Sebelumnya, KPK menangkap Ricky Ham di Abepura, Papua, Minggu (19/2/2023). Ricky diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, namun sempat buron.
RUANGPOLITIK.COM —Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memastikan tak segan memproses hukum sejumlah orang dekat Bupati nonaktif Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak. Mereka diduga sengaja menghalangi penyidikan KPK terhadap Ricky Ham.
Orang-orang dekat Ricky Ham diduga mengatur keterangan sejumlah saksi yang dipanggil KPK. Selain itu, mereka juga diduga membuat para saksi bersikap tidak kooperatif dengan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik.
“KPK tentu mengingatkan kepada siapa pun dilarang mempengaruhi saksi-saksi karena itu perbuatan dilarang undang-undang dan kami dapat terapkan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dikutip Sabtu (13/5/2023).
Sebelumnya, KPK menangkap Ricky Ham di Abepura, Papua, Minggu (19/2/2023). Ricky diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, namun sempat buron.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menerangkan, pihaknya memantau pergerakan Ricky Ham ketika yang bersangkutan tiba di Indonesia. Dia sebelumnya kabur ke Papua Nugini selama sekitar enam bulan.
Sementara itu, tiga tersangka penyuap Ricky Ham telah menjalani proses hukum. Mereka yakni Direktur Utama PT Bina Karya Raya, Simon Pampang; Direktur PT Bumi Abadi Perkasa, Jusieandra Pribadi Pampang; serta Direktur PT Solata Sukses Membangun, Marten Toding.
Mantan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto menjelaskan, Simon, Jusieandra, dan Marten merupakan kontraktor dan ingin memperoleh sejumlah proyek infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah. Untuk mendapatkannya, mereka mendekati Ricky Ham.
“Diduga ada penawaran dari SP, JPP dan MT pada RHP yang antara lain akan memberikan sejumlah uang apabila RHP bersedia untuk langsung memenangkan dalam pengerjaan beberapa paket pekerjaan di Pemkab Mamberamo Tengah,” kata Karyoto saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (8/9/2022).
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)