RUANGPOLITIK.COM — Sebelum Presiden Jokowi melakukan kunjungan ke lampung. Pemerintah provinsi Lampung sempat melakukan perbaikan ‘dadakan’ terhadap sejumlah ruas jalan yang mengalami kerusakan parah.
Salah satu jalan rusak yang sempat diperbaiki adalah di Rumbia, Lampung Tengah. Jalan ini sendiri ada di dalam ruas Jalan Simpang Randu-Seputih Surabaya.
Diketahui bahwa perbaikan jalan tersebut dilakukan dengan sistem ‘kebut semalam’ tepat sebelum kunjungan Jokowi ke Lampung. Hal ini tentu membuat banyak orang bertanya-tanya, apakah bisa proyek perbaikan jalan dilakukan dengan sistem ‘kebut semalam’ seperti yang dilakukan Pemprov Lampung?
Terkait proses perbaikan jalan, Wakil Ketua IX Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi), Didi Aulia, menyampaikan bahwa proses pengajuan atau pengerjaan satu proyek perbaikan jalan dari pemerintah biasanya membutuhkan proses sekitar 1-2 tahun hingga pelaksanaan.
“Satu pekerjaan yang di luar kategori bencana alam akan butuh waktu sekitar 1-2 tahun sampai dengan pelaksanaan,” kata Didi, Senin (8/5/2023).
Proses tersebut diawali dari usulan (baik dari kementerian, dinas teknis PU provinsi atau daerah) kemudian masuk ke DPRD Kab/Kota, atau DPRD Provinsi, atau DPR RI. Setelah itu akan dibuat perencanaan perbaikan Oleh Dinas PU atau Menteri PU.
Setelah selesai melakukan perencanaan, lembaga terkait akan mengusulkan anggaran Ke Legislatif (DPRD/DPR RI) dan masuk dalam daftar usulan proyek. Kemudian proyek itu akan dibuatkan tender oleh dinas atau Menteri PU. Barulah setelahnya dilakukan pelaksanaan pekerjaan.
Sedangkan untuk proyek yang bersifat mendesak, tender dapat langsung dilaksanakan dengan memanfaatkan dana Sisa Anggaran (Silpa). Meski begitu dari proses perencanaan, tender sampai dengan pelaksanaan paling lambat membutuhkan waktu 3 bulan baru bisa dilakukan perbaikan.
“Kalau yang urgent dan mendesak bisa SEGERA dilaksanakan dengan memanfaatkan dana Sisa Anggaran (Silpa),” jawab Didi.
“Dari perencanaan, tender sampai dengan pelaksanaan paling lambat 3 bulan sudah bisa kerja dengan skema penggunaan uang sisa anggaran baik kab/kota ataupun provinsi,” tambahnya lagi.(Syf)
Editor: Syafri Ario
(Rupol)