Johanis tidak mengungkapkan soal status hukum M Taufik dalam kasus dimaksud. Dia hanya menyampaikan, ada mekanisme hukum lain yang dapat dijalankan jika seseorang yang telah wafat melakukan perbuatan menyebabkan adanya kerugian keuangan negara
RUANGPOLITIK.COM —Mantan wakil ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik diketahui telah wafat pada Rabu (3/5/2023) lalu. Soal hal itu, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyinggung soal tanggung jawab pidana yang terhapus terkait kasus korupsi pengadaan tanah di Pulogebang, Jakarta Timur pada periode 2018-2019.
Sebagai info, M Taufik sempat menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait dengan kasus korupsi dimaksud. Kasus itu merupakan hasil dari pengembangan KPK dari korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur. “Kemudian terkait dengan kasus Pulogebang, keterlibatan M yang telah meninggal,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Jakarta, dikutip Selasa (9/5/2023).
Johanis menerangkan, seseorang yang melakukan tindak pidana mesti mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mengikuti proses hukum. Hanya saja, hal itu tidak berlaku ketika orang dimaksud telah wafat.
“Kalau yang sudah meninggal, tentunya tidak dapat lagi dipertanggungjawabkan menurut undang-undang di republik ini. Dia tentunya nanti mempertanggungjawabkan di tempat lain, di akhirat. Kalau menurut undang-undang di negara kita, ketika pelaku sudah meninggal, maka berakhir sudah pertanggungjawaban pidana yang bersangkutan,” ungkap Johanis.
Namun demikian, Johanis tidak mengungkapkan soal status hukum M Taufik dalam kasus dimaksud. Dia hanya menyampaikan, ada mekanisme hukum lain yang dapat dijalankan jika seseorang yang telah wafat melakukan perbuatan menyebabkan adanya kerugian keuangan negara.
“Tetapi kalau manakala dalam perbuatannya ada kerugian keuangan negara yang harus dia pertanggungjawabkan, maka berdasarkan Pasal 32 Undang-Undang tentang Pemberantasan Korupsi, kerugian tersebut akan disampaikan kepada jaksa pengacara negara untuk diproses secara keperdataan. Sementara kepidanaannya sudah berakhir,” ujar Johanis.
Diketahui, beberapa waktu lalu M Taufik juga sempat diperiksa sebagai saksi untuk kasus yang sama. Dia mengaku dicecar soal kasus dugaan korupsi terkait pengadaan lahan di Kelurahan Pulogebang, Jakarta Timur oleh Perumda Sarana Jaya tahun 2018-2019.
“Proses penganggaran. Kita jelasin penganggaran itu kan usulan misalkan PMD (penanaman modal daerah) itu diusulkan BUMD kemudian masuk ke Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah). Biasanya di Bappeda ada tim, nanti pengajuan ke kita DPRD,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (8/9/2022).
Tidak hanya itu, Taufik mengungkapkan dirinya dicecar soal hubungannya dengan eks direktur utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles. Dia menyampaikan bahwa hubungannya itu hanya sebatas persoalan pekerjaan saja. “Saya ditanya kenal Pak Yoory? Kenal. Kan pernah ketemu dalam pembahasan anggaran di DPRD, itu saja,” tuturnya.
Diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Kelurahan Pulo Gebang, Jakarta Timur oleh Perumda Sarana Jaya pada rentang waktu 2018-2019. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur yang menjerat Yoory telah berkekuatan hukum tetap.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)