• Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Iklan Iklan Iklan
Home Kilas Update

Tilang Manual Berlaku Kembali

by Ruang Politik
19 Mei 2023
in Kilas Update
424 17
Ilustrasi tilang /NTMC Polri

Ilustrasi tilang /NTMC Polri

472
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Menurut Latif Usman, penerapan kembali tilang manual bukan menjadi ajang polisi memperbanyak penindakan. Namun, dia menegaskan hal tersebut untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.

RUANGPOLITIK.COM —Polisi menekankan agar petugas di lapangan tidak mencari-cari kesalahan para pengendara saat melakukan tilang manual. Tilang manual akan kembali diberlakukan, untuk menindak para pelanggar lalu lintas di jalan raya.

“Iya pasti, kita sangat ditekankan (tidak mencari kesalahan). Ya enggak ada, dari dulu juga enggak ada mencari-cari. Pasti ada kesalahannya,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, Kamis, 18 Mei 2023.

RelatedPosts

Ammar Zoni Kembali Ditangkap Polisi Gegara Narkoba

Erick Thohir Tunjuk Tsamara Amany Jadi Stafsus

Houthi Siap Perangi Israel

Dia meminta jajaran yang bertugas untuk tetap menjaga kepercayaan publik. Dia juga akan mengawasi langsung petugas yang melakukan penindakan.

“Karena itulah, dengan adanya tilang manual ini betul-betul tetap kepercayaan publik terhadap Polri harus kita jaga betul,” ucap Latif Usman.

“Makanya jenjang pengawasannya pun kita lakukan betul. Dari pengarahan, pengawasan baik secara langsung maupun tidak langsung kita lakukan betul,” ujarnya menambahkan.

Menurut Latif Usman, penerapan kembali tilang manual bukan menjadi ajang polisi memperbanyak penindakan. Namun, dia menegaskan hal tersebut untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.

Dia menuturkan, tidak semua pelanggaran akan dilakukan penilangan. Nantinya, beberapa pelanggaran bisa ditindak dengan cara ditegur.

Oleh karena itu, masyarakat diimbau jangan takut pada saat bertemu petugas di jalan, jika tak melakukan pelanggaran. “Sehingga begini, tilang manual ini jangan diartikan kita ingin melakukan banyak penilangan,” ujar Latif Usman.

“Bahwa menilang ini adalah langkah paling terakhir, dalam artian anggota ini harus betul-betul bisa menilai mana yang memang patut bisa dilakukan sampai dengan penilangan,” ucapnya.

“Harapan kita masyarakat sadar, jadi ibaratnya aturan ini memberikan pesan kepada masyarakat warning sekarang sudah ada pemberlakuan ini, kita harus tertib. Sebetulnya tanpa inipun harus tertib,” tuturnya menambahkan.

12 Pelanggaran yang Disasar
Berikut adalah 12 jenis pelanggaran yang akan dijadikan sasaran dalam penerapan tilang manual:

1.Berkendara di bawah umur
2.Berboncengan lebih dari satu
3.Penggunaan ponsel saat berkendara
4.Tak mematuhi lampu merah
5.Tak menggunakan helm
6.Lawan arus
7.Melampaui batas kecepatan
8.Pengendara di bawah pengaruh alkohol
9.Kendaraan bermotor tak sesuai spesifikasi
10.Penggunaan kendaraan bermotor tak sesuai peruntukannya
11.Kendaraan ODOL (Over Load Over Dimension)
12.Tak ada pelat nomor/pelat nomor palsu.

Keputusan pemberlakuan tilang manual dilakukan kembali lantaran pelanggaran lalu lintas meningkat di lokasi yang tak terjangkau kamera ETLE atau tilang elektronik.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho mengatakan, kebijakan pemberlakuan tilang manual merupakan arahan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada jajaran kepolisian daerah. Menurutnya, Kapolri menginstruksikan agar penindakan pelanggaran lalu lintas dengan tilang manual itu diberlakukan di wilayah yang belum terjangkau dalam sistem ETLE.

“Tilang manual dilakukan pada pengguna jalan yang tertangkap tangan oleh petugas saat melakukan pelanggaran lalu lintas,” kata Sandi dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 15 Mei 2023.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: PMJPolriTilang Manual
Previous Post

Viral Pria Berseragam Ormas Palak Sopir Truk di Bogor

Next Post

Tilang Manual Berlaku Lagi untuk Jaga Kepercayaan Publik

Ruang Politik

Next Post
Ilustrasi - Anggota Kepolisian Korps Lalu lintas melakukan penindakan tilang manual di Bundaran HI, Jl MH Thamrin, Jakarta, Senin (15/5/2023). /Antara

Tilang Manual Berlaku Lagi untuk Jaga Kepercayaan Publik

Recommended

Ilustrasi Pemilu Serentak 2024/RuPol

Menggaet Ceruk Undecided Voters di Pemilu 2024, Begini Strategi Paslon…

1 tahun ago
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono (kanan)memberikan keterangan terkait rancangan desain interior Istana Presiden di IKN, Rabu 13 Desember 2023./Biro Set Pres/Biro Pers Sekretariat Presiden

Menteri PUPR: Jokowi Sudah Teken Desain Interior Istana Presiden di IKN

1 tahun ago

Trending

Kontroversi ‘Amplop Kiai’, CSIIS: Suharso Jadi Beban Berat PPP

3 tahun ago
Ilustrasi Pegambilan Uang/Ist

Sosok SB dan DY yang Disebut Sri Mulyani Punya Transaksi Jumbo, Mulai Terungkap?, Ini Faktanya…

2 tahun ago

Popular

Ilustrasi Kucing/Ist

Polisi Turun Tangan, Belasan Kucing Mati Mendadak di Sunter Jakut

2 tahun ago
Ilustrasi Pegambilan Uang/Ist

Sosok SB dan DY yang Disebut Sri Mulyani Punya Transaksi Jumbo, Mulai Terungkap?, Ini Faktanya…

2 tahun ago
Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

3 tahun ago
Bernada Sindiran, Ganjar-Mahfud: Kami Perintis Bukan Pewaris

Bernada Sindiran, Ganjar-Mahfud: Kami Perintis Bukan Pewaris

2 tahun ago
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil/Ist

Tegas! Tak Tuntaskan Kasus Brigadir J, KP3 Desak Kapolda Metro Jaya Mundur

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In