• Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Iklan Iklan Iklan
Home RuangPemilu

Mantan Narapidana Boleh Daftar Jadi Caleg di Pemilu 2024, Ini Syaratnya…

by Ruang Politik
28 April 2023
in RuangPemilu
445 10
Ilustrasi Pemilu Serentak 2024/RuPol

Ilustrasi Pemilu Serentak 2024/RuPol

486
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Calon anggota dewan pimpinan daerah (DPD) diharuskan mengunggah naskah asli dokumen pendaftaran dalam bentuk digital pada sistem informasi pencalonan (SILON), mulai dari pengumuman pendaftaran hingga akhir masa pendaftaran.

RUANGPOLITIK.COM —Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mengeluarkan peraturan dan tahapan pendaftaran bakal calon anggota legistlatif di DPR, DPD, DPRD provinsi, dan kabupaten/kota, termasuk mekanisme pendaftaran bagi para mantan narapidana yang ingin maju dalam Pemilihan Umum (Pemilu 2024).

Ketua KPU Provinsi Maluku, Syamsul Rifan Kubangun, mengungkapkan bahwa setelah terbitnya peraturan dan tahapan tersebut, ada persiapan yang harus dilakukan oleh para pendaftar untuk Pemilu 2024.

RelatedPosts

Anies Baswedan: Majukan Kampung Tanpa Menggusur

TKN Fanta Gelar Nobar Pilpres Bareng Relawan

TKN Optimis Suara Swing Voters Berlabuh ke Prabowo

“Pertama, pendaftaran diikuti oleh bakal calon anggota DPD yang dinyatakan telah memenuhi persyaratan dukungan minimal pemilih dan sebaran sesuai Keputusan KPU Nomor 305 Tahun 2023,” kata Rifan di Ambon, Kamis, 28 April 2023.

Calon anggota dewan pimpinan daerah (DPD) diharuskan mengunggah naskah asli dokumen pendaftaran dalam bentuk digital pada sistem informasi pencalonan (SILON), mulai dari pengumuman pendaftaran hingga akhir masa pendaftaran.

“Dan ini tahapan resmi yang dikeluarkan KPU. Kami pun saat ini menyosialisasikannya dengan memanfaatkan media sosial Facebook dan lainnya,” ujarnya.

Dia menjelaskan, terdapat beberapa poin penting yang ada dalam persyaratan yakni telah berumur 21 tahun ke atas, berpendidikan paling rendah lulusan SMA, madrasah aliah, SMK, madrasah aliah kejuruan atau sekolah lain yang sederajat.

Selain itu, seseorang yang ingin mencalonkan diri juga tidak boleh sedang menjadi terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang dapat dihukum dengan pidana penjara selama 5 tahun atau lebih.

Untuk mantan narapidana, ia juga harus menunggu selama 5 tahun setelah menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Selain itu, ia juga diharuskan secara jujur dan terbuka mengumumkan bahwa ia adalah mantan terpidana, bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.

Namun, aturan tersebut tidak berlaku bagi narapidana yang melakukan tindak pidana secara tidak sengaja atau tindak pidana politik karena pandangan politik yang berbeda dengan pemerintah yang berkuasa.

Kemudian, wajib mengundurkan diri bagi kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.

“Ini yang perlu diketahui oleh pendaftar. Dan kami akan terus sosialisasi dengan memanfaatkan media sosial,” sebutnya.

Peraturan dan tahapan pendaftaran bakal calon (balon) anggota DPR, DPRD Provinsi, dan Kabupaten/Kota telah diumumkan oleh KPU RI melalui Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023. Selain itu, terdapat pula perubahan kedua atas Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD yang diatur dalam PKPU Nomor 11 Tahun 2023.

Pasal 11 PKPU Nomor 11 Tahun 2023 mengatur persyaratan peserta untuk pendaftaran anggota DPR dan DPRD, sedangkan untuk anggota DPD diatur dalam Pasal 15 PKPU Nomor 11 Tahun 2023.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: CalegKPUMantan Napi
Previous Post

Menag Yaqut Tak Tertarik Jadi Cawapres Ganjar Pranowo

Next Post

Tokoh Agama di Papua Minta Pemimpin KKB Egianus Kogoya Segera Bertobat

Ruang Politik

Next Post
KKB Egianus Kagoya/Ist

Tokoh Agama di Papua Minta Pemimpin KKB Egianus Kogoya Segera Bertobat

Recommended

Ilustrasi Pemilu Serentak 2024/RuPol

Menggaet Ceruk Undecided Voters di Pemilu 2024, Begini Strategi Paslon…

1 tahun ago
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono (kanan)memberikan keterangan terkait rancangan desain interior Istana Presiden di IKN, Rabu 13 Desember 2023./Biro Set Pres/Biro Pers Sekretariat Presiden

Menteri PUPR: Jokowi Sudah Teken Desain Interior Istana Presiden di IKN

1 tahun ago

Trending

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil/Ist

Tegas! Tak Tuntaskan Kasus Brigadir J, KP3 Desak Kapolda Metro Jaya Mundur

3 tahun ago
Ilustrasi Pegambilan Uang/Ist

Sosok SB dan DY yang Disebut Sri Mulyani Punya Transaksi Jumbo, Mulai Terungkap?, Ini Faktanya…

2 tahun ago

Popular

Ilustrasi Kucing/Ist

Polisi Turun Tangan, Belasan Kucing Mati Mendadak di Sunter Jakut

2 tahun ago
Ilustrasi Pegambilan Uang/Ist

Sosok SB dan DY yang Disebut Sri Mulyani Punya Transaksi Jumbo, Mulai Terungkap?, Ini Faktanya…

2 tahun ago
Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

3 tahun ago
Bernada Sindiran, Ganjar-Mahfud: Kami Perintis Bukan Pewaris

Bernada Sindiran, Ganjar-Mahfud: Kami Perintis Bukan Pewaris

2 tahun ago
Tiga pasang capres-cawapres versi menggemaskan/Instagram Farisalmn

Ujang Komarudin: Nomor Urut Mudahkan Sosialisasi Bukan Naikkan Elektabilitas

2 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In