara Rp44.202.856, honor ke penjaga kantor desa tahun anggaran 2021 sebesar Rp2.900.000. Adapun total dana yang menjadi kerugian negara adalah Rp499.337.809.
Sudah menjadi Kades sejak 2019, kini sudah dicopot dari jabatannya.
Pemilihan Kepala Desa serentak tahun 2019 adalah saat Erpin Kuswati terpilih. Ketika itu ia terpilih sejak Desember 2019 lalu. Ternyata setelah menjabat, Dana Desa yang seharusnya dipakai untuk kemakmuran warganya.
Erpin kini sudah dicopot dari jabatannya dan posisinya untuk sementara digantikan Sekretaris Desa sebagai pelaksana tugas. Karena belum ada putusan dari pengadilan apakah ia terbukti bersalah atau tidak, Erpin belum dipecat dari posisinya tersebut.
Apa tujuan Dana Desa dari pemerintah?
Menurut Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Dana Desa adalah upaya negara melindungi desa agar desa tersebut kuat, mandiir, maju, dan demokratis. Sementara itu alokasinya adalah:
1. Mengatasi kemiskinan dan mengurangi kesenjangan.
2. Meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran pembangunan di tingkat desa dan pemberdayaan masyarakat desa.
3. Mendorong pembangunan infrastruktur pedesaan yang berlandaskan keadilan dan kearifan lokal.
4. Meningkatkan pengamalan nilai-nilai keagamaan, sosial, budaya dalam rangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan sosial.
5. Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat desa
6. Mendorong peningkatan keswadayaan dan gotong royong masyarakat desa.
7. Meningkatakan pedapatan desa dan masyarakat desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Dana Desa yang totalnya hampir Rp1 miliar tersebut dialokasikan untuk pemberdayaan masyarakat seperti ekonomi, pendidikan, kemiskinan, kesehatan, dan BUMDes sebanyak 70 persen. Adapun 30 persennya dipakai untuk operasional desa.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)