• Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Iklan Iklan Iklan
Home Daerah

Dituntut 12 Tahun Penjara, Eks Rektor Unila Karomani: Di Universitas Lain Juga Ada Titip Menitip

by Ruang Politik
28 April 2023
in Daerah
447 28
Prof Karomani / RuPol

Prof Karomani / RuPol

508
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dengan tuntutan JPU KPK yang dinilainya sangat tinggi, dia akan melakukan diskusi yang panjang dengan penasehat hukumnya untuk penyusunan pledoi atau tanggapan atas tuntutan JPU KPK tersebut.

RUANGPOLITIK.COM —Prof. Karomani merasa tidak adil dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 10,6 miliar serta 10 ribu dolar subsider terlalu tinggi atas kasus suap penitipan mahasiswa baru (PMB) agar diterima lewat jalur mandiri di FK Universitas Lampung (Unila).

Sistem titip menitip terjadi di berbagai universitas, tidak hanya di Unila, sehingga tuntutan Jaksa KPK tidak adil dan melukai rasa keadilan, katanya usai sidang pembacaan tuntutan di PN Tipikor Tanjungkarang, Kamis (27/04/2023).

RelatedPosts

Lamongan Dapat 1.735 Kuota Haji, PHU Kemenag: 85 Kuota Prioritas untuk Lansia

Gunung Marapi Kembali Erupsi

22 Korban Erupsi Gunung Marapi Teridentifikasi, Ini Dia

“Tuntutan begitu tinggi ya, melukai rasa keadilan karena soal titip-menitip memang dilakukan di berbagai universitas. Ya, semacam kurang menguntungkanlah (dirinya kena kasus ini),” ujarnya sambil berjalan menuju sel tunggu PN Tanjungkarang.

Dengan tuntutan JPU KPK yang dinilainya sangat tinggi, dia akan melakukan diskusi yang panjang dengan penasehat hukumnya untuk penyusunan pledoi atau tanggapan atas tuntutan JPU KPK tersebut.

“Saya rasa saya akan ikuti segala prosesnya, kita akan ikuti proses hukum dengan baik,” ujarnya. Dia mengaku sudah memendam kekecewaan sejak awal ditetapkan menjadi tersangka.

Menurutnya, apa yang diungkapkannya dalam fakta persidangan adalah murni yang dirasakannya.

Dalam dakwaan, Karomani disangkakan dua pasal. Di antaranya, Pasal 11 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Kemudian Pasal 12 B ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Selain Mantan Rektor Unila Prof Karomani, JPU KPK juga menuntut Prof. M Basri sebelumnya menjabat ketua Senat Unila dan Prof. Heryandi bekas wakil rektor (WR) I Bidang Akademik Unila di PN Tanjungkarang, Kamis (27/4/2023).

Prof. Heryandi dan Prof. Muhammad Basri didakwa melakukan korupsi dengan nilai Rp3,4 miliar. Mereka melanggar Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

UU tersebut sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (Her)

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: JPUKPKUnila
Previous Post

Rel Anjlok di Sumsel, Perjalanan Kereta Dibatalkan PT KAI Divre IV

Next Post

Ini Dia 3 Besar Cawapres Versi Poltracking

Ruang Politik

Next Post
Ini Dia 3 Besar Cawapres Versi Poltracking

Ini Dia 3 Besar Cawapres Versi Poltracking

Recommended

Ilustrasi Pemilu Serentak 2024/RuPol

Menggaet Ceruk Undecided Voters di Pemilu 2024, Begini Strategi Paslon…

1 tahun ago
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono (kanan)memberikan keterangan terkait rancangan desain interior Istana Presiden di IKN, Rabu 13 Desember 2023./Biro Set Pres/Biro Pers Sekretariat Presiden

Menteri PUPR: Jokowi Sudah Teken Desain Interior Istana Presiden di IKN

1 tahun ago

Trending

Ilustrasi Pegambilan Uang/Ist

Sosok SB dan DY yang Disebut Sri Mulyani Punya Transaksi Jumbo, Mulai Terungkap?, Ini Faktanya…

2 tahun ago

Kontroversi ‘Amplop Kiai’, CSIIS: Suharso Jadi Beban Berat PPP

3 tahun ago

Popular

Ilustrasi Kucing/Ist

Polisi Turun Tangan, Belasan Kucing Mati Mendadak di Sunter Jakut

2 tahun ago
Ilustrasi Pegambilan Uang/Ist

Sosok SB dan DY yang Disebut Sri Mulyani Punya Transaksi Jumbo, Mulai Terungkap?, Ini Faktanya…

2 tahun ago
Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

3 tahun ago
Bernada Sindiran, Ganjar-Mahfud: Kami Perintis Bukan Pewaris

Bernada Sindiran, Ganjar-Mahfud: Kami Perintis Bukan Pewaris

2 tahun ago
Ilustrasi Sumpah Pemuda /Dok.Museum Sumpah Pemuda

Mengenal Tokoh Pencetus Sumpah Pemuda Berikut Perannya

2 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In