KPK sedianya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hasbi dan Dadan pada Rabu (17/5) pekan lalu. Namun, keduanya tidak hadir.
RUANGPOLITIK.COM —Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan kooperatif memenuhi panggilan penyidik pada hari ini, Rabu (24/5/2023).
Selain Hasbi, penyidik juga memanggil mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto. Kedua orang tersebut akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
“Sesuai dengan konfirmasi yang disampaikan para tersangka pada tim penyidik, benar hari ini para tersangka akan hadir di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada awak media, Rabu (24/5/2023).
“Kami ingatkan para tersangka dimaksud kooperatif hadir sesuai dengan komitmen yang disampaikan tersebut,” imbuhnya.
KPK sedianya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hasbi dan Dadan pada Rabu (17/5) pekan lalu. Namun, keduanya tidak hadir. Hanya Hasbi yang memberi penjelasan ke KPK mengenai ketidakhadirannya tersebut.
KPK telah menetapkan Hasbi dan Dadan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA. Lembaga antirasuah juga sudah mencegah kedua orang tersebut bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
KPK mengungkap dugaan aliran uang Rp11,2 miliar ke Dadan dan Hasbi terkait pengurusan perkara nomor: 326 K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman selaku Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Sementara Dadan telah melayangkan gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Ia mempersoalkan proses hukum yang sedang berjalan di KPK.
Dalam kasus ini, lembaga antirasuah sebelumnya telah memproses hukum 15 orang tersangka. Dua di antaranya ialah hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)