Ketua Umum Pergerakan Advokat Indonesia Heroe Waskito menambahkan, penegakkan hukum di Indonesia saat ini masih belum optimal karena sebagian masih tumpul ke atas dan tajam ke bawah.
RUANGPOLITIK.COM —Sejumlah advokat dari kalangan aktivis ’98 yang tergabung dalam Pergerakan Advokat Indonesia mendesak DPR dan pemerintah untuk segera membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset. Menurut para advokat ini, RUU Perampasan Aset penting untuk memperkuat kerja-kerja pemberantasan korupsi yang merupakan salah satu amanat reformasi ’98.
“Pergerakan Advokat akan galang dukungan masyarakat sipil untuk mendukung RUU Perampasan Aset. Kita sudah bikin kajian, pasti akan didukung dan kita akan kasih masukan,” ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pergerakan Advokat Indonesia, Eko Prastowo di Hotel Manhattan, Jakarta, Minggu (21/5/2023).
Eko mengatakan pihaknya akan menggalang dukungan masyarakat sipil untuk mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset. Dukungan tersebut akan dilakukan dengan berbagai cara termasuk mengirimkan petisi ke DPR.
“Kita akan melakukan berbagai cara untuk menggalang dukungan agar RUU Perampasan Aset segera disahkan. Pemberantasan korupsi belum maksimal, UU yang ada masih kurang sehingga perlu UU Perampasan Aset agar amanat reformasi 98 bisa terwujud, yakni pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme,” jelas dia.
Ketua Umum Pergerakan Advokat Indonesia Heroe Waskito menambahkan, penegakkan hukum di Indonesia saat ini masih belum optimal karena sebagian masih tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Menurut Heroe, RUU Perampasan Aset mendesak untuk disahkan karena korupsi makin mengkhawatirkan.
“Kita melihat bagaimana korupsi makin parah. Korupsi seakan telah menjadi hal yang biasa di negara ini. Sebagai advokat, kita sering melihat bagaimana korupsi juga telah menjalar sampai ke sendi-sendi terkecil upaya penegakan hukum,” jelas Heroe.
Lebih lanjut, Heroe menuturkan Pergerakan Advokat Indonesia merupaka organisasi profesi advokat yang independen dan tidak terkait dengan kepentingan politik apapun. Pihaknya memastikan akan fokus membentuk karakter advokat yang profesional dan bermoral intelektual.
“Membangun pergerakan sesuai dengan profesi kita masing-masing. Memperkuat masyarakat sipil, melanjutkan kembali gerakan reformasi melalui pembaruan dan penegakan hukum. Itulah reformasi jilid II,” pungkas Heroe.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)