• Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Iklan Iklan Iklan
Home Kilas Update

Ada Wacana Masukan Tembakau dalam Kategori Narkoba di RUU Kesehatan

by Ruang Politik
6 Mei 2023
in Kilas Update
436 9
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Firman Soebagyo/RuPol

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Firman Soebagyo/RuPol

476
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pasal yang memuat tembakau disetarakan dengan narkoba atau narkotika, dijelaskan Firman, tertuang di Pasal 154 RUU Omnibus Law Kesehatan.

RUANGPOLITIK.COM —Rancangan Undang Undang (RUU) Omnibus Law Kesehatan yang sedang digarap oleh DPR menuai kontroversi di publik.

Yang menjadi fokus perbincangan adalah munculnya wacana dari pemerintah yang ingin memasukan tembakau dalam kategori narkotika atau narkoba.

RelatedPosts

Ammar Zoni Kembali Ditangkap Polisi Gegara Narkoba

Erick Thohir Tunjuk Tsamara Amany Jadi Stafsus

Houthi Siap Perangi Israel

“Komisi IX DPR masih membahas kelanjutan sebuah rancangan RUU yang menjadi Omnibus Law tentang kesehatan, tetapi yang mengejutkan adalah adanya DIM (daftar inventaris masalah) dari pemerintah yang narasinya itu menurut pandangan kami tidak sesuai dengan pengusul, yakni tentang pasal yang menyangkut tembakau yang disetarakan dengan narkotika atau narkoba,” ungkap anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Firman Soebagyo dalam keterangan tertulisnya.

Pasal yang memuat tembakau disetarakan dengan narkoba atau narkotika, dijelaskan Firman, tertuang di Pasal 154 RUU Omnibus Law Kesehatan. Isinya: Pengelompokan berbagai zat adiktif pada satu kelompok yang sama, yaitu: a. narkotika. b, psikotropika. c, minuman beralkohol. d, hasil tembakau. e, hasil pengolahan zat adiktif lainnya.

Menurutnya, produk tembakau adalah komoditas dan produk legal yang telah memberikan kontribusi terhadap perekonomian nasional. Sehingga tidak bisa dikelompokan ke dalam kategori narkoba atau psikotropika yang memang jelas telah dilarang di Indonesia.

Tembakau juga mempunyai nilai-nilai yang positif karena memberikan kesejahteraan bagi petani. Dengan menanam tembakau, petani lebih sejahtera daripada menanam varietas yang lain.

Dari sisi sosial kemasyarakatan, banyak perusahaan rokok menggunakan tenaga manusia dan mayoritas adalah perempuan. Bahkan, jumlahnya mencapai 5 juta lebih karyawan untuk disektor tembakau ini. “Jumlahnya tidak kecil dan mereka sudah kerja di sektor tembakau hampir 30 tahun,” bebernya.

Tak hanya itu, tembakau juga telah memberikan kontribusi besar bagi penerimaan negara dengan pajak cukainya. “Kita harus jujus bahwa penerimaan negara mencapai 178 triliun rupiah. Tembakau juga mensubsidi BPJS Kesehatan. Kondisi inilah yang harus dipikirkan oleh negara.”

Kalau tembakau dikategorikan sebagai narkoba dan dibumihanguskan, maka, hak hidup para petani dan karyawan akan hilang oleh satu pasal ini. Oleh karena itu, anggota Komisi IV DPR ini mendesak kepada pemerintah untuk menarik Pasal yang memasukan tembakau dalam kategori narkoba.

“Saya sebagai wakil rakyat yang notabene di wilayah saya banyak industri dan petani tembakau, saya punya kewajiban untuk menyampaikan kepada negara dan pemerintah agar pasal-pasal yang membumihanguskan ini dihapuskan dari RUU Omnibus Law,” desaknya.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: DPR RIRUU Kesehatan
Previous Post

Surya Paloh Kembali Bertemu dengan Luhut

Next Post

Rekam Jejak Karier Arinal Djunaidi, Gubernur Lampung yang Viral karena Kena ‘Prank’ Jokowi

Ruang Politik

Next Post
Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi. /Antara

Rekam Jejak Karier Arinal Djunaidi, Gubernur Lampung yang Viral karena Kena 'Prank' Jokowi

Recommended

Ilustrasi Pemilu Serentak 2024/RuPol

Menggaet Ceruk Undecided Voters di Pemilu 2024, Begini Strategi Paslon…

1 tahun ago
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono (kanan)memberikan keterangan terkait rancangan desain interior Istana Presiden di IKN, Rabu 13 Desember 2023./Biro Set Pres/Biro Pers Sekretariat Presiden

Menteri PUPR: Jokowi Sudah Teken Desain Interior Istana Presiden di IKN

1 tahun ago

Trending

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil/Ist

Tegas! Tak Tuntaskan Kasus Brigadir J, KP3 Desak Kapolda Metro Jaya Mundur

3 tahun ago
Ilustrasi Pegambilan Uang/Ist

Sosok SB dan DY yang Disebut Sri Mulyani Punya Transaksi Jumbo, Mulai Terungkap?, Ini Faktanya…

2 tahun ago

Popular

Ilustrasi Kucing/Ist

Polisi Turun Tangan, Belasan Kucing Mati Mendadak di Sunter Jakut

2 tahun ago
Ilustrasi Pegambilan Uang/Ist

Sosok SB dan DY yang Disebut Sri Mulyani Punya Transaksi Jumbo, Mulai Terungkap?, Ini Faktanya…

2 tahun ago
Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

3 tahun ago
Bernada Sindiran, Ganjar-Mahfud: Kami Perintis Bukan Pewaris

Bernada Sindiran, Ganjar-Mahfud: Kami Perintis Bukan Pewaris

2 tahun ago
Ilustrasi hak angket/AI

Hak Angket Kepada MK, Pakar Hukum: Hanya Ditujukan Pada Pemerintah

2 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In