Adapun kriteria calon anggota legislatif sadar Hak Asasi Manusia (HAM) tersebut, yaitu pertama, memiliki pandangan yang berorientasi pada NKRI, kebhinnekaan, toleransi, dan anti-diskriminasi
RUANGPOLITIK.COM —Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) turut menyoroti tahapan pencalonan anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang akan berlangsung hingga 14 Mei mendatang.
Komnas HAM memandang penting untuk menyampaikan imbauan kepada partai-partai politik agar mempertimbangkan sejumlah kriteria sadar akan HAM dalam merekrut, menyaring, dan mengajukan para calon yang akan berkontestasi dalam Pemilu 2024.
“Partai politik sebagai stakeholder utama dalam proses pencalonan Anggota Legislatif dalam Pemilu, memiliki peran sangat penting untuk menentukan Caleg dengan kriteria seperti apa yang akan diajukan,” ujar Ketua Tim Pengamatan Situasi Pemenuhan Hak Konstitusional Warga Negara, Pramono Ubaid Tanthowi dikutip dalam keterangannya, Rabu, 10 Mei 2023.
Oleh karena itu, kata Tanthowi, partai politik perlu mempertimbangkan kriteria-kriteria calon terkait dengan HAM, selain mempertimbangkan kualitas, profesionalitas, dan loyalitas mereka.
“Dengan demikian, maka partai politik akan memberi kontribusi besar dalam mendukung terwujudnya kontestasi politik yang ramah HAM dalam penyelenggaraan Pemilu 2024,” tuturnya.
Adapun kriteria calon anggota legislatif sadar Hak Asasi Manusia (HAM) tersebut, yaitu pertama, memiliki pandangan yang berorientasi pada NKRI, kebhinnekaan, toleransi, dan anti-diskriminasi.
Kedua, lanjut Tanthowi, memiliki visi dan misi terkait pemajuan, penegakan dan pemenuhan HAM, termasuk kepada kelompok rentan.
Ketiga, memiliki program kerja yang sejalan dengan prinsip-prinsip HAM serta mendukung kesejahteraan masyarakat.
“Keempat, berkomitmen dan mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi dan kelima, tidak memiliki rekam jejak pelanggaran HAM, di antaranya KDRT, kekerasan seksual, intoleransi, kejahatan yang terafiliasi dengan masalah lingkungan dan sumber daya alam serta korupsi,” ujarnya menerangkan.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)