• Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Iklan Iklan Iklan
Home Round Up

Peneliti BRIN AP Hasanuddin Ditahan di Bareskrim Polri Usai Jadi Tersangka

by Ruang Politik
2 Mei 2023
in Round Up
436 13
Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin mengenakan baju tahanan saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin, 1 Mei 2023/Ist

Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin mengenakan baju tahanan saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin, 1 Mei 2023/Ist

481
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Vivid mengungkapkan bahwa sebelum AP Hasanuddin dilaporkan ke kepolisian, Tim Patroli Siber Bareskrim Polri pun telah menemukan komentar dari AP Hasanuddin yang bernada ujaran kebencian.

RUANGPOLITIK.COM —Peneliti astronomi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin (AP Hasanuddin) telah ditangkap di Kabupaten Jombang, Jawa Timur pada Minggu, 30 April 2023, dan statusnya kini menjadi tersangka atas dugaan ujaran kebencian.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, AP Hasanuddin pun ditahan selama 20 hari kedepan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, terhitung mulai Senin, 1 Mei 2023.

RelatedPosts

Menggaet Ceruk Undecided Voters di Pemilu 2024, Begini Strategi Paslon…

Tiga WNI Relawan Rumah Sakit Indonesia di Gaza Sudah Bisa Dihubungi

Tekanan di Tepi Barat Meningkat, Masjid Al Aqsa Diperketat Israel

“Terhadap perkara ini, yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri terhitung sejak hari ini (Senin, 1 Mei 2023) sampai 20 hari ke depan,” kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adi Vivid A. Bachtiar, dikutip pada Selasa, 2 Mei 2023.

Analisa karakteristik psikologis
Vivid mengungkapkan bahwa sebelum AP Hasanuddin dilaporkan ke kepolisian, Tim Patroli Siber Bareskrim Polri pun telah menemukan komentar dari AP Hasanuddin yang bernada ujaran kebencian.

Setelah itu, Polri pun menerima laporan dari Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Nasrullah, yakni pada Selasa, 25 April 2023.

“Sebelum dilaporkan, kami sudah menemukan adanya ujaran kebencian melalui Patroli Siber kami,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Vivid ikut menjelaskan kronologi kasus ujaran kebencian yang menyeret nama peneliti BRIN tersebut. Kasus itu berawal dari komentar yang dituliskan AP Hasanuddin pada unggahan akun Facebook Thomas Djamaluddin. Komentar tersebut diketahui bernada ancaman dan ditujukan untuk warga Muhammadiyah.

“Perlu saya halalkan gak nih darahnya semua Muhammadiyah? Apalagi Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda kalender Islam Global dari gema pembebasan? Banyak bacot emang!!! Sini saya bunuh kalian satu-satu,” ucap AP Hasanuddin dalam komentarnya.

Terkait dengan komentar dari AP Hasanuddin tersebut, kepolisian pun melakukan analisa karakteristik psikologis atau profiling, dan meminta keterangan para ahli, di antaranya ahli bahasa, ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE) serta ahli pidana.

Berdasarkan hal tersebut, komentar dari AP Hasanuddin itu disebut ditujukan untuk memunculkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat dengan menyinggung suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Komentar tersebut juga menunjukkan adanya ancaman kekerasan.

“Kejadian kata-kata itu disampaikan oleh yang bersangkutan di wilayah Jombang tanggal 21 April, sekitar jam 15.30 WIB. Setelah menemukan identitasnya, kami melakukan pemeriksaan saksi ahli dari ITE, pidana, dan bahasa; dan kami tetapkan sebagai tersangka dan kemarin (Minggu, 30/4) sudah kami amankan di wilayah hukum Jombang,” tutur Vivid.

Pasal yang disangkakan
Akibat perbuatannya tersebut, AP Hasanuddin disangkakan dengan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Ia pun terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Selain itu, peneliti BRIN tersebut juga disangkakan dengan Pasal 45B juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: BRINMuhammadyahPolisiTersangka
Previous Post

Deretan Hari Besar Nasional dan Internasional Sepanjang Mei 2023, Ini Daftarnya…

Next Post

Khofifah Janji Buruh Bisa Jumpa Mahfud MD Bahas UU Ciptaker

Ruang Politik

Next Post
Potret para buruh melakukan Mayday di sekitaran patung kuda, Jakarta Pusat. Mereka membawa tulisan terkait tuntutan yang disuarakannya./Ist

Khofifah Janji Buruh Bisa Jumpa Mahfud MD Bahas UU Ciptaker

Recommended

Ilustrasi Pemilu Serentak 2024/RuPol

Menggaet Ceruk Undecided Voters di Pemilu 2024, Begini Strategi Paslon…

1 tahun ago
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono (kanan)memberikan keterangan terkait rancangan desain interior Istana Presiden di IKN, Rabu 13 Desember 2023./Biro Set Pres/Biro Pers Sekretariat Presiden

Menteri PUPR: Jokowi Sudah Teken Desain Interior Istana Presiden di IKN

1 tahun ago

Trending

Kontroversi ‘Amplop Kiai’, CSIIS: Suharso Jadi Beban Berat PPP

3 tahun ago
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil/Ist

Tegas! Tak Tuntaskan Kasus Brigadir J, KP3 Desak Kapolda Metro Jaya Mundur

3 tahun ago

Popular

Ilustrasi Kucing/Ist

Polisi Turun Tangan, Belasan Kucing Mati Mendadak di Sunter Jakut

2 tahun ago
Ilustrasi Pegambilan Uang/Ist

Sosok SB dan DY yang Disebut Sri Mulyani Punya Transaksi Jumbo, Mulai Terungkap?, Ini Faktanya…

2 tahun ago
Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

3 tahun ago
Bernada Sindiran, Ganjar-Mahfud: Kami Perintis Bukan Pewaris

Bernada Sindiran, Ganjar-Mahfud: Kami Perintis Bukan Pewaris

2 tahun ago
Ilustrasi Sumpah Pemuda /Dok.Museum Sumpah Pemuda

Mengenal Tokoh Pencetus Sumpah Pemuda Berikut Perannya

2 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In